Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Tuesday, August 28, 2018

MATERI PELATIHAN GURU DAERAH KHUSUS (PGDK) / MATERI PPG GURU DAERAH KHUSUS (DASUS)









Download
Materi Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) / Materi PPG Guru Daerah Khusus
(Dasus). Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) / PPG Guru Daerah
Khusus (Dasus) merupakan program yang dilunncurkan dalam rangka penyelesaian
permasalahan pendidikan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T)
merupakan salah satu program prioritas Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden

Monday, August 20, 2018

KISI-KISI UKG UTN ULANG 2 DAN UKG UTN 4 TAHUN 2018









Kisi-Kisi UKG UTN Ulang 2 dan UKG UTN 4 Tahun 2018. UKG ulang 2 dan UKG ulang 4
diikuti oleh peserta yang belum lulus UKG ulang 1 atau UKG ulang 3. Pelaksanaan
UKG ulang 2 dan UKG ulang 4 dijadwalkan mulai tanggal 26 - 31 Agustus 2018.
Saat ini sedang dalam proses penempatan TUK (Tempat Uji Kompetensi). Cetak
kartu peserta dapat dilakukan jika sudah ditempatkan pada TUK. Informasi

Sunday, August 19, 2018

SURAT DIRJEN GTK TENTANG TINDAK LANJUT SELEKSI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017 DAN 2018








Berikut ini Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut
Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018.




Menindakianjuti pelaksanaan
seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang telah
diselenggarakan pada bulan November 2017 dan Mel 2018, dengan ml kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut.



1.
Peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 berjumlah 206.676

Friday, May 18, 2018

Linieritas Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG

Mulai tahun 2018 ini Kementerian Agama melaksanakan PPG dalam Jabatan bagi guru RA dan Madrasah. Salah satu syarat dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kesesuaian linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG yang dipilih.

Untuk itu, Ditjen Pendis melalui Surat bernomor 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 tertanggal 16 Mei 2018 menerbitkan edaran terkait persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan. Dalam surat edaran tersebut dilampirkan juga pemetaan linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG.

Daftar linieritas tersebut menjadi pedoman bagi calon peserta PPG dalam memilih program studi PPG yang dipilihnya sesuai dengan ijazah masing-masing.

Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Profram Studi PPG dalam Jabatan


Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-l/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan. Adapun linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi  PPG sebagaimana dimaksud terangkum dalam tabel berikut ini.

Linieritas Mata Pelajaran Rumpun Agama di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut.


No Program Studi PPG Kode Program Studi S-l/D-IV
1 Fiqih 237 PAI
Hukum Keluarga (Ahwal al-syakhshiyah)
2 Alquran Hadist 236 PAI
Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Ilmu Hadis
3 Akidah Akhlak 235 PAI
Aqidah dan Filsafat Islam
Ilmu Tasawuf
Ilmu Aqidah
Akhlak dan Tasawuf
4 SKI 238 PAI
Sejarah dan Kebudayaan Islam


Linieritas Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG


Linieritas Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI,SMP/MTS, SMA/MA,SMK/MAK, dan SLB adalah sebagai berikut.


No Program Studi PPG Kode Program Studi S-l/D-IV
1 Guru Kelas RA 021 PGTK/PGPAUD
PGRA
Psikologi
Tarbiyah (Pendidikan Anak Usia DiniJ
2 Guru Kelas MI 028 PGSD
Psikologi
PGMI
Tarbiyah (Tadris Bahasa Indonesia, Tadris IPA, Tadris IPS, tadris Matematika, Tadris Biologi, Tadris Fisika, Tadris Kimia)
Pendidikan Matematika
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan IPA
Pendidikan Kimia
Pendidikan Fisika
Pendidikan Biologi
Pendidikan PKn
Pendidikan IPS
Pendidikan Sejarah
Pendidikan Geografi
Pendidikan Ekonomi
Matematika
Bahasa Indonesia
Fisika
Kimia
Biologi
Sejarah
Ekonomi
Geografi
3 Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Khusus
Pendidikan Berkebutuhan Khusus
4 SeniBudaya 217 Pendidikan Seni Budaya
Seni Drama
SeniTari
Seni Musik
Seni Kriya
Seni Rupa
Seni Pertunjukan
Seni Media Rekam
5 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi
Pendidikan Kepelatihan Olah Raga
Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan
6 Bahasa Jawa 746 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa
Sastra Nusantara
7 Bahasa Madura 747 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Madura
Sastra Madura
8 Bahasa Sunda 748 Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Sunda
Sastra Sunda
9 Bahasa Bali 750 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Bali
Sastra Bali
10 Bahasa Inggris 157 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Inggris
Sastra Inggris
Tadris Bahasa Inggris
11 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100 Pendidikan IPS
Pendidikan Geografi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Sejarah
Pendidikan Sosiologi
Pendidikan Antropologi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Pendidikan Akuntansi
Pendidikan Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Antropologi
Sosiologi dan Antropologi
Akuntansi
Ekonomi Koperasi
Tadris IPS
Ekonomi Syariah
Akuntansi Syariah
12 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 097 Pendidikan IPA
Pendidikan Fisika
Pendidikan Kimia
Pendidikan Biologi
Fisika
Kimia
Biologi
Tadris IPA
Tadris Fisika
Tadris Kimia
Tadris Biologi
13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) 154 Pendidikan Kewargaan Negara dan Hukum
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Administrasi Negara
Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara
14. Bahasa Indonesia 156 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Indonesia
Sastra Indonesia
Tadris Bahasa Indonesia
15 Matematika 180 Pendidikan Matematika
Pengajaran Matematika
Matematika
Statistika
Tadris Matematika
16 Bimbingan dan Konseling (konselor) 810 Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Penyuluhan
Psikologi
Bimbingan dan Konseling Islam
17 Geografi 207 Pendidikan Geografi
Geografi
18 Ekonomi 210 Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Akuntansi
Pendidikan Ekonomi Koperasi
Pendidikan Administrasi Perkantoran
Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga
Ekonomi
Akuntansi
Manajemen
Ekonomi Koperasi
Ekonomi Syariah
Ekonomi Pembangunan
Sosial Ekonomi
Akuntansi Syariah
19 Sosiologi 214 Pendidikan Sosiologi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Sosiologi
Sosiologi dan Antropologi
20 Antropologi 215 Pendidikan Antropologi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Antropologi
Sosiologi dan Antropologi
Arkeologi
21 Bahasa Jerman 160 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jerman
Sastra Jerman
22 Bahasa Perancis 164 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Perancis
Sastra Perancis
23 Bahasa Arab 167 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Arab
Sastra Arab
Tarjamah (Bahasa Arab)
24 Bahasa Jepang 170 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jepang
Sastra Jepang
25 Bahasa Mandarin 174 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Mandarin
Sastra Mandarin
26 Fisika 184 Pendidikan Fisika
Fisika
Teknik Fisika
Tadris Fisika
Geofisika
Teknik Geofisika
27 Kimia 187 Pendidikan Kimia
Kimia
Teknik Kimia/Teknik atau Rekayasa Kimia
Tadris Kimia
28 Biologi 190 Pendidikan Biologi
Biologi
Pertanian
Peternakan
Kedokteran Hewan
Tadris Biologi
29 Sejarah 204 Pendidikan Sejarah
Sejarah


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor: 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan (UNDUH DI SINI).

Demikian terkait dengan linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru madrasah yang tengah mendaftar PPG dalam Jabatan Kemenag.

Tuesday, April 17, 2018

Revisi Juknis TPG Madrasah 2018

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 kali ini merupakan revisi terhadap Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017.

Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018.

Revisi yang dilakukan pun tidak terlalu banyak. Lebih banyak dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sehingga terdapat ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM untuk PTK dengan tugas tambahan sebagai pembina pramuka. Pada halaman 9 tertulis harus mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu tetapi di halaman 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebanyak 2 JTM. Padahal untuk memenuhi 24 JTM, jika kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya harus diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebanyak 6 JTM.

Revisi Juknis TPG

1. Perubahan dalam Revisi Juknis TPG 2018


Terdapat empat poin perubahan yang dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya meliputi penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Guru TIK dengan tugas tambahan lain, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.

Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
        Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
      Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
  • Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",
    Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:|
    "Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Baca juga: Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Atau lihat grafis berikut ini (klik gambar untuk memperbesar)

Revisi Juknis TPG 2018

2. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018


Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
Fanspage FB : 
Instagram : 
Channel Telegram : 

Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Tuesday, April 10, 2018

Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yang Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.

Monday, March 19, 2018

Juknis TPG Madrasah 2018

Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Juknis TPG 2018

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2018 ini. hal ini sebelumnya telah diulas oleh Ayo Madrasah dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2018


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yang semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.

Thursday, February 1, 2018

Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, pada Februari 2018, terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan berdasarkan aturan dan regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang mendapatkan tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada beberapa tugas tambahan guru madrasah terdapat perubahan penghitungan dan pengakuan ekuivalensi (jam tugas tambahan). Salah satunya adalah tugas tambahan kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.

Pada layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana salah satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yang digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.

Sebagaimana hasil ujicoba Ayo Madrasah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah


JTM Tugas tambahan

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jika bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu


Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2017
2018
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2017
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Atau simak gambar berikut

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

Baca juga:



Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan di Simpatika 2018.

Tuesday, November 14, 2017

Jadwal & Peserta PLPG Kemenag Unesa 2017

Universitas Negeri Surabaya sebagai Rayon 114 telah dan akan menyelenggarakan PLPG 2017 sebanyak 10 gelombang. Dari seluruh gelombang tersebut beberapa diantaranya mengikutkan guru madrasah atau peserta PLPG Kemenag. PLPG Kemenag (bagi guru madrasah) yang diselenggarakan oleh Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yaitu gelombang 5, 7, 8, 9, dan 10.

Sebagaimana jadwal yang diunggah oleh situs resmi Sertifikasi Guru Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya (http://sg.unesa.ac.id/) PLPG di Rayon 114 ini telah dimulai sejak tanggal 10 September 2017 yang lalu. Sedangkan untuk gelombang terakhir, 10, akan diselenggarakan mulai pada tanggal 3 Desember 2017.

Bagi guru madrasah Kemenag, Unesa akan menyelenggarakan PLPG untuk bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Sosiologi, Biologi, Fisika, Geografi, Bahasa Inggris, dan Sejarah Indonesia.

PLPG Kemenag Unesa 2017

1. Jadwal & Tempat Pelaksanaan PLPG Kemenag Unesa


Dari sepuluh gelombang PLPG yang dilaksanakan oleh Rayon 114 Unesa, 5 gelombang diantara memuat peserta dari guru madrasah.

Sebagaimana surat Rektor Unesa Nomor : 016681/UN38.I/TU/2017 perihal Pelaksanaan PLPG Tahun 2017 Revisi Gelombang 6, 7, 8, 9, kelima gelombang dan waktu pelaksanaan PLPG Kemenag adalah sebagai berikut:

  • Gelombang 5 : 28 Oktober s.d 8 November 2017
  • Gelombang 7 : 9 s.d 20 November 2017
  • Gelombang 8 : 21 November s.d 2 Desember 2017
  • Gelombang 9 : 27 November s.d 8 Desember 2017
  • Gelombang 10 : 3 s.d 14 Desember 2017

Keterangan: Hari terakhir merupakan pelaksanaan UKG/UTN

Tempat PLPG Rayon 114 Unesa adalah Gedung LP3M Kampus Unesa Lidah Wetan dan Lab School Unesa Lidah Wetan. Sedangkan peserta akan menginap di tiga hotel yaitu Hotel Veni Vidi Vici (V3), Hoten Tanjung, dan Hotel AVI Surabaya.

2. Daftar Peserta PLPG Unesa


Daftar peserta PLPG Universitas Negeri Surabaya untuk semua gelombang, dapat dilihat langsung di situs resmi sertifikasi Guru Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya dengan alamat http://sg.unesa.ac.id/.

Dalam situs tersebut telah lengkap daftar peserta yang dikelompokkan pergelombang hingga pada pembagian kelasnya.

Namun bagi guru madrasah yang kesulitan melihat daftar di situs tersebut, bisa mengunduh daftar peserta PLPG Kemenag Unesa untuk gelombang 8 s.d 10 di TAUTAN INI.


Baca Juga:
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan PLPG Kemenag Tahap 1 Unesa Tahun 2017 silakan berkordinasi dengan Kemenag Kab/Kota masing-masing, membuka aplikasi http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan, atau situs Sertifikasi Unesa di alamat http://sg.unesa.ac.id/ dan email ke sg@unesa.ac.id.

Demikianlah informasi tentang jadwal dan daftar peserta PLPG Kemenag Unesa 2017. Selamat ber-PLPG bagi yang terpilih.

Monday, November 13, 2017

Jadwal & Peserta PLPG Tahap 1 UIN Jakarta 2017

PLPG Kemenag bagi guru RA dan Madrasah untuk tahap 1 di UIN Syarif Hidayatulllah Jakarta segera dilaksanakan. Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahap 1 UIN Jakarta akan diikuti oleh 124 guru dari bidang studi Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Adapun jadwal penyelenggaraan, daftar peserta, dan ketentuan-ketentuan lainnya akan dibahas di bagian bawah artikel ini.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahap 1 ini Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah menerbitkan surat undangan bernomor Un.01/F1/OT.01.7/2000/2017. Surat ini ditujukan kepada semua Peserta PLPG Tahap I Rayon LPTK 201 FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Surat undangan ini juga dilengkapi dengan lampiran berisikan teknis pelaksanaan PLPG, ketentuan foto peserta, tata tertib, dan daftar peserta PLPG Madrasah Tahap I.

PLPG Tahap 1 UIN Jakarta 2017

1. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan PLPG Tahap I


PLPG Tahap 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017 bertempat di Hotel Bukit Indah Puncak pada tanggal 15 s.d 25 November 2017.

Rincian kegiatannya meliputi:

  • 15 - 24 November 2017: Belajar di kelas (Hotel Bukit Indah Puncak)
  • 23 - 24 November 2017: Peer Teaching (Hotel Bukit Indah Puncak)
  • 25 November 2017: Ujian Kompetensi Akhir Nasional atau Ujian Tulis Nasional (Kampus UIN Jakarta)

2. Daftar Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Jakarta


Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kemenag Tahap 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diikuti oleh 124 orang guru Madrasah Ibtidaiyah dan Raudlatul Athfal. 

Rincian pesertanya sebagai berikut:
  • Bidang studi Guru Kelas RA terdiri atas 61 orang
  • Bidang studi Guru Kelas MI terdiri atas 63 orang

Adapun daftar peserta peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017, secara lengkap, silakan unduh di TAUTAN INI.

Baca Juga:

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017 silakan berkordinasi dengan Kemenag Kab/Kota masing-masing, membuka aplikasi http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan, atau situs Portal PLPG milik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah di alamat http://fitk.uinjkt.ac.id/index.php/plpgmadrasah/

Demikianlah informasi tentang jadwal dan daftar peserta PLPG Kemenag Tahap I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017. Selamat ber-PLPG bagi yang terpilih.

Jadwal & Peserta PLPG Tahap 1 UIN Suka Yogyakarta 2017

PLPG Kemenag Tahap I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2017 akan segera dilaksanakan. PLPG tahap pertama ini akan diikuti oleh 249 guru RA dan Madrasah. Mata pelajaran yang diselenggarakan meliputi Akidah Akhlak, Bahasa Arab Madrasah, Fiqih, Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Quran Hadits, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru-guru di lingkungan Kementerian Agama ini, sebagaimana surat undangan dari FITK Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, PLPG ini akan digelar pada tanggal 14 s.d 26 November 2017 di LPP Convention Hotel Yogyakarta.

PLPG Tahap 1 UIN Suka Yogyakarta 2017


1. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan PLPG Tahap I UIN Suka


Dilansir dari situs UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, terkait surat undangan dari FITK Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, perihal Panggilan Mengikuti PLPG Tahap 1 Sertifikasi Guru Tahun 2017, nomor: B-3460/Un.02/DT/PP.00.9/11/2017, PLPG Tahap 1 UIN Suka Yogyakarta 2017 akan diselenggarakan mulai tanggal 14 hingga 26 November 2017.

Adapun surat undangan tersebut adalah sebagai berikut.

Undangan PLPG UIN Suka 2017


2. Daftar Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Suka


PLPG Tahap 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2017 akan diikuti oleh 249 guru RA dan Madrasah. Peserta ini terperinci dalam beberapa mata pelajaran sebagai berikut:

  • Bidang Studi Akidah Akhlak sejumlah 31 orang
  • Bidang studi Bahasa Arab Madrasah sejumlah 30 orang
  • Bidang studi Fiqih sejumlah 30 orang
  • Bidang studi Guru Kelas MI sejumlah 64 orang
  • Bidang studi Guru Kelas RA sejumlah 30 orang
  • Bidang studi Quran Hadits sejumlah 32 orang
  • Bidang studi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) sejumlah 32 orang

Adapun daftar peserta peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2017, silakan unduh di TAUTAN INI.


Baca Juga:

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017 silakan berkordinasi dengan Kemenag Kab/Kota masing-masing, membuka aplikasi http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan, atau situs Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di alamat http://tarbiyah.uin-suka.ac.id/

Demikianlah informasi tentang jadwal dan daftar peserta PLPG Kemenag Tahap I UIN Suka Yogyakarta 2017. Selamat ber-PLPG bagi yang terpilih.

Jadwal dan Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes 2017

PLPG Kemenag Tahap I Rayon 112 UNNES segera dilaksanakan. Pada tahap pertama ini, PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Kemenag Rayon 112 Universitas Negeri Semarang akan diselenggarakan untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bimbingan Konseling.

Sebagaimana dilansir Ayo Madrasah dari situs Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi (LP3) Unnes, lp3.unnes.ac.id, PLPG ini akan digelar pada tanggal 17 s.d 28 November 2018 di dua hotel di Bandungan, Kab. Semarang.

Jadwal dan Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes 2017

1. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan PLPG Tahap I


Adapun waktu jadwal pelaksanaan dan tempat pelaksanaan PLPG Kemenag tahap I Unnes Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  • Bidang studi IPA sebanyak 1 kelas, tempat Hotel Wina Bandungan
  • Bidang studi Bahasa Indonesia sebanyak 1 kelas, bertempat di Hotel Wina Bandungan
  • Bidang studi IPS sebanyak 1 kelas bertempat di Hotel Wina Bandungan
  • Bidang studi BK sebanyak 1 kelas bertempat di Hotel Kusuma Bandungan
Adapun pelaksanaannya dilaksanakan berbarengan yaitu pada tanggal 17 s.d 28 November 2017

2. Daftar Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes


PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017 akan diikuti oleh 119 peserta. Rincian peserta adalah sebagai berikut:
  • Bidang studi IPA sebanyak 29 orang (1 kelas)
  • Bidang studi Bahasa Indonesia sebanyak 30 orang (1 kelas)
  • Bidang studi IPS sebanyak 30 orang (1 kelas)
  • Bidang studi BK sebanyak 30 orang (1 kelas)
Adapun daftar peserta peserta PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017, silakan unduh di TAUTAN INI.

Baca Juga:
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017 silakan berkordinasi dengan Kemenag Kab/Kota masing-masing, membuka aplikasi http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan, atau situs LP3 Unnes di alamat http://lp3.unnes.ac.id/v2/

Demikianlah informasi tentang jadwal dan daftar peserta PLPG Kemenag Tahap I Unnes 2017. Selamat ber-PLPG bagi yang terpilih.

Tuesday, September 12, 2017

SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Seiring dengan diumumkannya hasil seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah melalui layanan Simpatika, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pun menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Keputusan ini memuat nama-nama guru yang lolos (terpilih) menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dari seluruh Indonesia. Tahapan verifikasi dan seleksi telah dilaksanakan pada akhir Agustus hingga 10 September 2017 silam.

Total jumlah guru yang terpilih menjadi calon peserta sertifikasi guru 2017 adalah 4.314 guru. Padahal jumlah pendaftar melalui layanan Simpatika konon mencapai di atas 25.000 peserta. Ke-4.314 guru akan mengikuti sertifikasi guru dengan menggunakan pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Dalam daftar calon peserta sertifikasi guru madrasah Thaun 2017 sebagaimana lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2017 tersebut memuat nama guru, nomor peserta, NUPTK dan NPK, nama instansi guru, status PNS atau Non PNS, bidang studi sertifikasi, asal kabupaten dan provinsi, serta nama LPTK penyelenggara sergur.

Sebelum mengikuti PLPG, setiap calon peserta yang telah terpilih tersebut akan mengikuti kegiatan prakondisi atau pembekalan awal PLPG secara daring (online) selama dua bulan. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan dengan tujuan agar para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG. Dalam pembekalan awal PLPG tersebut, peserta akan mempelajari dua sumber belajar yang meliputi sumber belajar pedagogik dan sumber belajar bidang studi. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) pada alamat https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan.

SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Download SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017


Untuk mengunduh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 silakan klik tautan ini.

Demikianlah SK Dirjen tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017. Semoga SK Dirjen tersebut bermanfaat bagi guru-guru calon peserta sertifikasi guru madrasah 2017.

Monday, September 4, 2017

Daftar LPTK dan Cara Memilih LPTK Saat Daftar PLPG 2017

Daftar LPTK dan cara memilih LPTK saat melakukan pendaftaran calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah (PLPG Kemenag) Tahun 2017 sempat membuat beberapa PTK kebingungan. Pasalnya, tidak jarang LPTK yang diinginkan dan jaraknya terjangkau dari lokasinya tidak tersedia. Akibatnya tidak sedikit calon peserta Sertifikasi Guru yang menjadi bimbang saat mengisi form isian S34 untuk mengajukan Verifikasi Berkas calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017.

Beberapa pertanyaan terkait sempat ditanyakan di Fans Page Ayo Madrasah. Agar admin Ayo Madrasah tidak harus menjawab secara berulang, artikel tentang cara memilih LPTK saat mendaftar sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017 ini dibuat.

Tidak menutup kemungkinan, masih banyak juga PTK yang kebingungan terkait hal ini.

Memilih Daftar LPTK

Berikut ini adalah penjelasan singkat terkait dengan daftar LPTk yang akan menyelenggarakan PLPG bagi calon sergur Kemenag 2017 dan bagaimana cara mengisi (memilihnya) saat pengajuan S34a. Penjelasan akan dibagi dalam dua bagian, yaitu bagi calon peserta sertifikasi mapel umum, dan bagi mapel PAI, Guru Kelas RA, dan Guru Kelas MI.

Baca juga : Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2017

1. Bagi Peserta Sertifikasi Mapel Umum


Daftar LPTK dan cara memilihnya untuk PLPG sertifikasi mata pelajaran umum ini maksudnya adalah semua mata pelajaran terkecuali mapel-mapel Pendidikan Agama Islam, Guru Kelas RA, dan Guru Kelas MI.

Saat form pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag, PTK yang memilih mata pelajaran ini akan diberikan beberapa pilihan LPTK. Jumlah dan nama LPTK yang ditampilkan adalah LPTK-LPTK yang menyelenggarakan sertifikasi mapel-mapel tersebut.

Sehingga jika seorang guru memilih Bahasa Indonesia, maka yang daftar LPTK yang ditampilkan adalah LPTK yang memang menyelenggarakan sertifikasi Bahasa Indonesia. Pun demikian untuk mata pelajaran lainnya.

Calon peserta tinggal memilih salah satu LPTK yang disukai dengan pertimbangan masing-masing semisal jarak (lokasi).

2. Bagi Mapel PAI, Guru Kelas RA, dan Guru Kelas MI


Agak berbeda dengan mapel umum, bagi guru yang mendaftar sertifikasi untuk mata pelajaran Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA, dan Guru Kelas MI akan ada pembagian perrayon.

Kementerian Agama telah membaginya dalam 3 rayon yang meliputi:

  • Rayon I
    • Rayon I diperuntukkan bagi pendaftar dari provinsi Aceh, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara
    • LPTKnya terdiri atas:
      • Rayon : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
      • Subrayon : UIN Syarif Kasim Riau; UIN Raden Fatah Palembang; UIN Sunan Gunung Djati Bandung; dan IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh
      • Mitra : IAIN Medan Sumatera Utara; IAIN Bengkulu; IAIN Sultan Thaha Saifuddin, Jambi; IAIN Raden Intan, Lampung; IAIN Imam Bonjol, Padang; IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten; dan IAIN Pontianak
  • Rayon II
    • Rayon II diperuntukkan bagi pendaftar dari DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
    • LPTKnya terdiri atas:
      • Rayon : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
      • Subrayon : UIN Walisongo Semarang
      • Mitra : IAIN Samarinda; IAIN Antasari Banjarmasin; IAIN Syekh Nurjati Cirebon; IAIN Surakarta; dan IAIN Palangkaraya
  • Rayon III
    • Bali, Gorontalo, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara
    • LPTKnya terdiri atas:
      • Rayon : UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
      • Subrayon : UIN Alaudin Makassar; UIN Sunan Ampel Surabaya
      • Subrayon : IAIN Tulungagung; IAIN Mataram; IAIN Sultan Amai Gorontalo; IAIN Ambon; dan IAIN Datokrama Palu


Lebih jelasnya lihat gambar berikut ini.

Daftar LPTK PLPG Kemenag 2017

Rayon merupakan universitas yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan verifikasi calon peserta di tingkat LPTK, mengumunkan hasil verifikasi, dan melaksanakan PLPG. Sedangkan Subrayon adalah universitas yang menjadi penyelenggara PLPG 2017. Sedangkan mitra adalah perguruan tinggi pendukung pelaksanaan PLPG.

3. Studi Kasus Pemilihan LPTK


Sebuah studi kasus. Aisyah, Seorang PTK yang berasal dari provinsi Aceh mendaftar sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017.

  • Saat Aisyah memilih LPTK di form Simpatika, pilihan LPTK yang muncul hanya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan melakukan verifikasi, pengumuman sebagai peserta, dan menetapkan lokasi PLPG bagi Aisyah.
  • Saat lulus sebagai peserta PLPG 2017, mungkin saja Aisyah akan diikutkan di LPTK Subrayon terdekat dengan lokasinya yakni IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
  • Namun bisa juga di LPTK lain jika ternyata kuota untuk LPTK Subrayon tersebut berlebih atau malah sangat kurang.
Daftar LPTK, cara meilih LPTK saat mendaftar sertifikasi guru 2017, dan studi kasus di atas semoga mampu memberikan gambaran sederhana bagi calon peserta sertifikasi guru Kemenag 2017.

Wednesday, August 30, 2017

Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2017

Dokumen penunjang yang harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 kerap ditanyakan oleh para PTK. Lampiran persyaratan tersebut ditanyakan baik di komentar blog Fans Page dan grup facebook yang dikelola Ayo Madrasah maupun di forum-forum diskusi lainnya.

Persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 yang harus disetorkan memang sempat membuat PTK khawatir. Karena tentunya akan mempengaruhi los tidaknya dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2017 baik di tingkat admin Penma Kabupaten / Kota, admin Kanwil Kemenag, maupun admin LPTK.

Hal ini ditambah lagi dengan waktu verifikasi yang cukup singkat, dari tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2017. Sedangkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 sampai tulisan ini ditulis belum juga dirilis untuk umum.

Berbagai info di berbagai forumpun terkadang semakin membingungkan.

Lampiran Ajuan Calon Peserta Sergu

Namun sebenarnya, dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai lampiran dalam pengajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergu Madrasah 2017 telah disertakan dalam Form S34 yang dicetak PTK. Saat mencetak S34 akan ada dua halaman, pertama adalah halaman Form S34 dan yang kedua adalah halaman Lampiran S34 yang berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2017.

Sehingga PTK seharusnya tidak perlu bingung dengan dokumen yang harus disiapkan. Karena sudah tertera dengan jelas di Lampiran S34 tersebut. Meskipun beberapa Admin Kabupaten / Kota bisa jadi menambahkan beberapa dokumen lain sebagai penunjang verifikasi.

Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2017


Adapun daftar dokumen penunjang atau lampiran S34 tersebut, beserta ketentuan dari masing-masing dokumen, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (jika ada)
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi ijasah harus dilegalisir.
    • Legalisir tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
      • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut
      • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis
      • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK pengangkatan harus dilegalisir oleh atasan langsung
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir.
    • Khusus bagi guru yang S-1/D- IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK mengajar harus dilegalisir oleh atasan langsung
  • Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
Berkas lampiran S34

Sebagaimana tertera dalam Form S34, dokumen dan lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di Admin Kabupaten/Kota melainkan setelah ditunjukkan dapat diminta kembali untuk kemudian diserahkan ke LPTK jika kemudian terpilih menjadi peserta Sertifikasi Guru 2017. Dokumen tersebut akan melengkapi Cetak A1 dan Fakta Integritas yang harus dikirimkan ke LPTK.

Sekali lagi, bisa jadi masing-masing Penma Kabupaten/Kota mentapkan ketentuan dan persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yang sedikit berbeda dengan daftar tersebut.

Lihat juga video tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34) sebagai mana berikut:


Demikianlah untuk lampiran dokumen penunjang yang harus disertakan dalam Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017.

Tuesday, August 29, 2017

Verval Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah Tahun 2017 merupakan tahap lanjutan dari pendaftaran calon peserta sergur kemenag 2017. Sebelumnya, pada Juni 2017 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka pendaftaran melalui akun Simpatika PTK masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari proses pendaftaran tersebut Ditjen Pendis telah mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Surat tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.

Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Tahapan tersebut adalah verifikasi berkas dan pengumuman hasil verifikasi.

Verval Berkas Sertifikasi Guru Madrasah 2017

1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2017)


Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapatkan undangan sebagai calon peserta sergur 2017 adalah verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2017.

Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melakukan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:

  • Cetak S34 oleh PTK
    • Klik menu Sertifikasi Guru
    • Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik menu "Ajuan"
    • Akan muncul form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yang diperlukan termasuk melakukan unggah file hasil scan ijazah terakhir dan SK Pengangkatan.
    • Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
    • Bawa dan serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
      • Copy Ijazah D4/S1
      • Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
      • Copy SK PNS (bagi PNS))
      • Berkas lainnya bisa saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
  • Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
    • Admin Penma Kab/Kota akan melakukan verifikasi data yang diunggah ke Simpatika dan bukti fisik yang dilampirkan (berkas)
    • Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota akan memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika ada yang kurang atau salah akan melakukan penolakan/pembatalan ajuan.
    • Hasil verifikasi Admin Kab/Kota akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
    • Admin Kanwil akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kab/Kota.
    • Hasil verifikasi Admin Kanwil akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin LPTK yang dituju
    • Admin LPTK akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kanwil yang ditujukan pada LPTK tersebut
    • Hasil verifikasi Admin LPTK akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
    • Jika disetujui akan muncul nomor peserta Sertifikasi Guru dan menu untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yang mengjukan sebagai peserta sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".

Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga bisa saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.

2. Tahapan Pengumuman (10 September 2017)


Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman peserta sertifikasi guru madrasah dapat dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2017.

Calon Peserta yang lolos menjadi peserta akan muncul status di menu Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2017 dengan nomor peserta xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"

3. Video Tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34)


Bagi yang masih bingung dengan langkah-langkah, tahapan, dan proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2017), silakan simak video tutorial berikut ini.


4. Download Surat Edaran Verifikasi Berkas Sertifikasi


Untuk lebih jelasnya tentang Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan unduh Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 DI SINI.

Demikianlah tahapan, proses dan langkah-langkah untuk melakukan verifikasi berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Mengingat waktu pelaksanaannya yang singkat, hanya mulai tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2017, diharapkan PTK dapat mengikuti dengan baik.

Wednesday, June 21, 2017

Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru

Daftar kode mata pelajaran untuk pendaftaran Sertifikasi Guru ini disusun lantaran banyaknya pertanyaan dari pembaca tentang kode mapel yang harus dipilihnya saat melakukan pendaftaran sertifikasi guru secara online di situs Simpatika. Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan pembaca baik di Blog Ayo Madrasah, Fans Page Facebook Ayo Madrasah, maupun berbagai grup terkait madrasah.

Wajar jika kemudian banyak guru yang bingung saat melakukan pemilihan kode mapel. Dalam daftar pilihan kode mapel yang ditampilkan layanan Simpatika, kadang, menghadirkan beberapa kode mata pelajaran yang mirip (kode berbeda untuk mata pelajaran yang sama).

Sebenarnya, tentang bagamana cara memilih kode mata pelajaran yang tepat telah pernah Ayo Madrasah ulas di artikel Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017.

Dalam artikel tersebut telah dijelaskan tahapan dan cara memilih kode mata pelajaran yang tepat. Serta telah diberikan contoh cara memilih kode mata pelajaran untuk salah satu mata pelajaran. Namun ternyata masih ada juga yang bingung dan ragu-ragu.

Karena itulah akhirnya Ayo Madrasah menyusun daftar kode mapel untuk pendaftaran sertifikasi guru. Daftar ini juga telah diperkaya dengan daftar serupa yang diposting di grup facebook Operator Madrasah Indonesia (SIMPATIKA - EMIS).

Memilih Daftar Kode Mapel

1. Cara Pemilihan Kode Mapel Calon Peserta Sertifikasi Guru


Untuk memilih kode mata pelajaran saat melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, idealnya adalah sesuai dengan ijazah (kualifikasi pendidikan) sekaligus sesuai dengan mapel yang diampu yang tertulis dalam riwayat mengajar di masing-masing akun Simpatika.

Namun sering kali kondisi ideal itu tidak bisa dilakukan. Bisa jadi antara mapel yang diampu dan kualifikasi pendidikan tidak sesuai.

Jika hal ini terjadi, pemilihan dapat disesuaikan dengan salah satu kondisi di atas. Tentunya dengan memperhatikan jenjang dan kondisi di RA/Madrasah masing-masing.

Meski belum ada ketentuan pasti, beberapa pihak, menyarankan untuk memilih sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (riwayat mengajar di Simpatika).

Daftar disusun berdasarkan jenjang. Terdiri atas Daftar kode mapel untuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

2. Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang RA


NO MATA PELAJARAN KODE MAPEL
1 Guru Kelas RA 021

3. Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang MI


NO MATA PELAJARAN KODE MAPEL
1 Guru Kelas MI 028
2 Al Quran Hadits 236
3 Akidah Akhlak 235
4 Fiqih 237
5 Sejarah Kebudayaan Islam 238
6 Bahasa Arab 239
7 Pandidikan Jasmani dan Kesehatan 220
8 Seni Budaya 217
9 Bahasa Inggris 157

4. Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang MTs


NO MATA PELAJARAN KODE MAPEL
1 Al Quran Hadits 236
2 Akidah Akhlak 235
3 Fiqih 237
4 Sejarah Kebudayaan Islam 238
5 Bahasa Arab 239
6 Pendidikan Kewarganegaraan 154
7 Bahasa Indonesia 156
8 Matematika 180
9 Ilmu Pengetahuan Alam 097
10 Ilmu Pengetahuan Sosial 100
11 Pandidikan Jasmani dan Kesehatan 220
12 Seni Budaya 217
13 Bahasa Inggris 157
14 Bahasa Daerah 062
15 Teknologi Informasi dan Komunikasi 224
16 Keterampilan 227
17 Bimbingan dan Konseling (Konseler) 810

5. Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang MA


NO MATA PELAJARAN KODE MAPEL
1 Al Quran Hadits 236
2 Akidah Akhlak 235
3 Fiqih 237
4 Sejarah Kebudayaan Islam 238
5 Bahasa Arab 239
6 Pendidikan Kewarganegaraan 154
7 Bahasa Indonesia 156
8 Matematika 180
9 Pandidikan Jasmani dan Kesehatan 220
10 Seni Budaya 217
11 Bahasa Inggris 157
12 Biologi 190
13 Fisika 184
14 Kimia 187
15 Ekonomi 210
16 Sosiologi 214
17 Antropologi 215
18 Geografi 207
19 Sejarah 204
20 Bahasa Jerman 160
21 Bahasa Perancis 164
22 Bahasa Mandarin 174
23 Bahasa Jepang 170
24 Bahasa Daerah 062
25 Teknologi Informasi dan Komunikasi 224
26 Keterampilan 227
27 Bimbingan dan Konseling (Konseler) 810

Demikianlah tabel kode mata pelajaran yang sebaiknya dipilih dalam pengajuan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 melalui layanan Simpatika. Daftar kode mapel sertifikasi ini hanya saran, pilihan tetap ada di tangan masing-masing PTK.

Tuesday, June 20, 2017

Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri atas berbagai mata pelajaran, utamanya adalah Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Juga berbagai nama mata pelajaran sejenis lainnya. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tersebut memiliki aturan terkait dengan linieritas masing-masing, atau biasa disebut sebagai mata pelajaran yang serumpun di Madrasah.

Linieritas adalah kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Sedang rumpun mata pelajaran biasa diartikan sebagai daftar mata pelajaran yang linier dengan mapel tertentu.

Satu mata pelajaran bisa linier dengan mata pelajaran lainnya. Demikian juga dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diajarakan baik di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

Linieritas dan Rumpun Mapel PAI

Sebelumnya, khusus di Madrasah Ibtidaiyah, Ayo Madrasah pernah menerbitkan daftar mata pelajaran yang linier di MI. Silakan baca : Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas dan rumpun mata pelajaran ini nantinya akan sangat bermanfaat untuk memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi seorang guru. Seorang guru dengan sertifikat pendidikan Akidah Akhlak, umpama, bisa jadi tidak dapat memenuhi syarat menimal jumlah 24 JTM jika hanya mengajar mata pelajaran tersebut saja. Sehingga guru tersebut dapat mengajar juga mapel-mapel lain yang linier dan serumpun dengan Akidah Akhlak.

1. Daftar Linieritas Mapel PAI dan Bahasa Arab


Linieritas mata pelajaran telah diatur beberapa aturan yang salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam PMA tersebut telah diatur rumpun dan daftar mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang linier dengan ,mapel lainnya.

Berikut tabel daftar linieritas kode mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2015.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yang Sesuai
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 1. Pendidikan Agama Islam,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih,
5. Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 1. Alquran Hadist,
2. Aqidah Akhlak,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Tafsir ilmu Tafsir,
6. Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 1. Aqidah Akhlak,
2. Alquran Hadist,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Ilmu kalam,
6. Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 1. Fiqih,
2. Aqidah Akhlak,
3. Alquran Hadist,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Fiqih-Ushul Fiqih,
6. Qawaid-Fiqhiyah,
7. Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 1. Sejarah Kebudayaan Islam ,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 1. Bahasa Arab,
2. Nahwu,
3. Shorof,
4. Balaghah

2. Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab


Daftar rumpun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan Surat bernomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Surat tertanggal 17 April 2017 ini berperihal Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab.

No
Mata Pelajaran
Rumpun Mata Pelajaran
1 Al Quran Hadis 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 Aqidah Akhlak 1. Aqidah / Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 Fikih 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 Sejarah Kebudayaan Islam 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 Bahasa Arab 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/ Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10.Qaidah I'rab
11.I'rab
12.1Imu Balaghah
13.1Imu Bayan
14.1Imu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Demikian lah daftar linieritas kode mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2015 dan daftar rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab berdasarkan SE 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Daftar linieritas dan rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab ini semoga bermanfaat.