Dokumen penunjang yang harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 kerap ditanyakan oleh para PTK. Lampiran persyaratan tersebut ditanyakan baik di komentar blog Fans Page dan grup facebook yang dikelola Ayo Madrasah maupun di forum-forum diskusi lainnya.
Persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 yang harus disetorkan memang sempat membuat PTK khawatir. Karena tentunya akan mempengaruhi los tidaknya dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2017 baik di tingkat admin Penma Kabupaten / Kota, admin Kanwil Kemenag, maupun admin LPTK.
Hal ini ditambah lagi dengan waktu verifikasi yang cukup singkat, dari tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2017. Sedangkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 sampai tulisan ini ditulis belum juga dirilis untuk umum.
Berbagai info di berbagai forumpun terkadang semakin membingungkan.
Namun sebenarnya, dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai lampiran dalam pengajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergu Madrasah 2017 telah disertakan dalam Form S34 yang dicetak PTK. Saat mencetak S34 akan ada dua halaman, pertama adalah halaman Form S34 dan yang kedua adalah halaman Lampiran S34 yang berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2017.
Sehingga PTK seharusnya tidak perlu bingung dengan dokumen yang harus disiapkan. Karena sudah tertera dengan jelas di Lampiran S34 tersebut. Meskipun beberapa Admin Kabupaten / Kota bisa jadi menambahkan beberapa dokumen lain sebagai penunjang verifikasi.
Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2017
Adapun daftar dokumen penunjang atau lampiran S34 tersebut, beserta ketentuan dari masing-masing dokumen, adalah sebagai berikut:
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (jika ada)
Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi ijasah harus dilegalisir.
Legalisir tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis
Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir
Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK pengangkatan harus dilegalisir oleh atasan langsung
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir.
Khusus bagi guru yang S-1/D- IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK mengajar harus dilegalisir oleh atasan langsung
Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
Sebagaimana tertera dalam Form S34, dokumen dan lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di Admin Kabupaten/Kota melainkan setelah ditunjukkan dapat diminta kembali untuk kemudian diserahkan ke LPTK jika kemudian terpilih menjadi peserta Sertifikasi Guru 2017. Dokumen tersebut akan melengkapi Cetak A1 dan Fakta Integritas yang harus dikirimkan ke LPTK.
Sekali lagi, bisa jadi masing-masing Penma Kabupaten/Kota mentapkan ketentuan dan persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yang sedikit berbeda dengan daftar tersebut.
Lihat juga video tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34) sebagai mana berikut:
Verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah Tahun 2017 merupakan tahap lanjutan dari pendaftaran calon peserta sergur kemenag 2017. Sebelumnya, pada Juni 2017 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka pendaftaran melalui akun Simpatika PTK masing-masing.
Sebagai tindak lanjut dari proses pendaftaran tersebut Ditjen Pendis telah mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Surat tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.
Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Tahapan tersebut adalah verifikasi berkas dan pengumuman hasil verifikasi.
1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2017)
Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapatkan undangan sebagai calon peserta sergur 2017 adalah verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2017.
Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melakukan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:
Cetak S34 oleh PTK
Klik menu Sertifikasi Guru
Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik menu "Ajuan"
Akan muncul form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yang diperlukan termasuk melakukan unggah file hasil scan ijazah terakhir dan SK Pengangkatan.
Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
Bawa dan serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
Copy Ijazah D4/S1
Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
Copy SK PNS (bagi PNS))
Berkas lainnya bisa saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
Admin Penma Kab/Kota akan melakukan verifikasi data yang diunggah ke Simpatika dan bukti fisik yang dilampirkan (berkas)
Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota akan memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika ada yang kurang atau salah akan melakukan penolakan/pembatalan ajuan.
Hasil verifikasi Admin Kab/Kota akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
Admin Kanwil akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kab/Kota.
Hasil verifikasi Admin Kanwil akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
Verifikasi oleh Admin LPTK yang dituju
Admin LPTK akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kanwil yang ditujukan pada LPTK tersebut
Hasil verifikasi Admin LPTK akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
Jika disetujui akan muncul nomor peserta Sertifikasi Guru dan menu untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yang mengjukan sebagai peserta sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".
Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga bisa saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.
2. Tahapan Pengumuman (10 September 2017)
Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman peserta sertifikasi guru madrasah dapat dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2017.
Calon Peserta yang lolos menjadi peserta akan muncul status di menu Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2017 dengan nomor peserta xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"
3. Video Tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34)
Bagi yang masih bingung dengan langkah-langkah, tahapan, dan proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2017), silakan simak video tutorial berikut ini.
4. Download Surat Edaran Verifikasi Berkas Sertifikasi
Untuk lebih jelasnya tentang Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan unduh Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 DI SINI.
Demikianlah tahapan, proses dan langkah-langkah untuk melakukan verifikasi berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Mengingat waktu pelaksanaannya yang singkat, hanya mulai tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2017, diharapkan PTK dapat mengikuti dengan baik.
Menyambut Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah yang akan dirayakan beberapa hari lagi, Ayo Madrasah telah membuat bingkai foto profil facebook bertema Selamat Hari Raya Idul Adha dan ajakan Ayo Berqurban.
Bingkai-bingkai ini, dapat digunakan untuk menghiasi foto profil pengguna facebook hingga foto profil tersebut tampak lebih menarik. Selain itu tentunya untuk menyebarkan kemeriahan Hari Raya Idul Adha dan Qurban di media sosial.
Selain bingkai bertemakan Idul Adha, sebelumnya juga telah dirilis bingkai (frame) FB bertemakan pendidikan madrasah. Simak daftarnya di artikel Bingkai Foto Profil FB Bertema Madrasah.
Tersedia beberapa pilihan bingkai (frame) yang dapat dipilih dan dipergunakan. Beberapa pilihan bingkai tersebut diantaranya adalah:
1. Selamat Hari Raya Idul Adha 1
Bingkai Selamat Hari Raya Idul Adha 1 tampilannya adalah sebagai berikut:
Untuk menggunakan bingkai ini ke dalam foto profil facebook, caranya adalah KLIK TAUTAN INI. Setelah terbuka halaman facebook klik tulisan "Gunakan Bingkai" atau "Cobalah" yang ada di pojok bawah sebelah kanan.
2. Selamat Hari Raya Idul Adha 2
Bingkai FB Selamat Hari Raya idul Adha 2 memiliki tampilan seperti berikut ini:
Untuk menggunakan bingkai ini ke dalam foto profil facebook, caranya adalah KLIK TAUTAN INI. Setelah terbuka halaman facebook klik tulisan "Gunakan Bingkai" atau "Cobalah" yang ada di pojok bawah sebelah kanan.
3. Ayo Berqurban - Selamat Idul Adha
Bingkai foto profil facebook Ayo Berqurban, memiliki tampilan seperti berikut ini:
Untuk menggunakan bingkai ini ke dalam foto profil facebook, caranya adalah KLIK TAUTAN INI. Setelah terbuka halaman facebook klik tulisan "Gunakan Bingkai" atau "Cobalah" yang ada di pojok bawah sebelah kanan.
4. Qurban Apa?
Bingkai facebook Qurban Apa memiliki tampilan seperti berikut:
Untuk menggunakan bingkai ini ke dalam foto profil facebook, caranya adalah KLIK TAUTAN INI. Setelah terbuka halaman facebook klik tulisan "Gunakan Bingkai" atau "Cobalah" yang ada di pojok bawah sebelah kanan.
5. Selamat Hari Raya Idul Adha 3
[Update 30/08/2017] Satu lagi bingkai foto profil Selamat Hari Raya Idul Adha 3 dengan tampilan sebagai berikut
Untuk menggunakan bingkai ini ke dalam foto profil facebook, caranya adalah KLIK TAUTAN INI. Setelah terbuka halaman facebook klik tulisan "Gunakan Bingkai" atau "Cobalah" yang ada di pojok bawah sebelah kanan.
Cara memasang bingkai tersebut secara lengkap tahap pertahap adalah sebagai berikut:
Klik tulisan "KLIK TAUTAN INI" yang ada di atas
Akan terbuka halaman facebook, lakukan login ke facebook jika belum.
Terbuka foto profil akun FB "Madrasah Geulis" yang berisikan bingkai sesuai yang dipilih
Cari dan klik tulisan "GUNAKAN BINGKAI" atau "COBALAH" yang ada di bagian bawah sebelah kanan gambar tersebut
Terbuka jendela "Tambahkan Bingkai". Atur ukuran gambar dengan menggeser penanda ke kanan (+) atau ke kiri (-)
Jika ingin menggunakan gambar yang lain sebagai foto profil, klik tombol "Ganti Foto" yang ada di bagian atas kanan.
Jika sudah, klik "Gunakan Sebagai Foto Profil"
Gambar foto profil facebook pun akan berubah lengkap dengan bingkai sesuai dengan yang dipilih.
Nah, untuk memeriahkan perayaan Hari Raya Idul Adha, tidak ada salahnya bagi guru dan warga madrasah untuk menggunakan bingkai-bingkai Selamat Idul Adha ini.
Berdasarkan revisi tahun 2017 terhadap Kurikulum 2013, mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dipisahkan dari Buku Tematik Terpadu. Kedua mapel tersebut dikeluarkan dari pembelajaran tematik terpadu di kelas atas SD/MI (Kelas IV s.d VI). Dan tentunya memiliki buku tersendiri untuk mata pelajaran Matematika dan PJOK.
Pemisahan mata pelajaran Matematika dari buku Tematik Terpadu dikarenakan siswa tidak akan mendapatkan konsep matematika secara mendalam jika masih terintegrasi dalam mapel Tematik Terpadu. Pun pada mata pelajaran PJOK yang memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dibandingkan mapel lainnya. Objek kajian mata pelajaran PJOK berupa gerak dengan pembelajaran yang banyak dilakukan melalui observasi, mencontoh atau menirukan, serta melatihkan secara berulang.
Dengan pertimbangan tersebut, pada revisi Tahun 2017 di Kurikulum 2013, mata pelajaran Matematika dan PJOK akhirnya dipisahkan dari mata pelajaran Tematik Umum. Pun pada buku pegangan yang digunakan pun menggunakan buku tersendiri yakni Buku Matematika dan Buku PJOK.
Daftar Buku Matematika dan PJOK
Dengan dipisahkannya kedua mata pelajaran tersebut dari mata pelajaran Tematik Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Daftar Judul Buku Teks Pelajaran untuk Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
Adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 147/P/2016 Tentang Penetapan Judul Buku Teks Pelajaran Matematika Serta Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) untuk Kelas IV SD/MI.
Keputusan Mendikbud ini memuat daftar Judul Buku Teks Pelajaran Matematika PJOK yang dapat digunakan guna mengajarkan kedua mapel tersebut.
Adapun daftar judul buku Matematika untuk Kelas IV SD/MI adalah sebagai berikut:
No
Judul Buku
Penulis
Penerbit
1
Matematika untuk Siswa SD/MI Kelas 4
Yuyun Yuliati
Arya Duta, CV
2
Matematika SD/MI Kelas IV
Murwani Dewi Wijayanti
Bumi Aksara, PT
3
Matematika untuk SD/MI Kelas 4
Gunanto, Dhesy Adhalia
Gelora Aksara Pratama, PT
4
Matematika
Nanang Priatna
Grafindo Media Pratama, PT
5
Matematika untuk SD/MI Kelas IV
Suparmin, Aditya Nur Rochma, Sa'adah Nuraini, dan Putri Estikarini
Mediatama, CV
6
Matematika 4 untuk SD/MI Kelas IV
Atmini Dhoruri
Quadra Inti Solusi, PT
7
Matematika
Dicky Setiawan
Sarana Pancakarya Nusa, PT
8
Matematika untuk Siswa SD/MI Kelas IV
Marthen Kanginan, Andreas B. Darmawan
Sarana Tutorial Nurani Sejahtera, PT
9
Dunia Matematika 4 untuk Kelas IV SD dan MI
Indriyastuti
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, PT.
10
Mari Belajar Matematika 4
Dewi Nuharini, Sulis Priyanto
Usaha Makmur, CV.
11
Matematika Sekolah Dasar/MI Kelas 4
Umi Supraptinah
Wangsa Jatra Lestari, PT
12
Ayo Belajar Menalar Matematika untuk Siswa SD/MI Kelas 4
Suah Sembiring, Ghany Akhmad
Yrama Widya, CV
Daftar judul buku PJOK untuk Kelas IV SD/MI adalah sebagai berikut:
No
Judul Buku
Penulis
Penerbit
1
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan SD / MI Kelas IV
Andi Kiswanto
Bumi Aksara, PT
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Asep Kurnia Nenggala
Grafindo Media Pratama, PT
3
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Sekolah Dasar/MI Kelas 4
Badri Rohani, Zainul Furqon
Harapan Baru, CV
4
Penjas Orkes Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk Siswa SD / MI Kelas 4
Khairul Hadziq, Anwar Musadad
Yrama Widya, CV
5
Berolahraga Sehat Jasmani 4
Ngatiyono, Dyan Putri Riswaty
Usaha Makmur, CV.
6
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan , Kreatif Untuk SD/MI Kelas IV
Uu Bahrudin, Yaya Hidayat, dan Meinet Karo Karo
Penerbit Duta, PT
7
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk SD/MI Kelas IV
Aji Arifin dan Agung Budi Rahardjo
Mediatama, CV
8
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk SD/MI Kelas IV
Mujiono, Betari Dwi Zoelviawatie, dan Kurniawati
Putra Nugraha Sentosa, PT
Berbeda dengan Buku Tematik Umum yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, buku Matematika dan PJOK ini diterbitkan oleh beberapa penerbit buku. Sehingga jika Buku Tematik Umum tersedia dalam versi PDF yang dapat diunduh secara gratis dari Portal Buku Kemdikbud, maka buku untuk kedua mapel ini tidak tersedia dalam versi PDF.
Untuk memilikinya madrasah dan siswa harus membelinya melalui masing-masing penerbit atau toko buku.
Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah. Surat edaran bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.
1. Isi Surat Edaran BSNP
Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tersebut antara lain lain.
Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan:
A. Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:
SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan saat ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala SMA dan SMK yang ada masih menggunakan SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.
Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:
Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:
Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang digunakan adalah stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.
2. Download Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN dan Ijasah
Untuk mengunduh kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut silakan klik: Download di Sini
11 hal di Simpatika yang harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan dan tahapan apa saja yang harus diselesaikan oleh setiap PTK di setiap masa Verval Simpatika. Kesebelas hal tersebut sejatinya menjadi tangggung jawab masing-masing PTK di madrasah. Bukan menjadi tugas operator sekolah apalagi Kepala Madrasah. Karena merekapun, Operator dan Kamad telah memiliki bagian tugas tersendiri, baca: 15 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad.
Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung jawab individu setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga. Setiap PTK seharusnya mampu secara mandiri melakukan updating data untuk memastikan data kependidikannya telah benar dan tepat di masa Verval Simpatika yang tengah berjalan.
Meskipun harus diakui, di lapangan banyak sekali PTK yang 'memasrahkan' pekerjaan dan tanggung jawab tersebut kepada Operator Madrasah.
Baik dikerjakan sendiri maupun dilimpahkan kepada Operator Madrasah, kesebelas hal di Simpatika ini harus tuntas dilaksanakan. Jika tidak, tentu dapat mempengaruhi kevalidan data pendidik dan lembaga tenpat PTK bernaung.
11 Hal di Simpatika yang Harus Diselesaikan PTK
Ayo Madrasah telah merangkum dan mendaftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yang harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional dan sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga dapat menjadi acuan bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yang terlewat dan terkendala.
Berikut ini kesebelas hal yang harus dikerjakan oleh setiap PTK.
1. Cetak Kartu Simpatika
Hal pertama yang harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) adalah melakukan Keaktifan Diri dan Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yang tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yang tidak melaksanakan tahapan ini, akan dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun akan mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yang sama.
Caranya cukup mudah dan singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:
Klik menu Keaktifan
Klik Cetak Kartu
Jika menggunakan Google Chrome akan muncul tab baru berisikan preview Kartu PTK, simpan atau cetak kartu tersebut
Jika menggunakan browser Firefox, muncul perintah untuk mengunduh kartu.
Selesai, PTK telah aktif untuk semester ini.
2. Update Biodata (S12)
Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata pribadi dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan.
Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika. Caranya:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat dan Sertifikasi, Pengawas Pembina, dan Cetak Portofolio.
Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia
Isikan data yang diinginkan
Lanjutkan proses pengisian hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
Setelah disetujui (terbit S13) perubahan akan tercatat permanen di sistem Simpatika
Jika tidak ada data pribadi yang berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.
3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 atau SM02)
Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yang melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.
Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu Mutasi
Klik 'Cetak Surat Ajuan'
Pilih provinsi dan kabupaten instansi tujuan
Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN atau nama madrasah
Klik nama madrasah yang dituju
Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota
4. Alih Fungsi (S16)
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.
Caranya:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu Alih Fungsi
Isi form yang muncul sesuai alih fungsi yang dilakukan
Klik Lanjut
Isi form yang tersedia
Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Tutorial cara alih fungsi PTK, simak video berikut ini:
5. Sekolah Non Induk (S20)
Ini adalah tahapan bagi guru yang saat ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.
Caranya:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu 'Sekolah Non Induk'
Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas,
Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.
Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju menyetujui dengan mencetak S21
Bagi yang tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.
6. Verval NRG & Sertifikasi
Verval NRG dan Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yang memiliki NRG dan belum melakukan verval NRG pada masa verval Simpatika sebelumnya. Atau telah melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.
7. Verval Inpassing
Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yang memiliki SK Inpassing dan belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.
8. Mengecek Analisa Tunjangan
Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu Analisa Tunjangan ini PTK dapat mengecek mapel, rasio guru:siswa, dan jumlah JTM yang diampu masing-masing serta JTM yang diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi atau tidak.
Setiap PTK dapat mengecek Analisa Tunjangan ini setelah Operator Madrasah atau Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.
Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil akhir 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' atau ada isinya yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Operator Madrasah dan Kepala Madrasah masing-masing agar dilakukan pembenahan. Termasuk jika Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapatkan tugas apapun atau bahkan Kepala Madrasah belum melakukan entri jadwal.
Analisa Tunjangan dapat dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing lalu mengklik menu Analisa Tunjangan.
9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' telah banar dan sesuai.
Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga jika menu cetak surat ajuan masih belum dapat diklik, berarti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.
S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yang memiliki sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.
Untuk mencetak S29a, S29b, atau S2c, caranya adalah:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu SKBK & SKMT
Klik menu 'Cetak Surat'
Sebelumnya cek dulu beban kerja yang dimiliki dengan cara mengklik menu 'Analisa Tunjangan' atau kotak berwarna di bagian atas menu 'Cetak Surat'
Tutorial cara dan prosedur Cetak SKMT, simak video berikut ini:
Setelah S29a, S2b, atau S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu hingga Kepala Madrasah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).
10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)
Masih di menu yang sama, pada poin kedua, akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini akan muncul setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT untuk PTK yang bersangkutan.
S29d bersama dengan S29a, S29b, dan S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.
Cara mencetaknya sama, yaitu:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu SKBK & SKMT
Klik menu "Cetak Pengantar"
Tutorial cara mencetak S29d, simak video berikut ini:
S29a/29b/29c, Lampiran S29, dan S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapatkan SKBK (S29e).
11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tahapan ini khusus bagi guru yang terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa atau pun jumlah JTM yang kurang. Sehingga mengakibatkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapatkan Tunjangan"
Bagi guru di madrasah swasta dapat mengajukan dispensasi kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.
Selain ke-11 hal di atas, seiring dengan adanya SKAKPT, tugas PTK di layanan Simpatika bertambah dengan:
12. Meminta Cetak S35 Tiap Akhir Bulan
Pengisian S35 (Absensi Guru) menjadi kewajiban Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Menunyanya pun berada di akun Simpatika milik Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Namun mengingat jumlah ketidakhadiran (absen) menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan, maka sudah sewajarnya setiap PTK mengingatkan dan meminta cetak S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) setiap akhir bulan.
Untuk memastikan absensi guru telah diisi dengan benar, sehingga guru yang bersangkutan layak mendapatkan tunjangan.
13. Mencetak S36c atau S36d
S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.
Cara untuk mengaksesnya adalah:
PTK login ke akun Simpatika masing-masing
Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
Klik menu "SKAKPT"
Klik menu "Cetak SKAKPT"
Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.
Untuk dapat login ke akun masing-masing, setiap PTK harus mengetahui username dan password. Username dapat berupa NUPTK/PegID, Siap ID, atau email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan password bisa berupa password asli dari sistem Simpatika (biasanya berupa kombinasi huruf kapital dan angka) atau password yang telah diubah sendiri.
Jika tidak mengetahui username dan password, PTK dapat menanyakannya ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah.
Sedangkan jika sebelumnya sudah diberikan tetapi kemudian lupa username dan password, silakan menghubungi Operator Madrasah atau Kepala Madrasah untuk melakukan reset password dan mendapatkan password baru.
Itulah kesebelas tahap dan hal yang harus dikerjakan oleh seorang PTK untuk menuntaskan verval Simpatika di setiap semesternya. Dengan artikel 11 hal di Simpatika yang harus dikerjakan PTK ini harapannya dapat menjadi pedoman verval PTK sehingga tidak ada tahapan yang terkendala atau bahkan terlewatkan.
15 hal yang harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dan kepala Madrasah saat verval Simpatika merupakan rangkaian artikel tentang hal-hal apa saja yang harus diselesaikan oleh PTK, Operator, dan Kepala Madrasah saat verval data kependidikan di layanan Simpatika. Baca juga 13 hal yang Harus Dilakukan oleh PTK di Simpatika.
Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK dan Kepala Madrasah. PTK bertanggung jawab melakukan updating data terkait dengan data pribadi masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dan kurikulum, di madrasah yang dipimpinnya.
Untuk itu, setiap Kepala Madrasah memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK pribadi layaknya guru-guru yang lain. Yang kedua akses untuk mengelola akun Madrasah.
Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah dapat mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yang memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun memiliki dua akses yaitu sebagai akun PTK dan akun Madrasah.
Pertanyaannya, apa saja yang harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah (dan Operator Madrasah) pada masa verval Simpatika ini?
15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kepala Madrasah di Simpatika
Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, dapat mengecek keaktifan diri setiap PTK yang ada di lembaganya. Jangan sampai ada salah satu guru dan tenaga kependidikan yang masih belum aktif dan mencetak Kartu Simpatika.
Pengecekan dapat dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf. Di bagian ini akan ditampilkan siapa PTK yang sudah aktif dan siapa PTK yang belum melakukan keaktifan diri.
Operator dan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melakukan keaktifan diri dan mencetak Kartu PTK.
2. Mengelola Siswa
Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yang wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena jumlah siswa yang dimasukkan akan menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.
Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:
Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa naik kelas, siswa lulus, dan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
Upload data siswa
Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika dapat dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.
Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni pada awal tahun pelajaran. Kecuali jika terjadi mutasi siswa atau siswa putus sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup pada siswa yang bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.
Untuk memenuhi kekurangan jam, guru dapat mengajukan mengajar di lebih dari satu madrasah. Madrasah yang selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai sekolah non induk.
Operator dan Kepala Madrasah dapat melakukan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yang mengajukan. Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04)
Guru yang telah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, atau sebab-sebab lainnya.
Untuk melakukan non aktif guru atau mencetak SM04, Kepala Madrasah atau Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.
5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)
Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut akan memiliki jam tambahan yang diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.
Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.
6. Mengangkat Wali Kelas
Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan belajar harus memiliki wali kelas.
Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.
7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing akan mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.
Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
8. Edit JTM Guru BK/TIK
Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah atau Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.
Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.
9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)
Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Jadwal yang diisikan nantinya akan menjadi JTM bagi masing-masing guru dan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.
Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.
Sedangkan untuk mengecek JTM yang dibebankan pada setiap guru (hasil dari entri jadwal mengajar) dapat dilihat di akun setiap PTK pada menu Analisa Tunjangan dan menu Cetak Portofolio. Atau pada akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini akan ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yang diampu, Siswa yang diampu, Rasio, dan status keaktifan dari setiap guru.
Selama dan setelah tahapan ini setiap PTK dan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak akan ada guru yang kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yang menyebabkan tunjangan tidak layak diberikan.
10. Update Biodata (S12)
Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yang lain. Update ini bisa meliputi biodata pribadi dan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.
11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)
Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif atau cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad pada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.
Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 akan hilang setelah mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.
Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika dapat berlanjut ke proses pengajuan SKMT dan SKBK.
12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah
Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif pada semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).
Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya muncul setelah S25a disetujui).
13. Mengajukan SKMT (S29a)
Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya akan muncul di menu Pengesahan dan penilaian SKMT bersama guru-guru lainnya.
Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat.
Menu Cetak Surat SKMT hanya muncul setelah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.
14. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dan S29c bagi guru non induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT atau Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut (baik yang satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.
Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai.
15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)
Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).
Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini baru akan muncul setelah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.
UPDATE JULI 2018
16. Mengisi dan Cetak S35 Tiap Akhir Bulan
Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau karena sakit dan alpa.
Menu Absensi Guru dapat diakses dengan cara:
Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
Klik submenu "Absensi"
Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"
Pastikan isian pada S35 telah benar pada setiap akhir bulan. Karena kondisi isian pada akhir bulan ini otomatis akan tercantum pada SKAKPT yang tentunya mempengaruhi kelayakan tunjangan bagi setiap guru.
17. Mencetak S36c atau S36d
S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.
Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi.
Cara untuk mengaksesnya adalah:
PTK login ke akun Simpatika masing-masing
Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
Klik menu "SKAKPT"
Klik menu "Cetak SKAKPT"
Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.
Terkait dengan S35 dan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:
Itulah 15 hal yang harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah atau Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yang harus dikerjakan ini dapat menjadi pedoman yang memudahkan setiap operator dan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika dapat berjalan dengan sukses.
Artikel download buku Kurikulum 2013 revisi 2017 Kelas 8 SMP/MTs ini melengkapi artikel sebelumnya terkait dengan buku Kurikulum 2013 revisi 2017 kelas 7 SMP/MTs. Buku K13 untuk kelas VIII memang tidak luput dari revisi.
Sehingga bagi madrasah yang tahun sebelumnya telah menjalankan Kurtilas untuk siswa kelas VIII tampaknya harus menggunakan buku baru, edisi revisi 2017.
Madrasah yang termuat dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 memang pada Tahun Pelajaran 2016/2017 silam telah menjalankan Kurikulum 2013. Pelaksanaannya ada yang baru pertama kalinya untuk siswa kelas 8, namun juga ada yang telah melaksanakannya sejak tahun sebelumnya. Baca: Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013.
Terkait Buku Siswa dan Buku Guru pegangan Kurikulum 2013 memang telah mengalami beberapa perbaikan dan revisi. Buku ini pertama kali dicetak pada 2014 dan mengalami revisi pada tahun 2017. Buku Kurikulum 2013 yang digunakan saat ini tentunya adalah buku edisi revisi terbaru, 2017.
Buku Kurikulum 2013 sebenarnya dapat diunduh secara gratis di situs http://buku.kemdikbud.go.id. Namun untuk memudahkan para pencarinya, Blog Ayo Madrasah memberikan mirror link download sebagai alternatif untuk mengunduh buku-buku tersebut.
1. Download Buku Kurtilas Revisi 2017 Kelas VIII SMP/MTs
Untuk mengunduh buku-buku Kurikulum 2013 untuk siswa kelas VIII SMP/MTs dapat menggunakan link download yang disediakan oleh Ayo Madrasah sebagaimana di bawah ini.
Adapun daftar buku dan link download untuk setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut:
Buku Guru Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas VIII SMP/MTs
Buku Guru Bahasa Indonesia Kelas VIII Revisi 2017; DOWNLOAD
Buku Guru Bahasa Inggris Kelas VIII Revisi 2017; DOWNLOAD
Buku Siswa Prakarya Kelas VIII Revisi 2017; DOWNLOAD
Buku Siswa Seni Budaya Kelas VIII Revisi 2017; DOWNLOAD
Khusus untuk Buku mata pelajaran PAI, Madrasah Tsanawiyah menggunakan buku tersendiri yang meliputi pelajaran mata pelajaran Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
2. Download Buku K13 Lainnya
Bagi pembaca yang ingin mengunduh buku Kurikulum 2013 untuk jenjang dan mapel lainnya, silakan klik tautan berikut ini:
Download Buku K13 Revisi 2017 Kelas 10 SMA/MA Semester 1
Jika terdapat link yang bermasalah, tidak dapat diunduh atau berisikan file yang tidak sesuai, silakan tinggalkan komentar di kolom komentar yang tersedia di bawah artikel ini.
4 tahap pengelolaan siswa di layanan simpatika ini menjadi hal yang sangat krusial di madrasah. Karena jumlah siswa di masing-masing rombongan belajar nantinya menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Padahal rasio ini menjadi penentu seorang guru layak menerima tunjangan atau tidak dalam ajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Yang dimaksud dengan pengelolaan siswa di sini meliputi mengaktifkan siswa dari semester sebelumnya, mengedit tingkat kelas siswa, memasukkan siswa baru, meluluskan siswa, dan memasukkan siswa ke dalam masing-masing rombel.
Kesemua hal terkait dengan siswa tersebut oleh Ayo Madrasah dikelompokkan dalam 4 tahapan pengelolaan siswa yang harus dilaksanakan dengan benar. Tiga tahapan tersebut adalah :
Mengunduh siswa semester sebelumnya
Mengedit siswa (siswa naik kelas, siswa lulus, dan siswa baru)
Upload siswa
Memasukkan siswa ke dalam rombel
Keempat tahapan tersebut harus dilaksanakan secara berurutan dan benar. Jika tidak bisa saja mengakibatkan data siswa ganda.
Masing-masing tahap akan dijelaskan sebagai mana berikut ini.
1. Mengunduh Siswa Semester Sebelumnya
Setiap awal tahun pelajaran, data siswa di layanan simpatika akan menjadi kembali kosong. Namun bukan berarti data siswa tersebut hilang dan operator harus mengisinya dengan data baru. Karena sebenarnya data siswa tersebut masih ada yang disimpan dalam menu 'Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang'.
Sehingga setiap awal tahun pelajaran operator tidak perlu membuat data siswa mulai awal lagi. Cukup dengan menggunakan data dalam 'Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang' yang dapat diunduh, diedit, dan diupload kembali. Proses ini disebut juga sebagai 'mengaktifkan siswa tahun ajaran sebelumnya'.
Kecuali untuk siswa baru.
Untuk mengunduh 'Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang' atau siswa tahun pelajaran sebelumnya, caranya adalah.
Operator Madrasah atau Kepala Madrasah login ke Simpatika
Pada dasbor layanan, pilih Madrasah (jangan PTK)
Pada dasbor sekolah, pilih menu "Siswa & Alumni"
Pilih Submenu "Siswa" yang ada di sebelah kiri
Pilih "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang" (lihat
Terbuka halaman "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang"
Klik tanda panah ke bawah (unduh) di pojok kanan atas
Hasil download berupa file excel. Simpan file tersebut untuk dipergunakan dalam tahap berikutnya pada pengelolaan siswa.
Daftar siswa ini dapat juga diunduh melalui menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa". Pada halaman daftar siswa (masih kosong), klik tanda panah ke bawah (unduh) di pojok kanan atas.
2. Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)
Tahap berikutnya adalah melakukan pengeditan data siswa (dari hasil unduhan "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang"). Edit data siswa di sini meliputi:
Menaikkan tingkat (kelas) siswa
Meluluskan siswa yang tahun sebelumnya ada di tingkat terakhir
Menambahkan siswa baru
Cara untuk mengedit siswa adalah sebagai berikut
Buka file excel yang telah diunduh (file excel hasil unduhan "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang")
Blog semua cell dan rubah format cells dari "General" menjadi "text". Perintah ini terdapat di menu "Home" ribbon "Number" Microsoft Excel.
Untuk memudahkan pengeditan dapat dilakukan 'short' (pengurutan data) berdasarkan kelas
Untuk menaikkan kelas siswa, rubah (edit) tingkat kelas yang lama menjadi tingkat kelas yang baru, semisal: - Jika sebelumnya kelas A menjadi B (pada RA) - Jika sebelumnya kelas 4 menjadi 5 (pada MI) Lihat gambar:
Untuk siswa yang tidak naik kelas, penggantian tingkat seperti yang dijelaskan di nomor 4, tidak perlu dilakukan. Alias, tingkat kelasnya tetap (tidak perlu diganti)
Untuk meluluskan siswa, caranya: - Pada RA, ganti tingkatnya menjadi 1 - Pada MI, ganti tingkat 6 menjadi 7 - Pada MTs, ganti tingkat 9 menjadi 10 - Pada MA, ganti tingkat 12 menjadi 13
Untuk menambahkan siswa baru dapat langsung ditambahkan di file excel tersebut. Isikan minimal Nama Siswa, Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir (format tanggal lahir adalah YYYY-MM-DD), Tingkat (Kelas), dan Tahun Masuk. Sedang khusus kolom "Kode Sistem" jangan diisi (dibiarkan kosong saja).
Simpan file excel tersebut
Saat melakukan pengeditan data siswa di file excel, harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Jangan merubah format kolom file
Kode sistem yang telah ada jangan dirubah atau dihapus
Untuk siswa baru, kolom kode sistem dikosongi saja
Kolom Nomor Induk, NISN, dan Alamat boleh tidak diisi
Urutan siswa boleh tidak urut (mulai dari kelas terbawah hingga teratas atau perabjad). Sehingga siswa baru dapat ditambahkan di bagian bawah.
Jika siswa banyak, dapat dibagi menjadi beberapa file dan diunggah satu persatu sesuai rombongan belajar untuk mempermudah dalam memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing.
3. Unggah Data Siswa
Setelah file excel data siswa selesai diisi atau diedit, unggah (upload) file tersebut dengan cara:
Operator Madrasah atau Kepala Madrasah login ke Simpatika
Pada dasbor layanan, pilih Madrasah (bukan PTK)
Pada dasbor sekolah pilih menu "Siswa & Alumni"
Pilih menu "Siswa" di bagian kiri
Pilih "Daftar Siswa"
Klik tanda "panah ke atas" (unggah) di pojok kanan atas
Muncul jendela "Unggah Data Siswa"
Klik "Upload Baru"
Klik "Pilih File"
Muncul jendela pencarian file di komputer, cari file excel data siswa tadi, lalu klik "Open"
Kembali ke jendela "Unggah Data Siswa". Nama file yang dipilih akan muncul di kolom "File yang diunggah"
Klik "Unggah"
Muncul notifikasi total jumlah siswa yang diunggah dan pesan kesalahan
Jika "Tidak ada kesalahan dalam data", lanjutkan dengan mengklik tombol "Simpan"
Jika muncul peringatan kesalahan, download file lalu lakukan perbaikan (jenis kesalahan akan dituliskan di bagian kanan file excel)
Setelah mengklik "Simpan" akan muncul pemberitahuan "Data Siswa Berhasil Dikirim dalam Antrian" dan diminta menunggu hingga 1 x 24 jam. Tetapi biasanya data siswa langsung masuk beberapa saat kemudian.
Tips:
Untuk mengecek silakan masuk ke menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa". Jika data berhasil diunggah maka "Daftar Siswa" ini akan terisi oleh nama-nama siswa sejumlah yang diunggah.
Jika hingga sehari belum juga berhasil (belum masuk ke halaman "Daftar Siswa", lakukan pengecekan di menu upload, dengan cara:
Ulangi langkah-langkah Upload Siswa sebagaimana di atas mulai poin 1 hingga 7
Muncul status unggahan data siswa.
Jika tertulis "Unggah Berhasil Diproses" berarti data siswa sudah berhasil diunggah.
Jika muncul pesan "Unggahan Masih dalam Antrian" berarti masih harus menunggu diproses oleh sistem
Jika muncul pesan "Unggahan Gagal" (biasanya tertulis warna merah), download file dan lakukan perbaikan pada file excel kemudian setelahnya lakukan upload ulang.
4. Memasukkan Siswa ke Rombel
Setelah upload selesai, bukan berarti pekerjaan pengelolaan siswa telah selesai. Siswa harus dimasukkan ke rombel masing-masing. Di file excel yang diupload tidak tertera rombongan belajar. hanya tertera kelasnya saja. Sehingga kalau tidak dimasukkan ke dalam rombel, maka masing-masing rombel akan tetap kosong tanpa memiliki siswa, meskipun di tingkat tersebut hanya memiliki satu rombel.
Untuk cara memasukkan siswa ke dalam rombel silakan simak video tutorial yang ada di bawah ini. Meskipun video ini dibuat pada akhir 2015, namun tata cara dan tahapannya masih tetap sama.
Jika dalam satu tingkat memiliki rombongan belajar (rombel) lebih dari satu, tahapan-tahapan tersebut di atas (edit dan upload) dapat dilaksanakan perrombel. Ini untuk mempermudah saat memasukkan siswa ke dalam rombel masing-masing sehingga tidak harus memilih-milih mana siswa harus harus masuk kelas (misalnya) 7A dan mana yang harus masuk 7B.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
Bagi siswa menjadi beberapa file. File pertama berisikan hanya siswa yang telah lulus, siswa kelas 7A, 8A, dan 9A. File kedua berisikan siswa kelas 7B, 8B, dan 9B. File ketiga berisikan siswa kelas 7C, 8C, dan 9C. Demikian seterusnya.
Upload file pertama (yang berisi siswa yang telah lulus, siswa kelas 7A, 8A, dan 9A)
Setelah berhasil, masukkan siswa-siswa tersebut ke dalam rombelnya
Lakukan hingga semua siswa masuk rombel
Jika sudah, upload file kedua yang berisikan siswa kelas 7B, 8B, dan 9B.
Ulangi langkah 3 dan 4 di atas
Jika sudah, upload file ketiga yang berisikan siswa kelas 7C, 8C, dan 9C.
Ulangi langkah 3 dan 4 di atas
Ulangi hingga semua siswa berhasil diunggah dan berhasil dimasukkan ke dalam rombelnya.
Itulah tahap-tahap dalam pengelolaan siswa di layanan Simpatika. Keempat tahap pengelolaan siswa di Simpatika ini memegang peran krusial mengingat rasio siswa menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru untuk mendapatkan tunjangan yang tertera di SKBK masing-masing.