Saturday, October 7, 2017

PENDAFTARAN SERTIFIKASI GURU KEMENAG

Informasi terbaru seputar sertifikasi guru kembali kami hadirkan untuk bapak dan ibu sahabat Pilahberita.com. Sertifikasi guru 2017 Kemenag (Kementerian Agama) akan segera dibuka dengan beberapa persyaratan baru yang mungkin akan anda ketahui setelah menelusuri beberapa informasi dibawah ini. Syarat peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 kemungkinan tetap sama pada tahun sebelumnya, hanya mekanisme yang berbeda. Untuk mendaftar menjadi peserta sertifikasi, pastinya Anda sebagai guru di lingkungan Kemenag sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelumnya. Info sertifikasi guru Kemenag terbaru mungkin belum Anda ketahui, oleh sebab itu untuk mencari lebih jauh sampai dimana proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan ikuti perkembangannya di website resminya. Sejauh kita memandang informasi ini sangat penting, perlu kita menyiasati agar tidak ketinggalan di-kemudian hari. Syarat yang dulu kita ketahui janganlah kita lupakan. Untuk itu kami sampaikan syarat yang akan Anda penuhi nanti apabila menjadi calon peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 sebagai berikut; Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir) 1. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir 2. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke FLASH DISK/CD 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 5. Foto Copy Print Out NUPTK 6. Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir); 7. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah 8. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN) 9. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir 10. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya . 11. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah 12. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing (Sumber : mzringgo.com) Demikian info seputar sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu semua. Jangan lupa like, komen dan share infonya ke yang lain biar lebih bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya

No comments:

Post a Comment