Rencana penerapan sekolah delapan jam sehari dalam lima hari sekolah telah menuai kritikan dari berbagai pihak. Menteri Pendidikan dan Kebudayaann Muhadjir Effendy memberi pejelasan soal awal mula ide ini dan rencana penerapannya. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah adalah landasan hukum rencana itu. KPAI membuka kemungkinan mengajukan uji materi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Muhadjir menjelaskan kebijakannya itu. Pengurus Besar Nahdatul Ulama tegas menolak penerapan kebijakan itu. Bahkan Presiden Jokowi meminta agar rencana kebijakan itu dikaji ulang. Komisi X DPR juga menyatakan hal yang sama. Kini Muhadjir memberi penjelasan lebih lanjut. Intinya, sekolah delapan jam sehari itu bukan hanya diisi oleh kegiatan di dalam kelas, melainkan juga meliputi kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Asal muasal kebijakan ini berawal dari pencarian solusi agar guru-guru tidak kerepotan mencari tambahan jam mengajar untuk memenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi guru. Muhadjir juga menjamin kegiatan sekolah delapan jam tak akan mengganggu kegiatan Madrasah Diniyah. Berikut adalah penjelasan lengkah Mendikbud Muhadjir kepada detikcom, Minggu (18/6/2017): Semangat PP No 19 2017 tentang guru, sebetulnya ada dua isu yang terkait dengan lima hari kerja. Pertama, masalah beban kerja guru. Di dalam UU guru dan dosen (UU 14 2005), beban kerja guru itu minimal 24 jam tatap muka di kelas dalam seminggu. Jadi selama ini kerja guru itu hanya diakui tatkala berada di depan kelas. Ternyata dalam praktiknya banyak guru yg tidak bisa memenuhi. Karena pelajaran yang diampu jam nya Hanya sedikit. Misalnya pelajaran antropologi, bahasa asing, agama, dan lain-lain. Kalau guru ingin dapat tunjangan profesi maka harus mencari tambahan jam, harus cari di sekolah lain. Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah. Dan itu sudah menjadi masalah kronis bertahun tahun. Beberapa tahun terakhir anggaran untuk tunjangan profesi guru ini menjadi Silpa (sisa anggaran) yang cukup besar. Kemendikbud mencari solusi dengan mengubah beban kerja guru dengan mengikuti standar ASN, yaitu 40 jam seminggu. Dan berdasar Perpres, kerja ASN itu lima hari kerja dalam seminggu. Oleh sebab itu, perhari menjadi delapan jam. Selama delapan jam itu guru melaksanakan tugas-tugas lain misalnya, merencanakan, mengoreksi, memberi konsultasi, dan lain-lain itu bisa dihitung sebagai beban kerja guru, sehingga cukup untuk syarat mendapatkan tunjangan profesi. Guru juga tidak perlu keluyuran mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain. Dengan demikian bisa fokus mendampingi siswanya. Itulah yang mendasari sekolah masuk lima hari. Atas dasar PP tersebut di atas antara lain kemudian terbit Permendikbud No 23 tahun 2017, tentang Hari Sekolah. Di dalam hari sekolah, delapan jam itu termasuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam rangka program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K). P2K yang diplesetkan oleh wartawan menjadi Full Day itu, adalah realisasi salah satu Program Aksi dari Nawacita, janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan. Yaitu: pendidikan karakter. Di samping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional. Dalam hal sekolah lima hari, delapan jam per hari itulah ada yang khawatir mematikan Diniyah. Padahal di dalam permen tersebut malah ada pasal yang mengatur kerjasama antara sekolah dengan Madrasah diniyah. Pedoman nya sekarang sedang disusun oleh tim Kemendikbud dengan kemenag. Singkatnya, kalau ada siswa yang sorenya belajar di Madrasah Diniyah, maka kegiatan belajar di Diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari delapan jam sekolah itu. Sebagai kegiatan kokurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiositas). Hasil kegiatan belajar di Madrasah Diniyah (Madin) nantinya bisa di konversi menjadi komponen nilai mata pelajaran agama. Jadi bukan mematikan Madin, malahan Madin bisa menjadi partner sekolah dalam pembentukan karakter siswa. Di dalam lima hari sekolah dalam seminggu, sudah kita hitung, kegiatan intra kurikuler rata rata bisa diakhiri sekitar jam 1.30 sehingga, untuk sekolah yang sudah menjalin kerjasama dengan Madin, siswanya bisa melanjutkan belajar di Madin. Dan kegiatan belajar di Madin tersebut dihitung sebagai bagian dari delapan jam tersebut. Mudah-mudahan deskripsi tersebut dapat digunakan sebagai rujukan.
No comments:
Post a Comment