Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Saturday, May 26, 2018

Kalender Pendidikan Madrasah 2018/2019 Dirjen Pendis

Sebagaimana tahun lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kembali merilis regulasi terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019. Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang disahkan pada 24 Mei 2018.

SK Dirjen ini menjadi pedoman dalam penyusunan kaldik (kalender pendidikan) bagi penyelenggara pendidikan RA dan madrasah di seluruh Indonesia. Di samping itu, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pun dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah, berdasarkan SK ini, dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

Kalender Pendidikan 2018/2019

Pokok-pokok kegiatan yang termaktub dalam SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 tersebut antara lain:

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2018/2019


SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
16 Juli 2018 Hari pertama amsuk madrasah
17 Agustus 2018 Libur Hari Proklamasi Kemerdekaan
22 Agustus 2018 Libur Hari Raya Idul Adha 1439 H
11 September 2018 Libur Tahun Baru Islam 1440 H
20 September 2018 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
3-8 Desember 2018 Ujian Semester Ganjil (UAS/PAS)
15 Desember 2018 Pembagian raport Semester Ganjil
17-31 Desember 2018 Libur Semester Ganjil
25 Desember 2018 Libur Hari Raya Natal

2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2018/2019



SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
1 Januari 2019 Libur Tahun Baru Masehi
2 Januari 2019 Awal Semester Genap
5 Februari 2019 Libur Tahun Baru Imlek
3 Maret 2019 Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
7 Maret 2019 Libur Hari Raya Nyepi
25-30 Maret 2019 Perkiraan UAMBN MA
8-11 April 2019 Perkiraan UN Utama MA
19 April 2019 Libur Wafat Isa Al Masih
22-26 April 2019 Perkiraan UAMBN MTs
1 Mei 2019 Libur Hari Buruh
6-9 Mei 2019 Perkiraan UN Utama MTs
19 Mei 2019 Libur Hari Raya Waisak
30 Mei 2019 Libur Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2019 Libur Hari lahir Pancasila
5-6 Juni 2019 Hari Raya Idul Fitri 1440 H
17-22 Juni 2019 Ujian Semester Genap (UKK/PAT)
29 Juni 2019 Pembagian raport Semester Genap
30 Juni - 14 Juli 2019 Libur Semester Genap

Tampilan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ful perbulan adalah sebagai berikut.

Kaldik Madrasah 2018/2019

3. Unduh Kaldik Madrasah 2018/2019


Untuk lebih jelas, silakan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 (UNDUH DI SINI)

Baca Juga:



Surat Keputusan tentang Kalender Pendidikan Madrasah 2018/2019 dari Dirjen Pendis tersebut bisa menjadi pedoman bagi satuan pendidikan (RA dan madrasah) dalam menyusun Kalender Pendidikan madrasah masing-masing. Tetapi ada baiknya jika madrasah juga menunggu pedoman penyusunan kalender pendidikan yang biasanya dirilis oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi.

Wednesday, May 2, 2018

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 telah ditetapkan oleh BAN S/M. POS Akreditasi ini menjadi panduan dan pedoman resmi terkait prosedur dalam pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah di tahun 2018.

Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2018 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018.

Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 dimuat berbagai hal terkait dengan pedoman pelaksanaan akreditasi. Diantaranya adalah tentang alur prosedur akreditasi Sekolah/Madrasah. Alur prosedur ini meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian DIA dalam Sispena
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assesor
  3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi


POS Akreditasi 2018

1. Sosialisasi dan Pengisian DIA dalam Sispena


Tahapan ini meliputi sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dan kuota sasaran akreditasi 2018 oleh BAP Provinsi kepada UPA-SM dan pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran akreditasi 2018 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.

Sasaran Akreditasi 2018 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:

  1. sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, 
  2. sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, 
  3. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, 
  4. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan 
  5. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018

Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2018, sekolah/madrasah memiliki waktu hingga akhir Mei 2018 untuk mengisi DIA.

2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assesor


Data Isian Akreditasi (DIA) yang diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena SM akan digunakan bahan audit oleh BAP SM dalam menentukan kelayakan dan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.

BAP SM juga akan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi.

3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah


Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi


Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi


Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dan hasil visitasi dan menyusun rekomendasi.

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi


Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun

7. Pengumuman Hasil Akreditasi


BAN-S/M dan BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi


Dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat akreditasi dan rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dan madrasah dapat mengunduh dan mencetak e-sertifikat dan rekomendasi tersebut melalui Sispena.

9 Unduh POS Akreditasi 2018


Untuk lebih jelasnya, silakan baca dan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yang menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018. Dengan memahami POS tersebut, semua pihak dapat ikut berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan akrfeditasi yang terarah, terbuka, dan terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dan hasil akreditasi sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Thursday, April 26, 2018

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM

Pedoman dan penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sebenarnya telah ditetapkan setahun yang silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasah yang kurang memahami regulasi dan aturan tentang penulisan NISM ini.

NISM atau Nomor Induk Siswa Madrasah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yang terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk peserta didik, dan nomor urut siswa.

Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yang tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya memiliki pandangan yang berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun.

Manakah yang benar?

1. Formulasi Penyusunan NISM


Aturan tentang susunan digit dalam NISM ini telah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Dalam SK Dirjen tersebut termuat tentang formulasi penyusunan NISM yang digambarkan sebagaimana grafis berikut ini.

formulasi penyusunan NISM

Dari gambar dan keterangan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 seharusnya sudah cukup jelas.

  1. 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
  2. 2 digit berikutnya (digit ke-13 dan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun Juli 2017 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yang diterima di bulan januari 2018 maka ditulis "18".
  3. 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut pada tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh kasus penulisan NISM di sebuah madrasah.

Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah memiliki NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2017/2018 menerima siswa baru (saat PPDB) sebanyak 56 siswa. Sedangkan siswa kelas lainnya (kelas 2-6) sejumlah 250 siswa. MI Ayo Madrasah juga telah meluluskan siswa sebanyak 150 siswa.

Salah satu siswa baru kelas 1 di MI Ayo Madrasah bernama Camellia Wiraswati. Kemudian pada September 2017 ada siswa pindahan di kelas 5 bernama Farida Ayu Asriningwulan. Pada awal semester kedua, Januari 2018, lagi-lagi menerima siswa pindahan bernama Atik Nurhasanah yang diterima di kelas 4.

Setelah diurutkan, dari ke-56 pendaftar kelas 1 yang diterima tersebut, Camellia Wiraswati, mendapatkan urutan ke-17. Sedang pada semester sebelumnya (selama Januari - Juli 2017) tidak ada siswa pindahan masuk ke MI itu.

Maka:

  • NISM untuk Camellia Wiraswati adalah 111233180875170017
  • NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula 111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dan lulusan (250 + 150) ditambah nomor urut Camellia (17))
  • NISM untuk Farida Ayu Asriningwulan adalah 111233180875170057, karena siswa baru pada saat PPDB ada 56 siswa sehingga Farida Ayu mendapat nomor urut 57.
  • NISM untuk Atik Nurhasanah adalah 111233180875180001, karena Atik pindah pada Januari 2018 sehingga karena telah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.


Masih kurang yakin juga? silakan simak video tutorial berikut ini.


Demikian pedoman penerbitan dan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Tuesday, April 17, 2018

Revisi Juknis TPG Madrasah 2018

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 kali ini merupakan revisi terhadap Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017.

Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018.

Revisi yang dilakukan pun tidak terlalu banyak. Lebih banyak dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sehingga terdapat ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM untuk PTK dengan tugas tambahan sebagai pembina pramuka. Pada halaman 9 tertulis harus mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu tetapi di halaman 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebanyak 2 JTM. Padahal untuk memenuhi 24 JTM, jika kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya harus diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebanyak 6 JTM.

Revisi Juknis TPG

1. Perubahan dalam Revisi Juknis TPG 2018


Terdapat empat poin perubahan yang dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya meliputi penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Guru TIK dengan tugas tambahan lain, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.

Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
        Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
      Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
  • Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",
    Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:|
    "Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Baca juga: Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Atau lihat grafis berikut ini (klik gambar untuk memperbesar)

Revisi Juknis TPG 2018

2. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018


Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
Fanspage FB : 
Instagram : 
Channel Telegram : 

Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Monday, April 2, 2018

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Tak urung persyaratan ini membuat calon kepala madrasah dan kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melakukan pergantian kepala madrasah,

Yang menjadi permasalahan nyata adalah jika kepala madrasah yang lama telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu lembaga tidak satupun yang telah memiliki golongan ruang III/c.

Sehingga tidak berlebihan jika kemudian Ayo Madrasah pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad


1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018


Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Surat yang ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:

SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH  MASYARAKAT
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, di antaranya;
a. memiliki sertifikat pendidik; dan
b. memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri  sipil  dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan dapat mengesampingkan persyaratan dimaksud.

Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

2. Pengangkatan Kamad di Simpatika


Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.

Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.

Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018, layanan Simpatika langsung memperbarui regulasinya. Ketika Admin Ayo Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

Seorang guru yang belum inpassing III/c dan belum sertifikasi sekalipun dapat diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.

So, bagi RA dan madrasah yang kemarin terkendala saat hendak melakukan pergantian kepala madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena guru non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi kepala madrasah

Monday, March 19, 2018

Juknis TPG Madrasah 2018

Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Juknis TPG 2018

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2018 ini. hal ini sebelumnya telah diulas oleh Ayo Madrasah dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2018


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yang semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.

Monday, March 12, 2018

Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru telah diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama yang diteken pada tanggal 16 November 2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini mengatur tentang kepala madrasah, mulai dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan kamad (syarat menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah), hak dan beban kerja kepala madrasah, dan penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian kepala madrasah.

Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS di madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta, maupun Kepala Madrasah Non-PNS di madrasah swasta.

Untuk memberikan gambaran tentang prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, dalam artikel ini akan diuraikan tentang syarat dan kompetensi untuk menjadi kepala madrasah dan prosedur atau tata cara pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala madrasah.

Syarat Kepala Madrasah

1. Persyaratan untuk Menjadi Kepala Madrasah


Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2017 sinyatakan bahwa seorang calon kepala madrasah harus memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat diangkat sebagai kepala madrasah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:


  1. beragama Islam
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
  4. memiliki sertifikat pendidik
  5. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat
  6. memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan enam tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
  7. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
  8. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  9. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
  11. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Khusus untuk calon Kepala Madrasah yang diangkat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, terdapat penyesuaian persyaratan, yaitu:
  1. memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
  2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Yang dimaksud dengan memiliki sertifikat Kepala Madrasah (syarat ke-11), adalah sertifikat Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga lain sejenis yang berwenang mengeluarkan sertifikat Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yang telah menjabat namun belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, setelah tiga tahun semenjak peraturan ini ditetapkan wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.


2. Kompetensi Kepala Madrasah


Seorang Kamad harus memiliki 5 kompetensi yang diatur dalam PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 8. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, manajerial. kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kompetensi kepribadian kepala madrasah antara lain meliputi:
  1. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah
  2. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
  3. memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
  4. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
  5. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
  6. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.  

Kompetensi manajerial kepala madrasah antara lain meliputi
  1. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
  2. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
  4. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
  7. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
  9. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik 
  10. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
  13. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
  14. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan
  15. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah
  16. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya  

Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, meliputi:
  1. menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah
  2. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
  4. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah
  5. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik  

Kompetensi supervisi kepala madrasah, meliputi:
  1. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
  2. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat
  3. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru 

Kompetensi sosial kepala madrasah, meliputi:
  1. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
  2. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  3. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain  

3. Pengangkatan dan Masa Tugas Kepala Madrasah


Prosedur dan tata cara pengangkatan kepala madrasah dibedakan menjadi tiga yaitu kepala madrasah PNS di madrasah negeri, kepala madrasah PNS di madrasah swasta, dan kepala madrasah Non-PNS di madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, sedang madrasah swasta adalah madrasah yang dikelola masyarakat.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS pada madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk pelantikan dilakukan oleh Kepala Kanwil atau didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kamad PNS di madrasah negeri paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali di madrasah yang sama untuk satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan lainnya.

Ketentuan dua kali masa tugas di tempat yang sama ini dapat dikecualikan jika yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di tempat tugasnya, bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penenganan khusus, atau ada rekomendasi khusus dari tim penilai kinerja.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara madrasah tersebut dengan tetap melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta paling lama 4 tahun. Setelahnya dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan kebijakan yayasan atau penyelenggara madrasah.

4. Pemberhentian Kepala Madrasah


Kepala Madrasah PNS dapat diberhentikan, apabila:

  1. mengundurkan diri
  2. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
  3. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
  4. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani
  5. diangkat pada jabatan lain
  6. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  7. menjadi anggota partai politik
  8. mencapai usia pensiun guru
  9. meninggal dunia

Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) atau oleh yayasan atau penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS dan Non-PNS di madrasah swasta).

Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 yang menggantikan PMA No. 29 Tahun 2014. Untuk perbedaan lebih lanjut antara PMA No 58 tahun 2017 dan PMA No. 29 Tahun 2014 sekaligus mengunduh PMA terbaru, silakan baca di artikel PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.

Thursday, March 1, 2018

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

Memasuki bulan Maret 2018, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah dapat melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:

  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

Juknis PPDB Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


Untuk membaca lebih lanjut dan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Saturday, February 24, 2018

Juknis BOS Madrasah Tahun 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang diteken oleh Kamaruddin Amin pada 23 Januari 2018.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2018.

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2018, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 

Juknis BOS Madrasah 2018

1. Besar Biaya Satuan BOS 2018 Tetap


Jika pada tahun 2015 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah pada tahun 2018 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, pada tahun anggaran 2018 ini dana BOS akan diberikan selama 12 bulan yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2018 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018) dan tahap kedua, Juli s.d Desember 2018 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019).

Merujuk pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh madrasah dapat dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. 

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jika seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur tentang aturan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 yang merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 juga menyertakan lampiran yang berisikan contoh berbagai formulir yang diperlukan.

Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2018


Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 secara lebih terperinci silakan unduh dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 melalui tautan di bawah ini.




Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2018

Dengan berpedoman pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, diharapkan program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini dapat secara akuntabel dan tepat sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar di madrasah.

Wednesday, February 21, 2018

Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar

Awal Februari ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali mengundangkan regulasi baru terkait dengan penilaian hasil belajar. Adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Guna peningkatan mutu hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai perlu dilakukan penyempurnaan aturan atas ketentuan penilaian hasil belajar yang telah ada. Sebelumnya, terkait dengan penilaian hasil belajar di sekolah dan madrasah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Juga terkait dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah.

Penilaian hasil belajar, menurut Permendikbud ini, terdiri atas US dan/atau USBN (Ujian Sekolah; Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional). Satuan Pendidikan melakukan penilaian hasil belajar melalui US dan/atau USBN. Sedangkan pemerintah melalui Ujian Nasional (UN). Dimana ketentuan lebih lanjut terkait keduanya, diatur lebih lanjut dengan keputusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Permendikbud No. 4 Tahun 2018

Baca Juga:


Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar


Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah terdiri atas 8 Bab dan 25 Pasal. Mulai dari Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN, dan UN; Bahan US, USBN, dan UN; Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN; Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.

Untuk mempelajari lebih lanjut Permendikbud Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah ini silakan unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

Dengan ditetapkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini maka Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 117) dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut.

Tuesday, February 13, 2018

Download POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018

POS UAMBN untuk MTs dan MA Tahun 2017/2018 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018. Keputusan yang diteken pada tanggal 10 Januari 2018 ini menjadi pedoman dan petunjuk teknis Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018.

UAMBN atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

UAMBN sendiri terdiri atas dua jenis yaitu UAMBN-BK dan UAMBN-KP. UAMBN-BK atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer adalah ujian yang dalam menampilkan soal dan proses menjawabnya menggunakan komputer. Sedang UAMBN-KP atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil masih menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.

POS UAMBN ini merupakan lampiran dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

POS UAMBN 2018

Pada Bab V POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 disebutkan bahwa mata pelajaran yang diujikan antara lain:

  • Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, meliputi:
    • Al Quran Hadis
    • Akidah Akhlak
    • Fikih
    • Sejarah Kebudayaan Islam
    • Bahasa Arab
  • Pada jenjang Madrasah Aliyah peminatan MIPA, IPS, dan Bahasa, meliputi:
    • Al Quran Hadis
    • Akidah Akhlak
    • Fikih
    • Sejarah Kebudayaan Islam
    • Bahasa Arab
  • Pada jenjang Madrasah Aliyah peminatan Keagamaan, meliputi:
    • Al Quran Hadis
    • Akhlak
    • Ilmu Kalam
    • Sejarah Kebudayaan Islam
    • Bahasa Arab

UAMBN 2018

Download POS UAMBN Tahun 2018


Untuk mengunduh POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 beserta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018, silakan klik tautan di bawah ini.



Baca Juga:



Dengan mempedomani POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018, semoga pelaksanan UAMBN-BK maupun UAMBN-KP di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dapat berlangsung dengan lancar.

Saturday, February 10, 2018

Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Guru Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan insentif bulanan di tahun 2018 ini. Nominalnya memang tidak besar, guru non Pegawai Negeri Sipil tersebut akan mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.

Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.

Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:

  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
  4. Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Intensif Guru Non PNS

Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang insentif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yang bagaimana yang berhak memperoleh insentif . Hanya disebutkan dalam poin keempat bahwa tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal.

Bisa jadi insentif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Untuk itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1 Tahun 2018 untuk memberikan insentif bagi guru Non PNS di kalangan Kementerian Agama.

Untuk lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran insentif bagi guru Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan kita semua.

Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2018


Sambil menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA tersebut di bawah ini.

KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

Semoga kehadiran KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini dapat memberikan angin segar baru guru-guru swasta di madrasah.

Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Word

Memenuhi permintaan para pembaca, blog Ayo Madrasah menyediakan file instrumen dan perangkat akreditasi SMP/MTs Tahun 2017 dalam format Microsoft Word (doc.). Instrumen akreditasi tebaru dalam versi Microsoft Word ini memang kerap dibutuhkan bagi madrasah yang tengah mempersiapkan diri menghadapi akreditasi, mengingat file instrumen resmi dari BAN-SM dalam bentuk PDF sehingga menyulitkan ketika butuh diedit dan disesuaikan.

Tentunya, madrasah dapat melakukan convert file PDF tersebut menjadi Microsoft Office Word. Namun acap kali file hasil convert tidak sesuai dengan harapan. Struktur halaman yang berubah, tulisan menjadi kacau, atau tabel yang menjadi rusak adalah beberapa kendala yang dihadapi saat mengkonvert file PDF menjadi DOC, termasuk file perangkat akreditasi 2017 ini.

Padahal melakukan persiapan akreditasi sudah cukup memusingkan.

Karena itu dalam keberadaan instrumen akreditasi untuk SMP dan MTs dalam format Microsoft Word yang dapat diedit dengan mudah akan mempermudah bagi tim akreditasi sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi yang akan dihadapi.

File ini merupakan instrumen resmi akreditasi yang terbaru sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).

Sehingga instrumen dan perangkat akreditasi SMP/MTs dalam format Microsoft Word ini pun terdiri atas empat bagian utama yang meliputi:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Yang mana masing-masing terbagi dalam delapan komponen standar pendidikan nasional dengan jumlah total instrumen sebanyak butir 124 butir yang terdiri atas:

  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 80 (24 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 81 - 95 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 96 - 111 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 112 - 124 (13 butir)

Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Word

Unduh Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Microsoft Word


Bagi madrasah dan sekolah yang membutuhkan file instrumen dan perangkat akreditasi SMP/MTs dalam format Microsoft Word yang bisa diedit ulang, silakan klik tautan di bawah ini. Instrumen ini merupakan instrumen akreditasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).


  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 versi PDF (UNDUH DI SINI)
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 versi WORD (UNDUH DI SINI)

Perangkat dan instrumen akreditasi format Microsoft Word untuk jenjang madrasah lainnya, silakan kunjungi artikel:


Dengan adanya instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI berformat Microsoft Word ini semoga dapat meringankan dan mempermudah persiapan dalam menghadapi akreditasi sekolah/madrasah.

Friday, February 9, 2018

Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Word

Instrumen dan perangkat akreditasi untuk SD dan MI dalam format file doc (Microsoft Office Word). Melengkapi artikel terdahulu, Instrumen Akreditasi SD-MI 2017, dan besarnya permintaan akan file tersebut dalam format Microsoft Word, maka admin Ayo Madrasah menyediakan file Instrumen dan perangkat akreditasi untuk SD/MI dalam format docx.

File ini merupakan instrumen akreditasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).

Karena itu dalam format Microsoft Word maka Instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI Tahun 2017 ini dapat diedit dengan mudah. Sehingga tentunya akan mempermudah bagi tim akreditasi sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi yang akan dihadapi.

Apalagi jika melakukan convert sendiri dari file PDF yang tersedia menjadi file doc kerap kali mendapati hasil yang kurang maksimal, seperti struktur halaman dan tulisan yang kacau maupun bentuk tabel yang menjadi rusak. Sehingga akhirnya justru menghambat proses persiapan akreditasi yang tengah dilakukan.

Isinya terdiri atas empat bagian utama yang terdiri atas:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Yang mana kesemuanya terdiri atas 119 butir instrumen yang meliputi:

  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)

Instrumen Akreditasi SD/MI 2017 Format Word

Unduh Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Microsoft Word


Bagi yang membutuhkan file Unduh Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 dalam format Microsoft Word yang bisa diedit ulang, silakan klik tautan di bawah ini. Instrumen ini merupakan instrumen akreditasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).


  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 versi PDF (UNDUH DI SINI)
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 versi WORD (UNDUH DI SINI)


Perangkat dan instrumen akreditasi format Microsoft Word untuk jenjang madrasah lainnya, silakan kunjungi artikel:

  • Instrumen - Perangkat Akreditasi SMP/MTs 2017 Format Word
  • Instrumen - Perangkat Akreditasi SMA/MA 2017 Format Word

Besar harapan kami, instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI format Microsoft Word ini bermanfaat bagi rekan-rekan yang tengah mempersiapkan diri dalam menghadapi akreditasi sekolah/madrasah.

Wednesday, February 7, 2018

Kisi-Kisi USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018

Kisi-kisi USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UASBN di tingkat Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ini disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi (SKL) Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi USBN juga merupakan salah satu bahan USBN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Di samping itu, kisi-kisi USBN juga menjadi pedoman bagi guru dan siswa dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional tahun 2018. Karena naskah soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN tentunya materi yang harus dipelajari pun harus sesuai dengan kisi-kisi tersebut. Karenanya kisi-kisi pun memegang peran penting dalam mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi ujian.

Sebagaimana tertulis dalam POS USBN Tahun 2018, Kisi-kisi USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Hingga akhirnya pada BSNP menerbitkan Keputusan BSNP Nomor: 0283/SKEP/BSNP/I/2018 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 akan diujikan pada Hari Kamis, 3 Mei 2018 hingga Sabtu, 5 Mei 2018. Mata pelajaran yang diujikan terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

kisi-kisi USBN 2018 SD

Materi dalam ketiga mata pelajaran tersebut merupakan irisan antara Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Download Kisi-Kisi USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018


Kisi-kisi USBN SD/MI Tahun 2018 untuk SD/MI merupakan irisan antara Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dengan level kognitif meliputi Pengetahuan dan Pemahaman, Aplikasi, dan Penalaran.

Untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia memiliki ruang lingkup materinya meliputi membaca nonsastra, membaca sastra, menulis terbatas, dan menyunting kata/istilah, frase, kalimat, paragraf, ejaan, dan tanda baca.

Untuk mata pelajaran matematika SD/MI terdiri memiliki ruang lingkup materi yang terdiri atas bilangan, geometri dan pengukuran, dan pengolahan data.

Untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam SD/MI terdiri atas ruang lingkup materi makhluk hidup dan lingkungannya, struiktur dan fungsi makhluk hidup, benda dan sifatnya, energi dan perubahannya, dan bumi dan alam semesta.

Untuk selengkapnya silakan unduh kisi-kisi USBN 2018 SD dan MI di tautan berikut ini.

  1. Surat Pengantar Nomor 0089/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Dokumen Acuan Pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 (UNDUH DI SINI)
  2. Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0283/SKEP/BSNP/I/2018 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 (UNDUH DI SINI)
  3. Kisi-Kisi USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018 (UNDUH DI SINI)


Dengan mencermati kisi-kisi USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018 besar harapannya agar siswa-siswa madrasah dapat memperoleh hasil yang maksimal.

POS USBN 2017/2018 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK

POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 akhirnya ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), hari ini 7 Februari 2018. Adalah Peraturan BSNP Nomor: 0045/P/BSNP/II/2018  Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018.

POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 mengatur secara sekaligus penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2018 untuk kesemua jenjang pendidikan formal baik sekolah maupun madrasah. Dalam POS tersebut diatur USBN 2018 untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT).

POS USBN Tahun 2018 juga bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Tidak ketinggalan untuk Program Paket A/Ulla, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.

POS USBN 2018

Penyusunan dan penetapan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau yang dikenal sebagai POS USBN untuk Pendidikan Dasar dan Menengah ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar. Ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan USBN 2018.

POS USBN 2018 ini sekaligus mendampingi POS UN 2018 yang telah diterbitkan sebelumnya.

USBN sendiri merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

POS USBN Tahun 2018 ini memuat 16 Bab dan lampiran-lampiran yang meliputi:

  1. Bab I, Pengertian
  2. Bab II, Peserta dan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
  3. Bab III, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan USBN
  4. Bab IV, Bahan USBN
  5. Bab V, Pelaksanaan USBN SD/MI/SDTK/SPK
  6. Bab VI, Pelaksanaan USBN SMP/MTs dan yang Sederajat
  7. Bab VII, Pelaksanaan USBN SMA/MA dan yang Sederajat
  8. Bab VIII, Pelaksanaan USBN SMK/MAK
  9. Bab IX, Pelaksanaan USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB
  10. Bab X, Pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya
  11. Bab XI, Pengaturan Ruang, Pengawas, dan Tata Tertib
  12. Bab XII, Pemeriksanaan dan Pengolahan Hasil USBN
  13. Bab XIII, Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil USBN
  14. Bab XIV, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
  15. Bab XV, Biaya pelaksanaan USBN
  16. Bab XVI, Kejadian Luar Biasa

1. Download POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018


Masing-masing madrasah perlu untuk memiliki POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini untuk dijadikan pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan USBN 2018 di setiap madrasah. 

Untuk itu, sila masing-masing untuk mengunduh dokumen Pengantar dan POS USBN Tahun 2018 pada link di bawah ini.
  • Surat Edaran BSNP Nomor 0091/SDAR/BSNP/II/2018 tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh di sini)
  • Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh di sini)

2. Download Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018


Melengkapi POS USBN Tahun 2018, berikut ini sila unduh Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan, yang meliputi:

Demikian terkait dengan POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, beserta dengan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.