Saturday, May 27, 2017

Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2017 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dan tugas tambahan sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Revisi Juknis TPG Tahun 2017

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2018

1. Bab III huruf A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III huruf A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III huruf A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)


3. Bab IV huruf A angka 8 poin b


Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III huruf A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2017


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2017 terbaru berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Friday, May 26, 2017

Jadwal Imsakiyah 2017 untuk 27 Kab/Kota Jawa Barat

Jadwal Imsakiyah 2017 untuk Provinsi Jawa Barat ini memuat Jadwal Imsakiyah bulan Ramadan 1438 H (2017 Masehi) dan Jadwal Waktu Sholat untuk seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jawa Barat. Jadwal tersebut disusun dalam format JPEG yang dapat dicetak dengan mudah,

Karena memuat seluruh kabupaten dan kota se Jawa Barat, maka jadwal Imsakiyah dan Sholat ini terdiri atas 27 jenis yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat,   Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Indramayu. Tidak terkecuali untuk Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Dan tentunya dilengkapi dengan Jadwal Imsakiyah 2017 untuk kota-kota di Jawa Barat yang meliputi Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Jadwal Imsakiyah 2017 untuk 27 Kab/Kota Jawa Barat

Baca Juga:


1. Lihat Jadwal Imsakiyah 2017 untuk Jawa Barat


Tampilan Jadwal Imsakiyah 1438 H/2017 M untuk masing-masing kabupaten dan kota se Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Jadwal Imsakiyah 2017 Kota bandung Jawa Barat

Untuk melihat tampilan Jadwal Imsakiyah dan Sholat untuk tiap kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, silakan gunakan formulir di bawah ini. Klik dan pilih nama kota/kabupaten yang diinginkan kemudian klik tombol "BERIKUTNYA".

Jadwal Imsakiyah untuk kabupaten/kota tersebut akan segera ditampilkan.



2. Download Jadwal Imsakiyah 2017 untuk Jawa Barat


Jadwal Imsakiyah Ramadhan dan Sholat untuk seluruh kabupaten dan kota se Provinsi Jawa Barat dapat diunduh gratis untuk kemudian dicetak. Masing-masing telah didesain dalam ukuran kertas A4.

Untuk mengunduh, klik DOWNLOAD di bagian bawah berikut.

Jadwal Imsakiyah ramadhan 1438 H / 2017 M untuk Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.


Setelah terbuka, silakan pilih nama kabupate/kota yang diinginkan untuk mengunduh Jadwal Imsakiyah kabupaten/kota tersebut.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2017 untuk semua kabupaten/kota di Jawa Barat ini disusun oleh Ayo Madrasah dengan menggunakan database Jadwal Sholat milik Sistem Informasi Hisab dan Rukyat Indonesia, Kementerian Agama RI di website sihat.kemenag.go.id

Demikian jadwal Imsakiyah Tahun 2017 untuk kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dengan adanya jadwal imsakiyah tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan ketaqwaan kita selama datangnya buklan yang penuh berkah, bulan Ramadhan.

Wednesday, May 24, 2017

Video Tutorial Aplikasi Raport Emis Terbaru

Ayo Madrasah dan Channel Youtube MegaAlmoon membuat video tutorial cara pengisian Aplikasi Raport Emis. Video tutorial tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi versi update terbaru.

Video tutorial ini sekaligus menjawab permintaan para pembaca yang acap kali masih gamang dan ragu dengan tata cara dan langkah-langkah dalam mengisi Aplikasi Pendataan Nilai Raport atau Emis Raport, yang merupakan aplikasi terbaru besutan Dirjen Pendis Kemenag.

Semenjak diluncurkan pertama kali pada awal bulan Mei ini, Aplikasi Emis Raport memang mengalami beberapa kali perubahan dan update. Termasuk perubahan template raport yang harus diisi. Belum lagi aneka bug yang masih kerap dijumpai yang mau tidak mau harus ditambal dengan update aplikasi dan patch hingga beberapa kali.

Tak urung hal ini mengakibatkan kegamangan bagi operator madrasah dan guru kelas atau wali kelas sebagai penanggung jawab dan pelaksana update Emis Raport ini.

Hal ini masih ditambah dengan Petunjuk Pengisian Aplikasi Emis Raport yang dirasa oleh sebagian pihak kurang lengkap dan membingungkan.

Tutorial Aplikasi Emis Raport

Video Tutorial Pengisian Aplikasi Emis Raport


Berangkat dari hal tersebut, Ayo Madrasah dan Channel Youtube MegaAlmoon berinisiatif untuk membuat video tutorial cara mengisi Emis Raport yang runtut tahap demi tahap.

Agar up to date, video dibuat dengan menggunakan aplikasi Emis Raport terbaru, yakni versi update tanggal 23 Mei 2017.

Tutorial tersebut dibagi dalam dua video. Video bagian pertama mempraktekkan mulai dari langkah paling awal yakni hal-hal yang harus dipersiapkan, termasuk cara mendownload aplikasi emis raport dan file siswa.emis dan PTK.emis sebagai data dasar dalam pengisian nilai raport.

Berikut ini adalah video tutorial Aplikasi Emis Rapor bagian pertama (klik di bawah untuk mulai menonton)



Pada Video bagian pertama ini memuat langkah-langkah dan cara untuk:

  • Mengunduh Aplikasi Emis Raport Kemenag langsung dari web resmi Emis Pendis SDM. Selain dari web tersebut, aplikasi terbaru juga dapat diunduh di mirror download yang disediakan oleh Ayo Madrasah di Download Aplikasi Emis Raport. Aplikasi di sini akan selalu diupdate setiap ada pembaharuan atau revisi versi.
  • Cara untuk mengunduh file Siswa.emis dan PTK.emis dari web Verval UN Kemenag. Kedua file ini akan menjadi data dasar pengisian template emis raport.
  • Bekerja dengan Aplikasi Emis Raport secara offline dan tahap per tahap yang meliputi:
    • Cara mengunggah file Siswa.emis dan PTK.emis (hasil download dari Verval UN) ke dalam aplikasi dan mengekstraknya menjadi file excel yang siap pakai
    • Pengaturan mata pelajaran, muatan lokal, mapel penjuruan, dan ragam jenis ekstrakurikuler yang akan dimasukkan dalam template raport
    • Mengunduh template raport yang telah dibuat pada langkah sebelumnya (template guru dan template siswa), menjadi file excel yang siap dipergunakan. Baik untuk madrasah yang menggunakan kurikulum KTSP maupun K13 (Kurtilas).


Berikut ini adalah video bagian kedua (klik di bawah untuk mulai menonton)



Bagian kedua merupakan kelanjutan dari video tutorial sebelumnya. Pada video ini dipraktekkan cara mengisi template siswa dan template guru secara detail dan tahap pertahap. Tutorial juga mencakup bagi madrasah yang menggunakan kurikulum KTSP maupun K13.

Selanjutnya adalah cara mengunggah (upload) template guru dan siswa yang terisi ke dalam Aplikasi Desktop Emis Raport. Dan tentunya dilanjutkan dengan cara melakukan backup raport emis.

Download Petunjuk Pengisian Emis Raport


Sedang jika membutuhkan petunjuk dalam format PDF, rekan-rekan operator dapat mengunduhnya di halaman Petunjuk Pengisian Emis Raport.

Tersedia petunjuk untuk masing-masing jenjang, meskipun ketiganya (baik untuk MI, MTs, maupun MA) sebenarnya sama saja.

Harapannya, dengan adanya video tutorial cara pengisian Emis Raport akan semakin memudahkan para operator dan wali kelas dalam menjalankan tugasnya, mengisi Aplikasi Online Emis Raport. Sehingga hasil pengisian pun lebih akurat, akuntabel dan terpercaya.

Monday, May 22, 2017

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan mengalami perubahan. Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil di kalangan Kementerian Agama dan madrasah.

Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI, Nomor: 20 tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut pun ditindaklanjuti dengan pemberitahuan serupa oleh Kementerian Agama. Salah satunya melalui Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2017 tertanggal 22 Mei 2017.

Untuk Provinsi Yogyakarta Kanwil Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1309/Kw.12.1/2/KP.01.1/05/2017 perihal Pemberitahuan Jam ASN Bulan Ramadhan Tahun 2017 M/1438 H.

Untuk Kanwil Kemenag Provinsi lainnya, dimungkinkan tidak jauh berbeda.

Pada hari-hari biasa, jam kerja di Kemeterian Agama di atur berdasarkan PMA Nomor 49 Tahun 2014 Bab III Pasal 4 bahwa jam kerja setara dengan 37,5 jam dengan waktu antara jam 07.30 s.d 16.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan jam 07.30 s.d 16.30 pada hari Jumat.

Jam Kerja PNS

Peraturan Menteri Agama tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2017 yang kemudian diadopsi juga, salah satunya, oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah.


  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah / satuan organisasi / satuan kerja, baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja selama Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh:
  • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017, dan Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2017. DOWNLOAD

Sunday, May 21, 2017

5 Foto Sampul Facebook Keren Tentang Madrasah

Ayo Madrasah kembali berbagi kreasi gambar terkait Madrasah. Kali ini adalah kumpulan foto sampul facebook keren yang terkait dengan dunia pendidikan di Madrasah. Ada lima foto sampul yang akan sangat cocok digunakan oleh warga madrasah mulai dari siswa-siswi, guru, hingga tenaga kependidikan dan operator di madrasah.

Facebook menjadi salah satu media sosial (social media) yang cukup banyak digunakan oleh warga madrasah. Baik untuk berbagi dan mengomunikasikan berbagai masalah pribadi maupun masalah-masalah yang terkait dengan dunia kependidikan, utamanya madrasah.

Pada media sosial facebook, pengguna selain dapat memasang foto profil pun dapat memasang foto sampul facebook untuk melakukan personalisasi penggunanya. Pilihan foto profil dan foto sampul facebook mampu menunjukkan jati diri pengguna facebook.

Sehingga wajar jika seorang warga madrasah (siswa, guru, dan pekerja di madrasah) memasang foto profil dan foto sampul facebook yang menunjukkan eksistensinya sebagai warga madrasah. Memasang foto sampul facebook yang terkait dengan dunia kemadrasahan.

Foto Sampul Facebook Keren

Ada lima pilihan foto sampul facebook keren yang bisa dipilih.

Kelimanya telah didesain sedemikian rupa sehingga bagian inti dari foto sampul tersebut akan tetap tampil (termuat) secara baik baik di facebook versi PC maupun di android. Karena foto sampul di android umumnya ditampilkan dalam ukuran yang lebih kecil dengan bagian kanan dan kiri yang terpotong. Dengan 5 foto sampul keren bertema madrasah ini, telah didesain sehingga bagian yang terpotong saat dilihat di facebook versi android, tidak akan merusak estetika dan pesan yang hendak ditampilkan.

Foto Sampul Facebook Keren di Android

Berikut ini ke-5 foto sampul keren yang bertemakan madrasah. Untuk mengunduhnya, klik gambar untuk membuka gambar dalam ukuran yang lebih besar. Lalu klik 'Save image as' atau 'Simpan gambar sebagai' untuk menyimpan gambar.

1. Foto Sampul Facebook, Lebih Baik Madrasah, Madrasah Lebih Baik

Pertama adalah foto sampul dengan tema Lebih Baik Madrasah, Madrasah Lebih Baik. Tema ini menjadi slogan utama Kementerian Agama untuk mengangkat dan mengenalkan madrasah bagi khalayak umum.

Foto Sampul Facebook, Lebih Baik Madrasah

2. Foto Sampul Facebook, Madrasah Lebih Baik Pasti!

Madrasah Lebih Baik merupakan semangat dari para warga madrasah untuk terus meningkat kualitas madrasah sebagai lembaga pendidikan di Indonesia. Foto sampul keren ini cocok digunakan oleh warga madrasah untuk menghiasi akun facebooknya.

Foto Sampul Facebook, Madrasah Lebih Baik

3. Foto Sampul Facebook, I Love Madrasah

Sebagai orang yang setiap hari berkecimpung di dunia madrasah, menunjukkan kecintaan pada madrasah adalah wajib. So, tunjukkan rasa cinta itu dengan memasang foto sampul dengan tulisan utama I Love Madrasah.

Foto Sampul Facebook I Love Madrasah

4. Foto Sampul Facebook, Ayo Sekolah ke Madrasah

Foto sampul facebook keren berikutnya memasang gambar Ayo ke Madrasah yang sebelumnya pernah diterbitkan di blog ini. Pasang foto sampul ini dan ajaklah setiap orang untuk bersekolah ke madrasah karena madrasah lebih baik!

Foto Sampul Facebook Ayo ke Madrasah

5. Foto Sampul Facebook, Madrasah Mencerdaskan Bangsa

Salah satu misi madrasah adalah mencerdaskan bangsa Indonesia. Dengan foto sampul facebook ini setiap pengguna facebook dapat mengampanyekan peran penting madrasah tersebut kepada masyarakat.

Foto Sampul Facebook Madrasah Mencerdaskan Bangsa

Silakan memilih foto sampul yang disukai. Pasang foto sampul facebook terkait madrasah dan tunjukkan pada orang lain eksistensi madrasah.