Dalam rangka melindungi,
memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan
Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan Undang-undang
atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan RI.
Undang-undang
atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan
gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud
No comments:
Post a Comment