Oleh : Dr. Nanang Koswara
Disajikan pada acara :
Sosialisasi Saka Widya Budaya Bakti Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan
Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung
Bandung, 28 Oktober 2014, Hotel Puri Khatulistiwa Jalan Raya Jatinangor
Bandung, 28 Oktober 2014, Hotel Puri Khatulistiwa Jalan Raya Jatinangor
Selayang Pandang
- Undang-undang No. 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya
- Undang-undang Kebudayaan Masih dalam Rancangan
- Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
- Permendikbud Nomor 85 Tahun 2013 tantang Standar Pelayan Minimal Bidang Kesenian
Manajemen Kebudayaan dan Pembudayaan Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat dalam bidang kebudayaan termasuk ke dalam misi 5 : Meningkatkan kehidupan sosial, seni dan budaya, peran pemuda dan olah raga serta Pengembangan pariwisata dalam Bingkai Kearifan Budaya Lokal dengan kebijakan :
- Meningkatnya pelestarian budaya lokal
- Mendukung terwujudnya Jawa Barat sebagai pusat budaya
- Meningkatnya pelestarian seni dan perfilman daerah serta meningkatnya kualitas dan kuantitas pusat gelar karya seni dan budaya
- Meningkatnya perlindungan dan pengakuan atas seni dan budaya Jawa Barat
- Meningkatnya penghargaan dan pembinaan kepada seniman, budayawan, komunitas seni, budaya, dan pariwisata, serta masyarakat
Visi Misi Disparbud Provinsi Jawa Barat
- Visi, mewujudkan Jawa Barat sebagai pusat budaya dan destinasi wisata berkelas dunia.
- Misi, meningkatkan pembangunan perekonomian regional berbasis potensi local, melestarikan aset budaya local, mengefektifkan seni dan budaya sebagai aset daerah yang mendukung kepada pengembangan kepariwisataan Jawa Barat dalam bingkai kearifan lokal, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang kebudayaan dan pariwisata
Aspek Penting Pengelolaan Kebudayaan
- pengadopsian metode perencanaan baru, sebuah perencanaan yang memiliki pendekatan multidimensi yang dapat mengakomodasi sifat-sifat multidimensi, pertentangan, dan ketidaksepadanan
- dari partisipasi menjadi kemitraan, sebuah manajemen yang menjadikan masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi melibatkan mereka lewat berbagi informasi, konsultasi, pembuatan keputusan dan pelaksanaan aksi.
- membuat sistem informasi dari bawah ke atas atau sebaliknya
- memberi pelatihan bagi pembuat keputusan (agen) terhadap pendekatan budaya yang sensitif bagi pembinaan dan pengembangan kebudayaan
Kebijakan Pembangunan Jawa Barat
- Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
- Permendikbud Nomor 85 Tahun 2013 tentang Standar Pelayan Minimal Bidang Kesenian;
- Permenbudpar No PM.45/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Permuseuman;
- PERDA No. 5 tahun 2003, Tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah;
- PERDA No.6 tahun 2003, Tentang Pemeliharaan Kesenian; dan
- PERDA No.7 tahun 2003, Tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum.
Bidang yang menangani Program Kebudayaan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat
- Bidang Kebudayaan;
- Bidang Kesenian;
- Balai Pengelolaan Museum;
- Balai Pengelolaan Kepurbakalaan, dan Nilai Tradisional;
- Balai Pengelolaan Taman Budaya;
- Balai Pengelolaan Anjungan Jawa Barat (TMII) Jakarta
Program Kegiatan yang berhubungan dengan Remaja
Kebijakan-kebijakan itu melahirkan berbagai program kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan kepemudaan, diantaranya :
- Duta Seni Remaja;
- Mitra Praja Utama;
- Lomba Menulis Puisi Berbahasa Daerah;
- Kemah Sastra;
- Workshop Perfilman;
- Festival Kaulinan Urang Lembur;
- Lomba Presenter Berbahasa Sunda;
- Festival Pantun Melayu Betawi;
- Worksop Bahasa dan Sastra Daerah, dll.
No comments:
Post a Comment