Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Sunday, September 16, 2018

Update seputar Simpatika, Emis, Sibos Pintar dan Sispena Tahun 2018-2019



Sinkronisasi dan update Simpatika, Sibos Pintar, Sispena dan EMIS Madrasah

1. SISPENA
o   Sispena sebagai pintu pendaftaran Akreditasi
o   Sispena hanya mengambil data (sinkronisasi) dari EMIS Madrasah, untuk itu setiap lembaga yang akan diakreditasi harus mengisi lengkap data di EMIS.
o   Bagi lembaga baru yg belum memiliki siswa lulusan boleh mengajukan akreditasi namun tetap akan mempengaruhi nilai akreditasinya di poin kelulusan.
o   Apabila kouta pendaftaran Akreditasi sudah tidak mencukupi maka akan mendapatkan perpanjangan dengan syarat telah mengisi DIA pada Sispena sebagai acuan penilaian akreditasi
o   Apabila tidak bisa melakukan login pada Sispena ketika sudah masuk waktu untuk memproses Akreditasi maka di haruskan melakukan aktifasi username & password di Sekretariatan BAN S/M di Diknas.

2. EMIS
o   Target proses penginputan EMIS TP.2018/2019 untuk mengetahui jumlah siswa di masing-masing Madrasah sebagai acuan untuk BOS
o   Dalam EMIS online akan ada template excel untuk menginput data PPDB (siswa kls 1, 7, 10) TP 2018/2019
o   Pada EMIS Online Madrasah tidak bisa melakukan edit total data siswa baru karena sementara menu edit akan ditutup, kecuali hanya memperbaiki saja, contoh "Nama : Muhamad diperbaiki menjadi Muhammad"
o   Untuk proses pendataan data PTK pada EMIS Online dianjurkan untuk tidak mengupload berkas-berkas pendukung lainnya lebih baik mengisi data rinciannya terlebih dahulu dikhawatirkan bandwitch pada server pusat tidak memadai
o   Isi rincian pada data PTK dimulai dari jenjang lulusan yang tertinggi baru ke jenjang yang terendah (sma, smp, sd)
o   EMIS Online akan dimulai insya Allah pada pertengahan bulan September 2018 dan dilakukan secara bertahap secara bertingkat (RA terlebih dahulu lanjut ke MI, MTs, MA) masing2 diberi jatah waktu 7 hari.
o   Bagi lembaga MI yg siswanya belum memiliki NISN kemungkinan akan dibuatkan user lembaga masing2 untuk membuat nisn sendiri melalui verval PD
o   Mari kita berharap semoga EMIS dapat segera sembuh dan lebib baik lagi agar tidak ada tumpang tindih aplikasi di unit di intern kemenag lainnya.

3. Sibos pintar
o   Aplikasi tandingan yg dikeluarkan oleh subdit lain di intern kemenag tanpa kordinasi ke-EMIS sehingga datanya kurang memadai dan tumpang tindih
o   Antara pusat, kanwil, dan kab/kota terlambat men-sosialisasikan aplikasi tersebut karena lambatnya edaran yang sampai masing2 instansi
4. Simpatika
o   Mengaktifkan PTK
o   Menambah/mengurangi PTK/Staff TU dan ajukan ke Mapenda setempat
o   Mengisi Data Siswa
o   Membuat Kelas beserta Wali Kelasnya
o   Merevisi Mata Pelajaran dan Muatan Lokal
o   Mengajukkan Wakil Kepala Madrasah bila ada perubahan
o   Membuat Jadwal Pelajaran
o   Mengajukkan SKBK
o   Megisi Absen Simpatika
o   dll



Thursday, September 13, 2018

Cara Mengatur Absen Simpatika Agar tidak Alpa kalau Tidak ada Jam



Selain fitur edit Hari Libur Nasional yang bisa dilakukan melalui Akun Admin Kabupaten/Kota, pada menu Kelola Instansi>>Sub Menu Kelola Kalender. Saat ini Fitur "Tanpa Jadwal" pada menu Absensi sudah aktif dan bisa digunakan oleh akun admin/Kepala Madradah disimpatika.

Adapun kegunaan dari fitur ini adalah untuk mengatur kehadiran guru sesuai dengan Jadwal Mingguan masing-masing PTK. Jika pada hari tersebut PTK yg bersangkutan tidak ada jadwal mengajar maka fitur Tanpa Jadwa ini bisa digunakan agar pada rekap kehadiran (S35) guru yang bersangkutan tidak terbaca Alpa di absen onlin Simpatika.

Fitur Tanpa Jadwal pada Menu Absensi guru yang ada di SIMPATIKA sudah bisa digunakan. Fungsinya untuk memudahkan guru yang tidak memiliki jadwal mengajar pada madrasah, supaya absensinya tidak terbaca alpa. Terutama untuk guru yang mengajar di jenjang MTs dan MA.

Caranya:
1. Buka Absensi Guru.
2. Klik Edit Kehadiran pada guru yang tidak ada tugas mengajar pada harinya.
3. Klik Tanpa Jadwal.
4. Simpan.

Thursday, September 6, 2018

TIPS SIMPATIKA AGAR TIDAK RIBED MENGISI ABSEN

Tips SIMPATIKA untuk bulan depan dan seterusnys supaya tidak ribet nih. Kuncinya adalah kerjasama kamad/admin dengan Operator.
Untuk yg belum hafal saja ya..yg sudah hafal tolong dibantu.😊😊😊


Jadi begini,
Untuk memudahkan mengisi pengabsenan, saat ini kn sudah tak perlu susah2 buka laptop, skrng kn SIMPATIKA sudah tersedia di PLAYSTORE, jadi tinggal unduh saja. Dan untuk memudahkan semuanya. Diwajibkan lah buat operator dan kamad memiliki aplikasi SIMPATIKA di gadget nya. SUPAYA GK RIBET AJA. KAN KALAU LEWAT PC ATAU BROWSER KADANG MUTERNYA LAMA 😊😊😊😊

KEUNTUNGANNYA BANYAK LOH.
1. Kamad bisa pantau kinerja OP atau guru nya dlm aplikasi kapan saja tanpa buka browser
2. OP bisa ngerjain kpn aja tanpa kendala loading, tpi trgantung sinyal sih 😊😊😊
3. Isi absen bisa kapan aja, selama gk jatuh tempo 😊😊😊
3. Pkoknya menurut saya msih bnyak jg..hhe

Sekian aja. Manfaatkn sebaik mungkin tanpa bingung sama browser.

Selanjutnya Terkait informasi yang sudah diinfokan oleh Fanspage Facebook SIMPATIKA pada tanggal 01 September 2018 kemarin, pada poin 5 yang menjelaskan tentang perubahan absensi bisa dilakukan setiap tanggal 1-6 pada tiap bulannya, sudah berlaku sejak bulan ini. Dan hari ini, 07 September 2018 sudah tidak bisa melakukan edit absensi untuk bulan Agustus karena sudah ditutup. Begitu juga untuk bulan-bulan selanjutnya, fitur edit absensi bulan sebelumnya akan dibuka dan bisa digunakan setiap tanggal 1-6 pada bulan selanjutnya.

Harap berhati-hati dan diperhatikan dengan seksama untuk fitur absensi ini.

THAKS PAK/IBU ADMIN BUAT WAKTUNYA.

Sunday, September 2, 2018

Cara Cepat Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Cara cepat menampilkan tombol logout Simpatika yang hilang, akhir-akhir ini banyak ditanyakan oleh PTK maupun admin madrasah. Ini lantaran tombol logout, tiba-tiba hilang dan tidak muncul. Sehingga ketika seorang PTK hendak keluar dari aplikasi simpatika atau berganti akun PTK lain menjadi kesulitan.

Permasalahan terkait hilangnya tombol logout simpatika ini bukan kali pertama. Beberapa tahun silam, menurut pengamatan admin Ayo Madrasah, masalah serupa pernah terjadi. Dan sebenarnya cara untuk menampilkan kembali tombol logout yang menghilang dari dasbor simpatika tersebut sangat mudah. Meski demikian jika tidak mengetahui pun dapat menjadi masalah yang sangat menjengkelkan. Apalagi bagi admin madrasah yang harus mengerjakan beberapa akun PTK sekaligus.

Terkait dengan hal tersebut, admin ayomadrasah kembali membagikan tips dan trik untuk menampilkan tombol logout simpatika yang menghilang tersebut.

Sebagaimana pengalaman admin ayomadrasah, sedikitnya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memunculkan tombol logout atau untuk logout dari akun simpatika meskipun tombol tersebut tidak tampil.
Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang


1. Trik Pertama Menampilkan Tombol Logout


Cara pertama dan sangat mudah untuk memunculkan kembali tombol logout yang menghilang dari dasbor simpatika adalah sebagai berikut:
  1. Klik ikon "Profil Sekolah" (gambar gedung dalam lingkaran di pojok kanan atas)
  2. Akan terbuka halaman "Siap Online Madrasah".
  3. Lihat di pojok kanan atas, tombol logout sudah muncul di samping foto profil PTK
  4. Jika masih belum keluar refres halaman atau tekan tombol F5 pada keyboard
Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Baca Juga:

2. Trik Kedua Langsung Logout


Selain dengan menggunakan cara pertama di atas, Saat tombol logout hilang dari dasbor simpatika kita masih bisa logout dengan cara mengetikkan url berikut: https://paspor.siap-online.com/cas/logout di browser.

Dengan mengetikkan url tersebut kita akan otomatios logout dari akun simpatika dan terbuka halaman login simpatika. 

Sehingga ketika ingin berpindah dari satu akun PTK ke akun PTK lainnya, kita bisa mengetikkan url https://paspor.siap-online.com/cas/logout sehingga muncul halaman login kemudian tinggal mengisi kolom user ID dan password PTK lainnya yang hendak kita buka.

Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Cara menampilkan tombol logout simpatika yang hilang ini memang sekedar tips dan trik sederhana dan remeh. Namun semoga tetap memberikan manfaat kepada rekan-rekan PTK dan Admin Madrasah dalam melakukan verval simpatika.

Saturday, September 1, 2018

Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d)

Mengakomodir kondisi terkini terkait dengan proses verval Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, Simpatika mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT. Aturan tersebut dipublikasi melalui fanspage resmi Simpatika pada 1 September 2018 pagi.

SKAKPT (Surat Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan), disebut juga S36c/d adalah implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018 yang diharapkan dapat menyederhanakan proses pemberkasan TPG Madrasah.

Sesuai namanya, SKAKPT diperuntukkan bagi guru-guru madrasah bersertifikat pendidik sebagai persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Semula, SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Contohnya, SKAKPT bulan Juni diterbitkan pada tanggal 1 Agustus. Kecuali untuk bulan-bulan awal semester, akan dilakukan generate untuk dua atau tiga bulan sekaligus.

Pada periode verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, SKAKPT bulan Juli dan Agustus 2018 direncanakan akan diterbitkan sekaligus pada tanggal 1 September 2018. Sedangkan untuk bulan-bulan setelahnya akan diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para PTK dan Kepala Madrasah agar dapat menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya sebagai prasyarat terbitnya SKAKPT (S36c/d). Sebagaimana yang telah diketahui, agar dapat diterbitkan SKAKPT, seorang PTK harus sudah disetujui ajuan SKBK-nya (terbit S29e) untuk setiap semesternya. Padahal untuk dapat diterbitkan S29e harus melalui serangkai tahapan yang cukup panjang yang melibatkan PTK tersebut, kepala madrasah, dan operator kabupaten/kota.

Tahapan-tahapan yang dilalui agar S29e dapat diajukan dan disetujui setidaknya meliputi pengelolan siswa dan rombel kelas, pengisian jadwal mengajar guru, ajuan keaktifan kolektif (S25), dan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Baca: 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika.

Aturan Penerbitan SKAKPT

Selain itu, penerbitan SKAKPT juga membutuhkan isian Absensi Guru (S35) yang harus diselesaikan setiap bulannya. Baca: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Panjangnya tahapan prasyarat SKAKPT ini membuat penerbitan SKAKPT di awal semester dijadwalkan pada awal bulan ketiga (September dan Maret), untuk dua bulan terawal sekaligus sedangkanuntuk bulan-bulan setelahnya dilaksanakan setiap awal bulan berikutnya (SKAKPT September diterbitkan di awal bulan Oktober, SKAKPT bulan Oktober di awal bulan November, dan seterusnya).

Namun ternyata aturan terkait penerbitan SKAKPT ini masih membuat 'kelimpungan' PTK. Terbukti, sampai berakhirnya bulan Agustus masih banyak PTK yang belum bisa menuntaskan tahapan-tahapan tersebut.

Untuk itu, Admin Simpatika Pusat, akhirnya membuat aturan baru terkait penerbitan SKAKPT. Aturan terbaru ini diumumkan melalui fanspage resmi Simpatika sebagai berikut.



1. Aturan Penerbitan SKAKPT Khusus Bulan Juli dan Agustus 2018


Mengingat panjangnya tahapan dan proses yang harus ditempuh untuk menyelesaikan hingga terbitnya S29e (sebagai syarat utama terbitnya SKAKPT), Admin Simpatika memberikan aturan khusus sebagai berikut.

1. Harap untuk dilakukan penyelesaian SKBK hingga akhir September ini.

Bagi PTK yang belum disetujui SKBK (S29e)-nya, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ajuan SKBK hingga tanggal 29 September 2018. Sila selesaikan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk mengajukan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

2. Penerbitan SKAKPT untuk bulan Juli & Agustus akan dilakukan pada setiap hari Rabu & Sabtu di bulan September (hingga 29 September). 

Khusus SKAKPT bulan Juli dan Agustus akan diterbitkan setiap hari Rabu dan Sabtu selama bulan September ini. Artinya, bagi PTK yang telah memenuhi persyaratan (termasuk S29e) akan diterbitkan SKAKPT pada hari Rabu, 5 September 2018. Bagi yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dan dilakukan penerbitan pada Sabtu, 8 September.

Namun jika pada tanggal 8 September masih belum menyelesaikan persyaratan akan diberi kesempatan lagi dan dilakukan penerbitan pada Rabu, 12 September. Begitu seterusnya hingga kesempatan terakhir, pada hari Sabtu, 29 September 2018.

Jika sampai dengan 29 September belum juga terselesaikan maka SKAKPT bulan Juli dan Agustus dapat diterbitkan. Penyelesaian persyaratan setelah tanggal tersebut hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September.

3. Absensi bulan Juli & Agustus masih bisa dilakukan perubahan pada bulan September.

Selama bulan September dibuka kesempatan untuk mengisi dan mengedit absensi guru bulan Juli dan Agustus. Hal ini untuk mengakomodir terjadinya bug sistem yang sempat terjadi pada fitur Absensi Elektronik Simpatika yang membuat beberapa PTK tidak dapat mengisi absensi dengan benar.

Selama bulan September di sini tentunya sampai dengan sebelum tanggal 29 September. Karena pada tanggal 29 Septemebr merupakan kesempatan terakhir untuk menerbitkan SKAKPT Juli dan Agustus. Setelah SKAKPT terbit tentunya absensi tidak akan bisa diedit ulang.

2. Aturan Penerbitan SKAKPT Bulan Berikutnya


Untuk SKAKPT bulan September dan seterusnya, aturannya sudah berbeda. Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari fanspage Simpatika, aturan terbaru penerbitan SKAKPT adalah sebagai berikut.

4. Untuk setelah September, penerbitan SKAKPT akan dilakukan setiap tanggal 7 untuk bulan sebelumnya. Contoh SKAKPT bulan September akan diterbitkan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan tanggal 7 November, dst. Tidak berlaku lagi perapelan penerbitan SKAKPT bulan-bulan sebelumnya.

Semula SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1. Namun kini berdasar aturan baru tersebut SKAKPT bulan September dan berikutnya akan diterbitkan setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Ini berarti SKAKPT bulan September akan diterbitkan pada tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan pada tanggal 7 November dan seterusnya.

Penerbitan ini tidak lagi memberlakukan generate (perapelan). Sehingga seperti diuraikan di atas, jika sampai dengan 29 September 2018 SKAKPT bulan Juli dan Agustus tidak diterbitkan (karena syarat tidak terpenuhi) dan pada bulan 6 Oktober PTK bisa menyelesaikan persyaratan, maka pada tanggal 7 Oktober hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September saja, sedang SKAKPT bulan Juli dan Agustus tetap tidak diterbitkan.

5. Pada tanggal 1-6 pada setiap bulannya masih dibuka untuk perubahan absensi bulan sebelumnya.

Berdasar aturan sebelumnya, pengisian absensi guru harus sudah tuntas pada hari terakhir setiap bulannya. Isian pada akhir bulan ini otomatis akan tertera dalam SKAKPT yang diterbitkan pada bulan berikutnya.

Namun berdasarkan aturan terbaru, Kepala Madrasah diberikan tambahan waktu seminggu untuk menuntaskan absensi guru di setiap bulannya. Kepala Madrasah masih dapat mengisi dan mengedit absensi guru pada tanggal 1-6 bulan berikutnya, tepat sehari sebelum SKAKPT diterbitkan.

Baca juga:



Pemberlakukan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT ini merupakan 'angin segar' bagi PTK, Operator Madrasah, maupun Kepala Madrasah dalam melakukan verval Simpatika.

Thursday, August 30, 2018

2 Cara Reset Password Simpatika yang Lupa

Lupa password adalah hal yang wajar dan manusiawi. Termasuk lupa password untuk login ke akun Simpatika. Jangan khawatir, ketika seorang PTK lupa akan sandi atau password akun Simpatikanya, maka paling tidak tersedia dua cara reset password simpatika yang bisa dilakukan.

Sebagaimana diketahui, setiap PTK memiliki akun simpatika masing-masing. Ini karena pada dasarnya, tahapan-tahapan verval simpatika menjadi tanggung jawab masing-masing PTK. Sehingga yang harus mengerjakanpun masing-masing PTK yang bersangkutan. Namun proses verval tersebut tentu akan terkendala ketika seorang PTK melupakan password atau sandi untuk login ke akunnya. Karena tanpa sandi yang benar, tentu tidak akan bisa masuk ke akun PTK.

Apa yang harus dilakukan ketika seorang PTK lupa password akun simpatika?

Ada dua cara untuk melakukan reset password (mengembalikan password) yang lupa. Pertama adalah dengan melakukan reset mandiri dengan syarat akun simpatika tersebut telah didaftarkan dengan menggunakan email alternatif.

Cara kedua adalah dengan meminta kepada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah untuk melakukan reset password.

Reset Password Simpatika

Kedua cara tersebut akan kita ulas di bawah ini.

Baca Juga: Jika Lupa Password Login EMIS Online

1. Reset Password Secara Mandiri


Reset password secara mandiri hanya bisa dilakukan jika sebelumnya akun simpatika milik PTK tersebut telah didaftarkan email alternatif. Maksudnya, PTK tersebut dapat melakukan login dengan menggunakan email (semacam email GMail, Yahoo, Hotmail, dll.), selain menggunakan NUPTK/PegID.

Kelebihan lainnya, selain dapat mereset password yang lupa, password yang baru pun dapat dibuat sesuai keinginan (bebas) PTK. Password tersebut dapat dibuat dengan menggunakan kalimat atau kombinasi huruf dan angka yang mudah diingat. Sehingga ke depannya, resiko lupa password kembali akan lebih kecil.

Cara reset password Simpatika secara mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman login Simpatika
  2. Pada halaman login, klik tulisan "Lupa Password"
  3. Muncul halaman "Lupa Password Anda?"
  4. Isikan email alternatif dan masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  5. Klik "Kirim"
  6. Sistem Simpatika akan mengirimkan tautan dan kode untuk mereset password ke email yang ditulis tadi. Buka dan periksa email Anda.
  7. Buka email dari SIAP dengan subjek Permintaan Password SIAP
  8. Klik tautan yang disertakan dalam email
  9. Muncul halaman "Lupa Password"
  10. Isikan password yang ingin digunakan pada kolom Password Baru dan Ulangi Password
  11. Jika sudah, klik Kirim
  12. Reset Password berhasil.
Selengkapnya tentang proses reset password simpatika dengan cara mandiri ini silakan simak video tutorial yang ada di akhir artikel ini.

2. Minta Reset Kepala Madrasah / Admin


Cara kedua jika lupa password akun simpatika adalah dengan meminta reset password pada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah. Cara kedua ini bisa dilakukan bagi akun simpatika yang telah didaftarkan dengan email alternatif maupun yang tanpa email alternatif (hanya bisa login dengan userID NUPTK/PegID saja).

Setelah melaporkan kepada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah, mereka akan melakukan reset password melalui akun madrasah. Caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke akun madrasah simpatika
  2. Setelah masuk, klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  3. Klik submenu "Direktori PTK"
  4. Klik submenu "Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan"
  5. Setelah tampil daftar PTK di madrasah tersebut, cara PTK yang lupa password.
  6. Klik segitiga terbalik di ujung kanan nama PTK tersebut
  7. Pilih menu "Atur Ulang Password"
  8. Saat muncul notifikasi konfirmasi, klik "Ya"
  9. Muncul Surat Pemberitahuan Reset Password yang berisi UserID, Nama PTK, dan Password Baru.
  10. Cetak surat tersebut atau catat Password yang tertera dan serahkan kepada PTK yang lupa password tadi
  11. PTK menggunakan password baru tersebut untuk login ke akunnya
Password yang didapatkan dalam proses ini berupa empat digit kombinasi huruf dan angka yang kadang sulit untuk diingat. Karena itu ada baiknya, setelah berhasil login, PTK melakukan perubahan password sehingga password akan lebih muda diingat.

Tahapan-tahapan mereset password tersebut dapat disimak di video tutorial di bawah ini.

3. Video Tutorial Reset Password


Proses dan tahapan melakukan reset password dengan dua cara di atas dapat disimak dalam video tutorial berikut ini. Termasuk bagaimana cara merubah password yang didapatkan menjadi password yang lebih mudah diingat sehingga meminimalisir kemungkinan lupa password di masa depan.


Dengan mengetahui cara reset password simpatika yang lupa ini sekarang PTK tidak perlu terlalu gusar jika mengalami lupa kata sandi (password). Karena tersedia beberapa cara untuk mereset password yang kesemuanya, ternyata, amat mudah. Meski demikian, menggunakan password yang kuat dan rahasia harus tetap diutamakan untuk menghindari penyalahgunaan akun simpatika.

Monday, July 30, 2018

Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh PTK dan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah setiap akhir dan awal bulan di layanan Simpatika. Hal ini seiring dengan penerapan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah melalui layanan Simpatika. Pekerjaan PTK dan Kepala Madrasah atau Operator yang semula hanya dilakukan persemester, kini ada beberapa hal yang harus dilakukan setiap bulan, tepatnya setiap akhir dan awal bulan.

Kelalaian oleh PTK dan Kepala Madrasah atau Operator Simpatika pada hal ini bisa berakibat fatal. Yakni, tidak layaknya seorang guru dalam mendapatkan tunjangan profesi guru.

Yang pertama adalah pengecekan Absensi Guru (S35) yang harus dilakukan di setiap akhir bulan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Kedua adalah mengecek dan mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) atau S36d.

Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Bulan

1. Pengisian dan Cetak Absensi Guru (S35)


Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir.

Ribet kedengarannya.

Tapi jangan khawatir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau karena sakit dan alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2018, sistem secara default mengisi absensi guru dengan "Alpa/Tidak Hadir").

Enaknya lagi, pengeditan tidak harus dilakukan pada hari "H" alias dapat dilakukan hingga akhir bulan untuk hari-hari dalam bulan tersebut.

Sehingga untuk melakukan pengisian dan pengecekan absensi guru, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah cukup, paling tidak, melakukannya di akhir setiap bulan. Melakukan pengeditan hanya pada guru-guru yang tidak hadir pada hari-hari tertentu.

Pada akhir bulan juga, seorang Kepala Madrasah atau Operator Madrasah dapat melakukan pencetakan S35 atau Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu berkas syarat pencairan tunjangan profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru dalam absensi guru ini secara otomatis akan terisi di form S36d (SKAKPT).

Cetak Absensi Guru (S35)

Menu Absensi Guru dapat diakses dengan cara:

  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan pengisian dan pencetakan Absensi Guru (S35), antara lain:

  1. Kepala Madrasah atau Operator sebelumnya harus melakukan pengesetan Hari Libur Rutin di madrasah dalam setiap minggunya. Apakah libur di hari Ahad ataukah di hari Jumat. Pengaturan dilakukan dengan mengklik tanda roda bergerigi di pojok kanan atas laman Absensi Guru.
  2. Sistem hanya mengenal hari libur rutinan (hari Ahad atau Jumat) dan tidak mengenal adanya hari libur nasional dan keagamaan atau libur lainnya sesuai dengan kalender pendidikan. Karena itu, meski libur (contoh selama libur kenaikan kelas), absensi guru tetap diisi masuk.
  3. Pengeditan kehadiran bulan sebelumnya memang dapat dilakukan dan merubah jumlah kehadiran di S35 yang dicetak tetapi isian ketidakhadiran di SKAKPT (S36) otomatis berdasarkan kondisi di akhir bulan. Sehingga seumpama kondisi 31 Juli 2018 jumlah ketidakhadiran seorang guru pada bulan Juli berjumlah 3 hari kemudian pada tanggal 4 Agustus Kepala Madrasah melakukan pengeditan absensi sehingga jumlah kehadiran guru tersebut di bulan Juli menjadi 1 hari, maka rekap absensi pada S35 akan berubah menjadi tidak hadir 1 hari tetapi jumlah ketidakhadiran dalam S36d (SKAKPT) tetap 3 hari.
  4. Pencetakan S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) dapat dilakukan di setiap akhir bulan atau setelahnya dan dapat dicetak berulang kali.

Sebuah kiriman dibagikan oleh ayomadrasah (@ayomadrasah) pada

UPDATE 1 AGUSTUS 2018


Mulai 1 Agustus 2018, default isian absensi kehadiran guru di simpatika mengalami perubahan. Yang semula secara otomatis sistem akan mengisi seorang guru hadir, kini berubah, semua guru tertulis tidak hadir. Karena itu, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah perlu melakukan pengeditan (pengisian) absensi guru ini.

Pengeditan absensi kehadiran dapat dilakukan setiap hari, tepat pada hari itu, ataupun pada hari-hari sesudahnya. Dengan catatan, pengeditan dilakukan sebelum berganti bulan.

2. Cetak S36c atau S36d (SKAKPT)


Satu lagi yang harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c (bagi guru PNS) dan S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

SKAKPT (S36c/d) dapat dicetak mulai awal bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya, SKAKPT bulan Januari dapat dicetak mulai awal bulan berikutnya (mulai 1 Februari). Dapat dicetak setelahnya (setelah tanggal 1) dan dapat dicetak berulang kali.

SKAKPT (S36c/d) otomatis diterbitkan oleh sistem pada awal bulan dengan syarat:
  1. Kode satker telah diisi (oleh Madrasah Negeri atau oleh Kemenag Kabupaten/Kota)\
  2. SKBK guru yang bersangkutan telah disetujui (terbit S29e)
  3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT atau S36a/b
  4. Layak mendapat tunjangan
Poin keempat, layak mendapat tunjangan, mengacu pada: 
  1. status kelayakan pada analisa tunjangan dan SKBK yang memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier, validitas sertifikasi dan NRG, pendidikan minimal D4/S1, wajib memenuhi mininaml 6 JTM di satminkal, memenuhi rasio guru : siswa, dan berusia kurang dari 60 tahun.
  2. Jumlah maksimal ketidakhadiran berdasarkan S35 (Absensi Guru)

SKAKPT (S36c/d) dicetak oleh masing-masing guru melalui akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya, caranya:
  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan beberapa kendala dan solusi dalam mencetak SKAKPT telah dibahas dalah artikel tersendiri. Silakan baca artikel Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika.

3. Hal-Hal Lain yang Harus Dilakukan


Selain kedua hal yang harus dilakukan setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas, ada beberapa hal lain yang harus dilakukan di layanan Simpatika, baik oleh PTK maupun oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah.

Berbagai hal tersebut secara komplit diulas tuntas di dua artikel sebagai berikut:
  1. 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
  2. 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK

Hal-hal yang harus dilakukan di Simpatika setiap bulan, baik oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun oleh Operator Madrasah ini semoga dapat menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.

Tuesday, May 22, 2018

Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika

Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas (TMT) sebagai Guru yang tertulis salah di data Simpatika, Layanan Simpatika akhirnya merilis fitur baru yakni ajuan perubahan TMT Guru Madrasah. Sebelumnya, perubahan TMT Guru memang dapat dilakukan melalui menu perubahan data, layaknya memperbaharui data-data pribadi PTK lainnya.

Namun sejak setahun yang lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun.

Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika pada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag.

Apalagi seperti diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak atau tidak mengikti program sertifikasi guru.

Ajuan Perubahan TMT Guru


Prosedur dan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru


Sebelumnya, ajuan perubahan TMT, layaknya perubahan data pribadi lainnya, cukup dilakukan verval (verifikasi dan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Tetapi dalam fitur yang baru ini, proses verifikasi dan validasi langsung dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

Hal ini mirip dengan verval NRG, verval inpassing, dan pendaftaran PPG yang verifikasi, validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Namun jika pada ketiga verval tersebut cukup dengan mengisi form dan mengunggah scan dokumen asli, pada pengajuan perubahan TMT guru syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yang bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru.

Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Guru.

Tata cara dan prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
  1. PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan memilih layanan PTK
  2. Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
  3. Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
  4. Ajuan Perubahan TMT Guru
  5. Muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, atau jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
  6. Klik Simpan
  7. Ajuan Perubahan TMT Guru
  8. Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
  9. Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
  10. Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Ajuan Perubahan TMT Guru
  12. Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dan validasi
  13. Hasil verval akan muncul di akun PTK yang bersangkutan pada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.
Baca juga:

Prosedur dan tata cara perubahan TMT PTK di Simpatika ini memang terkesan sulit karena harus melibatkan Admin Kanwil Kemenag sekaligus mengirimkan dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi. Namun prosedur yang demikian ini diharapkan akan meminimalisir terjadinya manopulasi TMT guru.

Thursday, May 3, 2018

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika

Hari ini, menu untuk mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berfungsi. Namanya adalah Cetak S36c/d. Namun, sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah dari beberapa media sosial, sering kali PTK mengalami kendala dan kasus saat hendak mencetak SKAKPT ini. Beberapa kasus yang paling sering muncul saat mencetak S36d akan diuraikan dibahas dalam artikel ini.

S36c dan S36d merupakan bukti persetujuan dari Ajuan S36a dan S36b. Sebagaimana pernah Ayo Madrasah ulas sebelumnya dalam artikel Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT, Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT merupakan menu baru di Simpatika semester ini. Tujuannya adalah untuk penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

Setelah PTK mengisi SKAKPT dan mencetak Ajuan SKAKPT (S36a atau S36b), ajuan itu kemudian diverifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota bagi PTK yang bersatminkal di madrasah swasta dan oleh Kepala Madrasah Negeri bagi yang bersatminkal di MTs Negeri dan MA Negeri.

Setelah disetujui, maka terbitlah S36c atau S36d.

S36c atau S36d ini dicetak oleh masing-masing PTK di akun PTK masing-masing, untuk setiap bulan.

Untuk bisa melakukan pencetakan, seorang PTK harus telah disetujui ajuan SKMT dan SKBK (terbit S29e), berstatus layak mendapat tunjangan, dan telah disetujui ajuan perubahan data SKAKPT (form S36a/b).


1. Cara Mencetak SKAKPT


Untuk mencetak, PTK tinggal login ke akun Simpatika masing-masing. Pilih menu SKAKPT. Di bagian tengah atas akan muncul menu "Cetak SKAKPT", tepat di samping menu "Kelengkapan Data" yang sebelumnya digunakan untuk mengisi data perpajakan dan rekening TPG. Selanjutnya:


  1. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  2. Pilih Tahun
  3. Muncul daftar bulan yang tersedia, klik pada logo print di bulan yang akan dicetak
  4. Muncul form S36c (PNS) dan S36d (Non-PNS)
  5. Lakukan penyimpanan ke PDF atau cetak langsung


2. Kasus Menu Cetak SKAKPT Tidak Tersedia


Permasalahan pertama adalah menu untuk mencetak SKAKPT tidak muncul di akun PTK. Submenu yang seharusnya ada di samping submenu Kelengkapan Data ini tidak ada.

Kasus semacam ini, lebih dikarenakan oleh faktor cache atau riwayat browser yang digunakan. Browser masing saja menampilkan tampilan yang tersimpan (riwayat) saat membuka menu SKAKPT yang tidak memiliki tombol Cetak SKAKPT.

Cara mengatasi kasus ini ada beberapa. Bisa dengan membersihkan cache dan riwayat browser, menggunakan browser atau komputer yang berbeda, atau bisa juga dengan menggunakan mode penyamaran atau incognito yang dimiliki oleh setiap browser.

cara membersihakn cache browser Google Chrome:

  1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
  2. Klik 'Alat Lainnya'
  3. Klik 'Hapus data penjelajahan'
  4. Muncul kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
  5. Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
  6. Klik 'Hapus data penjelajahan'
  7. Jika perlu, restat (tutup lalu buka lagi) browser Anda


Sedang untuk firefox, caranya:

  1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
  2. Terbuka tab pengaturan
  3. Klik menu Privasi & Keamanan (di sebelah kiri)
  4. Pada bagian tengah, di bawah riwayat, klik tulisan "membersihkan riwayat terakhir"
  5. Muncul jendela "Bersihkan Riwayat terakhir"
  6. Pilih jangka waktu "Semuanya"
  7. Pada bagian detail, contreng terutama empat pilihan teratas
  8. Klik "Bersihkan Sekarang"

Jika kesulitan dengan teknis membersihkan riwayat browser, silakan menggunakan browser atau komputer yang berbeda, atau bisa juga dengan menggunakan mode penyamaran atau incognito yang dimiliki oleh setiap browser.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT


3. Kasus S36 Belum Diselesaikan


Kasus berikutnya, setelah mengklik menu "Cetak SKAKPT" muncul pilihan tahun dan bulan SKAKPT tetapi dengan tulisan "TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN"

Kasus seperti ini disebabkan oleh S36 belum disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota (bagi yang satminkal di madrasah swasta) atau oleh Kepala Madrasah Negeri (bagi satminkal madrasah negeri).

Belum disetujui bisa karena beberapa sebab, yang antara lain:
  1. Admin Kab/Kota tidak menyetui karena ada kesalahan data atau persyaratan yang kurang lengkap.
  2. S36a atau S36b belum disetorkan ke Admin Kab/Kota atau Kepala Madrasah Negeri

Solusinya, silakan melakukan kordinasi dengan operator madrasah atau admin Kab/Kota sehingga akan diketahui penyebabnya.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT


[UPDATE] S36a/b Sudah Disetujui tapi Muncul Pesan S36 Belum Diselesaikan


Kasus berikutnya adalah S36a/b telah disetujui oleh Admin Kab/Kota tetapi dalam menu cetak SKAKPT masih muncul keterangan TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN bersilang merah dan tidak dapat dicetak. Umumnya hal ini terjadi pada PTK yang mengajukan S36a/b pada bulan April 2018 atau sesudahnya.

Berbeda dengan PTK yang S36a/b -nya telah disetujui pada bulan Maret dimana semua bulan SKAKPT langsung aktif dan dapat dicetak, khusus untuk PTK yang S36a/b-nya baru disetujui di bulan April maka S36c/d nya akan berbunyi TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN, untuk bulan Januari s.d April. Hal ini dikarenakan S36c/d yang terbit adalah untuk bulan setelah S36a/b disetujui.

Jadi jika S36a/b disetujui bulan April, maka S36c/d yang aktif (dapat dicetak) adalah untuk bulan berikutnya yaitu bulan Mei dan seterusnya. S36c/d untuk bulan April dan bulan sebelumnya tidak dapat dicetak. Sedangkan penerbitan S36c/d suatu bulan akan dimunculkan oleh sistem di bulan berikutnya (S36c/d bulan April akan dimunculkan di sistem pada bulan Mei).

Sehingga bagi PTK yang S36a/b-nya baru disetujui di bulan April maka silakan tunggu hingga 1 Juni nanti akan dimunculkan S36c/d untuk bulan Mei dan pada bulan berikutnya, 1 Juli akan diterbitkan S36c/d untuk bulan Juni.


4. Kasus Kode Satker Belum Dilengkapi


Untuk dapat melakukan pencetakan S36c/d, Kepala Madrasah Negeri/Admin Madrasah Negeri atau Admin Kab/Kota harus telah mengisikan kode satker di akun instansinya. Karena kode satker ini nantinya kan ikut muncul dalam SKAKPT.

Untuk mengisikan kode Satker caranya cukup mudah. 
  1. Admin atau Kamad pada madrasah negeri atau Admin Kab/Kota login ke akunnya masing-masing.
  2. Pilih layanan instansi (Madrasah atau Kemenag)
  3. Klik menu "Kelola Instansi"
  4. Klik menu "Profil Instansi"
  5. Klik menu "Lihat Info Kantor Kemenag Kota/Kab"
  6. Klik tanda pensil pada kolom "Satker"
  7. Isikan Kode Satker
  8. Simpan


Sehingga bagi PTK yang ketika akan mencetak SKAKPT muncul peringatan "TIDAK DITERBITKAN, KODE SATKER BELUM DILENGKAPI", silakan untuk menunggu Admin di tingkat atasnya dalam memasukkan kode satker.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT

Itu beberapa kasus dan solusi penyelesaikan dalam mencetak SKAKPT di layanan Simpatika. Semoga bermanfaat.

Tuesday, April 10, 2018

Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yang Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.

Monday, April 2, 2018

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Tak urung persyaratan ini membuat calon kepala madrasah dan kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melakukan pergantian kepala madrasah,

Yang menjadi permasalahan nyata adalah jika kepala madrasah yang lama telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu lembaga tidak satupun yang telah memiliki golongan ruang III/c.

Sehingga tidak berlebihan jika kemudian Ayo Madrasah pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad


1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018


Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Surat yang ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:

SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH  MASYARAKAT
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, di antaranya;
a. memiliki sertifikat pendidik; dan
b. memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri  sipil  dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan dapat mengesampingkan persyaratan dimaksud.

Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

2. Pengangkatan Kamad di Simpatika


Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.

Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.

Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018, layanan Simpatika langsung memperbarui regulasinya. Ketika Admin Ayo Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

Seorang guru yang belum inpassing III/c dan belum sertifikasi sekalipun dapat diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.

So, bagi RA dan madrasah yang kemarin terkendala saat hendak melakukan pergantian kepala madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena guru non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi kepala madrasah

Monday, March 5, 2018

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yang salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yang telah menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yang hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yang inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA dan Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung jika penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yang baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yang memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yang bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Pengangkatan Kamad

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, dan bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) dan penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak akan bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh pada keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yang tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, Ayo Madrasah mencoba menawarkan beberapa solusi yang bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yang tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah akan tetap dapat mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yang lalu.

Peringatan saat pergantian kamad

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan jika solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yang dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana jika dalam satu madrasah tidak satupun guru yang memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama dan bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika pada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tersebut tidak terdapat guru yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru atau kepala madrasah dari madrasah lain yang memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a dan melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu dengan admin Kab/Kota dan Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yang kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yang pernah Admin upload dalam fanspage Ayo Madrasah sebagai berikut.

Kepala Belum IIIc

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu atau keseluruhan poin-poin berikut ini.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang telah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jika sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau jika telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yang belum berinpassing dan melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang telah berinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesulitan kembali jika akan melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yang bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yang status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yang belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yang semoga saja didengar dan dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.