Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan
mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam
Peraturan Pemerintah
No comments:
Post a Comment