Friday, April 27, 2018

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atau diselesaikannya pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk K13 dan KTSP.
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dan MA

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Juknis Penulisan Ijazah

1. Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada madrasah dan dinyatakan lulus pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Sedang SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Baca juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

2. Download Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018


Sebagai pedoman dalam penulisan dan pengisian Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2017/2018, silakan masing-masing madrasah untuk mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, di bawah ini.

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018 (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga memperlancar proses penulisan dan penyerahan Ijazah dan SHUAMBN kepada para peserta didik madrasah.

Kemdikbud Gelar Pameran Pendidikan, Masih Banyak Generasi Muda Ingin Tahu Soal Budaya

Cimahi - Stand Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat di Pameran Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018 di Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (PPPPTK BMTI), Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (25/4), ramai dikunjungi para pelajar. Mereka asik mencermati sejumlah benda budaya yang dipamerkan.

Ada dua wayang dari kayu berbentuk tokoh Cepot dan Arjuna, alat permainan dari kayu bernama gasing, dua boneka kayu ondel-ondel dari Jakarta, rumah adat orang Suku Baduy dari Banten dan Kain Tapis dari Lampung.

“Pak, gasing ini cara memainkannya bagaimana?”ujar Dea, pengunjung asal Kota Bandung, kepada Ali Gufron, staf peneliti BPNB yang bertugas sebagai penjaga stan pameran. Anisa, siswa SMA dari Cianjur menanyakan fungsi dan bahan baku pembuatan kain tapis dari Lampung.

“Kalau rumah adat orang Baduy benar tidak pakai paku, pak?”celetuk Amira, pelajar asal Kota Bandung.

Dengan sabar Ali, peneliti BPNB Jawa Barat menjawab satu persatu pertanyaan para remaja tersebut. Sambil mengangguk tanda mengerti, seorang diantara para pelajar meraih wayang golek Cepot dan memainkannya. Sontak derai tawa pecah dan membuat suasana bertambah ceria.

“Sejak hari pertama sampai hari kelima ini, pengunjunga muda banyak yang antusias mendatangi stan kami. Mereka tak segan menanyakan apa saja kebudayaan Indonesia yang dipamerkan. Saya sangat bersyukur karena itu tandanya masih banyak anak muda yang ingin tahu budayanya sendiri,” kata Ali Gufron, Rabu (25/4).

Sebagai seorang peneliti, Ali mengakui cukup sulit menyosialisasikan kekayaan budaya kepada para remaja. Pasalnya, derasnya arus informasi lewat internet membuat anak-anak bebas menyaksikan kebudayaan lintas negara. Belum cukup bekal pengetahuan tentang kebudayaan sendiri, remaja kita sudah digempur dengan meriahnya kebudayaan negara lain.

“Jadi kalau ada pameran pendidikan seperti ini lantas didatangi generasi muda, sepertinya masih banyak harapan kita pada generasi mendatang,” kata Ali.

Pameran pendidikan di Kota Cimahi, Jawa Barat ini diikuti 32 stan. Sebanyak 10 stand diisi oleh satuan kerja di lingkungan pendidikan dan kebudayaan, salah satunya BPNB Jawa Barat. BPNB Jawa Barat menaungi 4 provinsi yakni Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Lampung. Sementara 22 stan lain diisi oleh pegiat industri kreatif seperti para pengusaha kecil bidang alat permainan edukatif dan industri pakaian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap 2 Mei pada tahun ini dilaksanakan berbeda dan istimewa. Unik karena berlangsung di 34 provinsi sejak Sabtu (21/4) sampai Jumat (27/4). Istimewa karena dalam pelaksanaannya telah menunjukkan sinergi yang erat amtara pemangku kepentingan bidang pendidikan di seluruh Indonesia. Pekan peringatan Hardiknas mengangkat tema ‘Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan’.

“Tentu ini akan menjadi lebih baik lagi di masa mendatang. Kalau sekarang menjadi pekan peringatan, tahun depan bukan lagi menjadi pekan, tetapi bulan pendidikan. Selama satu bulan penuh kita peringati hari pendidikan,” pesan Mendikbud di Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menyampaikan rasa syukurnya dapat mewujudkan sinergi antar UPT Kemendikbud dengan para pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan.

“Dengan kerja sama yang baik ini Insya Allah semua kegiatan bisa kita laksanakan bersama-sama,” tutur Didik.

Ia pun berharap dengan adanya Pekan Peringatan Hardiknas ini tidak hanya menjadi wadah peringatan saja, tetapi juga memiliki arti yang luar biasa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Semoga pekan peringatan ini tidak hanya perayaan semata, tetapi memiliki arti yang luar biasa untuk pengabdian kita, sehingga kualitas pendidikan dan kebudayaan dapat dirasakan di seluruh tanah air,” pesan Didik.(dianw/C).

Sumber: http://waspadamedan.com

Thursday, April 26, 2018

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM

Pedoman dan penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sebenarnya telah ditetapkan setahun yang silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasah yang kurang memahami regulasi dan aturan tentang penulisan NISM ini.

NISM atau Nomor Induk Siswa Madrasah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yang terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk peserta didik, dan nomor urut siswa.

Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yang tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya memiliki pandangan yang berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun.

Manakah yang benar?

1. Formulasi Penyusunan NISM


Aturan tentang susunan digit dalam NISM ini telah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Dalam SK Dirjen tersebut termuat tentang formulasi penyusunan NISM yang digambarkan sebagaimana grafis berikut ini.

formulasi penyusunan NISM

Dari gambar dan keterangan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 seharusnya sudah cukup jelas.

  1. 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
  2. 2 digit berikutnya (digit ke-13 dan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun Juli 2017 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yang diterima di bulan januari 2018 maka ditulis "18".
  3. 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut pada tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh kasus penulisan NISM di sebuah madrasah.

Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah memiliki NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2017/2018 menerima siswa baru (saat PPDB) sebanyak 56 siswa. Sedangkan siswa kelas lainnya (kelas 2-6) sejumlah 250 siswa. MI Ayo Madrasah juga telah meluluskan siswa sebanyak 150 siswa.

Salah satu siswa baru kelas 1 di MI Ayo Madrasah bernama Camellia Wiraswati. Kemudian pada September 2017 ada siswa pindahan di kelas 5 bernama Farida Ayu Asriningwulan. Pada awal semester kedua, Januari 2018, lagi-lagi menerima siswa pindahan bernama Atik Nurhasanah yang diterima di kelas 4.

Setelah diurutkan, dari ke-56 pendaftar kelas 1 yang diterima tersebut, Camellia Wiraswati, mendapatkan urutan ke-17. Sedang pada semester sebelumnya (selama Januari - Juli 2017) tidak ada siswa pindahan masuk ke MI itu.

Maka:

  • NISM untuk Camellia Wiraswati adalah 111233180875170017
  • NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula 111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dan lulusan (250 + 150) ditambah nomor urut Camellia (17))
  • NISM untuk Farida Ayu Asriningwulan adalah 111233180875170057, karena siswa baru pada saat PPDB ada 56 siswa sehingga Farida Ayu mendapat nomor urut 57.
  • NISM untuk Atik Nurhasanah adalah 111233180875180001, karena Atik pindah pada Januari 2018 sehingga karena telah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.


Masih kurang yakin juga? silakan simak video tutorial berikut ini.


Demikian pedoman penerbitan dan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Wednesday, April 25, 2018

Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 Per-Butir Instrumen

Aplikasi penghitung skor akreditasi tahun 2018 per-butir instrumen berbasis excel ini merupakan aplikasi sederhana untuk mengetahui hasil (nilai) yang diraih setelah mengisi instrumen akreditasi tahun 2018. Aplikasi ini terdiri atas untuk Sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, serta untuk Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah.

Saat kita mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) secara online di menu Data Isian Akreditasi (DIA) Sispena, nilai raihan akhir dan peringkat hasil akreditasi memang ditampilkan. Namun nilai tersebut hanya ditampilkan setelah semua butir instrumen terisi. Dan hasil isianpun langsung berupa nilai akhir per-instrumen dan peringkat akhir yang dicapai.

Sedang pada aplikasi sederhana berbasis excel ini akan ditampilkan nilai secara lengkap mulai dari nilai perbutir, bobot butir, hingga bobot perkomponen, nilai komponen akreditasi, hingga nilai yang diraih untuk masing-masing komponen.

Tentu tidak ketinggalan adalah jumlah nilai akreditasi dari keseluruhan komponen (nilai akhir), serta status dan peringkat akreditasi.

Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018

Sebagaimana diketahui, instrumen akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018 terdiri atas delapan standar. Kedelapan standar itu meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar penilaian.

Masing-masing standar memiliki jumlah butir instrumen yang berbeda untuk setiap jenjang. Pun dalam pemberian bobot komponen dan jumlah skor tertimbang maksimum.

Cara penghitungan didasarkan pada Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi yang merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI); Nomor 003 /H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs); dan Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
Fanspage FB : 
Instagram 
Channel Telegram 

Unduh Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018


File aplikasi penghitung skor akreditasi Tahun 2018 per-butir instrumen dibuat dalam format .xlsm, yang bisa dibuka dengan menggunakan aplikasi microsoft excel 2007, 2010, 2013, dan 2016.

Untuk mengunduhnya silakan klik tautan di bawah ini.

  1. Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 Per-Butir Instrumen untuk SD/MI (UNDUH DI SINI)
  2. Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 Per-Butir Instrumen untuk SMP/MTs (UNDUH DI SINI)
  3. Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 Per-Butir Instrumen untuk SMA/MA (UNDUH DI SINI)
Semoga file sederhana Aplikasi Penghitung Skor Akreditasi 2018 ini bermanfaat bagi sekolah dan madrasah yang tengah menghadapi akreditasi.

Tuesday, April 24, 2018

Cara Menampilkan PTK yang Hilang di Emis Online

Salah satu permasalahan yang kerap dijumpai di Emis Online adalah PTK hilang dari daftar di Emis. Tanpa sebab apa-apa, PTK di suatu madrasah tiba-tiba menghilang dari daftar PTK aktif dan tidak dapat ditemukan atau ditampilkan. Akan semakin menjadi masalah jika operator harus melakukan pengeditan dan melengkapi data PTK tersebut.

Bagaimana cara melengkapi dan mengedit data PTK jika PTK yang bersangkutan menghilang dari daftar PTK di Emis online?

Jika PTK (guru atau tenaga kependidikan) menghilang dari daftar PTK di Emis online, tentunya membuat operator kesulitan mengedit atau menambah data. Karena dengan menghilangnya PTK tersebut tentunya menghilang juga tombol aksi yang bisa digunakan untuk melakukan pengeditan data.

ara Menampilkan PTK yang Hilang di Emis Online

Namun sepertinya operator madrasah tidak perlu terlalu risau. Karena insaallah ada jalan bagaimana cara menampilkan PTK yang hilang di emis online tersebut.

1. Cara Menampilkan PTK yang Hilang di Emis Online


Untuk menampilkan nama PTK yang hilang di aplikasi emis online langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi online madrasah
  2. Klik menu PTK
  3. Edit url (link) dengan cara mengklik dan menambahkan "/listdata/2" (tanpa tanda petik) di akhir url, sehingga url menjadi "emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi/profil/listdata/2"
  4. Tekan enter
  5. Daftar PTK akan ditampilkan. Cari PTK yang hilang tersebut, sudah muncul atau belum.
  6. Jika belum muncul silakan edit kembali url dengan merubah angka "2" menjadi angka "3", "4", dan seterusnya hingga PTK ditemukan.
  7. Setelah ditemukan, klik tombol "Aksi - Detail PTK" untuk mulai mengedit dan melengkapi data PTK yang bersangkutan.
Lihat grafis cara menampilkan PTK yang hilang di Emis berikut ini.

ara Menampilkan PTK yang Hilang di Emis Online

2. Video Tutorial Cara Menampilkan PTK yang Hilang


Jika masih bingung dengan tutorial di atas, silakan simak video tutorial berikut ini. Video tutorial ini memberikan langkah-langkah bagaimana cara menampilkan PTK yang hilang di emis online tahap-pertahap.


Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
Fanspage FB : 
Instagram 
Channel Telegram 

Bagi operator madrasah, tidak ada salahnya menonton video tutorial tentang pedoman penerbitan dan penulisan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) berikut ini. Siap tahu bermanfaat.


Demikian tips dan trik untuk menampilkan PTK yang menghilang dari Emis online. Silakan dicoba dan semoga bermanfaat guna meringankan pekerjaan operator madrasah.

Friday, April 20, 2018

Tidak Mengisi Sispena, Madrasah Akreditasi Siap Sanksi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memberikan ancaman serius kepada sekolah dan madrasah sasaran akreditasi 2018 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) di Sispena. Sekolah dan Madrasah yang belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai sanksi tegas.

Sedangkan bagi sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya tetapi tidak mengisi DIA, tidak akan diperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasinya. Sehingga status sekolah dan madrasah tersebut akan menjadi Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu tentang perpanjangan akreditasi dinyatakan tidak berlaku.

Di lain pihak, bagi madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2018 dan telah mengisi DIA namun tidak dapat dilakukan visitasi karena keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.

Itulah beberapa hal penting dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018. Surat tertanggal 20 April 2018 berisikan perihal Surat Edaran tentang Pengisian DIA.

Sispena Akreditasi Madrasah

DIA atau Data isian Akreditasi adalah aplikasi online dalam Sispena yang berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah dan sekolah sasaran akreditasi wajib untuk melakukan pengisian DIA dan dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar acuan dan audit kelayakan bagi BAN S/M untuk menentukan sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau tidak.

Sispena dan DIA dapat diakses melalui alamat http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena

1. Surat Edaran BAN S/M


Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2018 ini selengkapnya berisikan 4 point utama yaitu:

  • BAP-S/M agar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA untuk mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
  • Sekolah/Madrasah yang belum pernah diakreditasi dan Sekolah/Madrasah dengan status Tidak Terakreditasi yang tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
  • Bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
    • Wajib mengisi DIA;
    • BAN-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yang tidak melakukan pengisian DIA;
    • BAN-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 akibat keterbatasan kuota.
  • Pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan telah selesai pada akhir bulan Mei 2018.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 216/BAN-SM/TU/2018 tersebut maka Surat Edaran BAN S/M sebelumnya yang mengatur tentang perpanjangan akreditasi (Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017), dinyatakan tidak berlaku.


Atau simak grafis berikut ini.


Pengisian DIA Sispena

2. Unduh Surat Edaran BAN S/M


Untuk membaca lebih jelas, silakan unduh Surat Edaran BAN S/M Nomor 216/BAN-SM/TU/2018 tentang Pengisian DIA (UNDUH DI SINI)

Baca Juga:

3. Sekolah dan Madrasah Sasaran Akreditasi 2018


Terkait dengan madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah telah membuat kebijakan terkait prioritas akreditasi. Sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2018 dan mendapat prioritas adalah sebagai berikut:
  1. sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, 
  2. sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, 
  3. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, 
  4. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan 
  5. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018


Bagi madrasah, silakan untuk melihat sertifikat akreditasi masing-masing untuk memastikan apakah di tahun 2018 ini masih berlaku atau sudah habis. Jika telah habis, meskipun habisnya akhir 2018, silakan segera berkordinasi dengan Kantor Penmad Kab/Kota atau Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota masing-masing. Termasuk juga bagi sekolah dan madrasah yang belum terakreditasi. Jangan sampai karena tidak tahu, akhirnya malah tidak melakukan pengisian Sispena.

Tuesday, April 17, 2018

Revisi Juknis TPG Madrasah 2018

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 kali ini merupakan revisi terhadap Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017.

Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018.

Revisi yang dilakukan pun tidak terlalu banyak. Lebih banyak dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sehingga terdapat ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM untuk PTK dengan tugas tambahan sebagai pembina pramuka. Pada halaman 9 tertulis harus mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu tetapi di halaman 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebanyak 2 JTM. Padahal untuk memenuhi 24 JTM, jika kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya harus diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebanyak 6 JTM.

Revisi Juknis TPG

1. Perubahan dalam Revisi Juknis TPG 2018


Terdapat empat poin perubahan yang dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya meliputi penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Guru TIK dengan tugas tambahan lain, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.

Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
        Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
      Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
  • Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",
    Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:|
    "Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Baca juga: Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Atau lihat grafis berikut ini (klik gambar untuk memperbesar)

Revisi Juknis TPG 2018

2. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018


Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
Fanspage FB : 
Instagram 
Channel Telegram 

Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Monday, April 16, 2018

Darmaraja Festival 2013 (3)












Tema dan Logo Hari Pendidikan Nasional 2018

Dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 (Hardiknas 2018) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan tema dan logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018. Tema dan logo peringatan Hardiknas Tahun 2018 ini ditetapkan melalui Surat Mendikbud Nomor: 17445/MPK.A/TU/2018 tertanggal 29 Maret 2018 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.

Hari Pendidikan Nasional diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya. Penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959. Sebagaimana diketahui, pemilihan tanggal tersebut merujuk pada tanggal lahir Ki Hadjar Dewantara yang merupakan Bapak Perintis Pendidikan Nasional.

Hari Pendidikan Nasional 2018

Peringatan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Selain untuk mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia, peringatan Hari Pendidikan Nasional juga diharapkan menjadi sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan. Termasuk tentunya di lingkungan madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama.

1. Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018


Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

Logo Hardiknas 2018


2. Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018


Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

Konon, mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Kalah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga sekalipun, apalagi dengan negara maju. Berbagai kendala seperti masalah insfrastruktur, sumber belajar, tenaga pendidk, dan peran orang tua dan lingkungan kerap mengemuka. Padahal pendidikan merupakan pondasi kemajuan sebuah bangsa.

Di lain sisi pendidikan juga memiliki peran penting dalam membangun dan melestarikan budaya. Di mana Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat beragam dan menjadi kekayaan budaya tersendiri. Namun jika tidak dapat dikelola dengan baik justru bisa berubah menjadi sumber konflik.

Pendidikan harus mampu mendukung keberagaman kebudayaan. Sehingga dengan penguatan pendidikan secara tidak langsung akan berdampak pula pada majunya kebudayaan Indonesia.

Tampaknya inilah yang ingin dicapai melalui tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018, Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan.

Akhirnya selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018. Semoga tema dan logo Hardiknas Tahun 2018 ini bermanfaat.