Thursday, January 18, 2018

Badal Thawaf Ifadlah Dibolehkan Dengan Syarat

Jakarta, Persatuan Habib Jawa Timur. Thawaf Ifadlah yang menjadi salah satu rukun dalam ibadah haji, boleh diwakilkan kepada orang lain. Namun, hukum boleh, diputuskan setelah melewati perdebatan panjang para peserta musyawarah bahtsul masail. Hukum badal Thawaf Ifadlah ini diperbolehkan dengan sejumlah syarat.




Badal Thawaf Ifadlah Dibolehkan Dengan Syarat (Sumber Gambar : Nu Online)
Badal Thawaf Ifadlah Dibolehkan Dengan Syarat (Sumber Gambar : Nu Online)

Badal Thawaf Ifadlah Dibolehkan Dengan Syarat

Putusan Pleno yang dipimpin Ketua LBM PBNU KH Zulfa Musthofa Rabu (3/7) pagi mengatakan, “Pada dasarnya badal Thawaf Ifadlah tidaklah diperbolehkan meskipun ada uzur karena Thawaf Ifadlah merupakan salah satu rukun haji.”

Mereka mengutip pendapat Imam Syihabuddin ar-Ramli yang membolehkan badal itu dengan sejumlah syarat. Syarat yang diajukan Ar-Ramli adalah pelaku haji merupakan orang yang madlub (orang sakit yang secara medis tidak mungkin sembuh) dan sudah pulang ke tanah airnya.

Persatuan Habib Jawa Timur

Syekh Ramli berargumen, ibadah Haji yang mencakup rukun, wajib, dan sunahnya boleh dibadalkan. Tentu Thawaf Ifadlah sebagai salah satu rukun haji, lebih boleh untuk dibadalkan.

Badal Thawaf Ifadlah merupakan satu isu yang dibahas dalam bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Selasa (2/7) malam.

Persatuan Habib Jawa Timur

Syarat itu diajukan oleh Syekh Ar-Ramli yang kemudian dikukuhkan peserta musyawarah LBM PBNU guna menghindari tasahhul, menyepelekan hukum syariah.

Peserta bahtsul masail ialah pengurus wilayah dan cabang LBM NU, Rais Syuriah PBNU, Rais Syuriah PWNU se-Indonesia, dan utusan sejumlah pesantren.

Penulis: Alhafiz Kurniawan

Dari Nu Online: nu.or.id

Persatuan Habib Jawa Timur IMNU, Hikmah Persatuan Habib Jawa Timur

No comments:

Post a Comment