Showing posts with label sk dirjen pendis. Show all posts
Showing posts with label sk dirjen pendis. Show all posts

Saturday, May 26, 2018

Kalender Pendidikan Madrasah 2018/2019 Dirjen Pendis

Sebagaimana tahun lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kembali merilis regulasi terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019. Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang disahkan pada 24 Mei 2018.

SK Dirjen ini menjadi pedoman dalam penyusunan kaldik (kalender pendidikan) bagi penyelenggara pendidikan RA dan madrasah di seluruh Indonesia. Di samping itu, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pun dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah, berdasarkan SK ini, dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

Kalender Pendidikan 2018/2019

Pokok-pokok kegiatan yang termaktub dalam SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 tersebut antara lain:

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2018/2019


SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
16 Juli 2018 Hari pertama amsuk madrasah
17 Agustus 2018 Libur Hari Proklamasi Kemerdekaan
22 Agustus 2018 Libur Hari Raya Idul Adha 1439 H
11 September 2018 Libur Tahun Baru Islam 1440 H
20 September 2018 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
3-8 Desember 2018 Ujian Semester Ganjil (UAS/PAS)
15 Desember 2018 Pembagian raport Semester Ganjil
17-31 Desember 2018 Libur Semester Ganjil
25 Desember 2018 Libur Hari Raya Natal

2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2018/2019



SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
1 Januari 2019 Libur Tahun Baru Masehi
2 Januari 2019 Awal Semester Genap
5 Februari 2019 Libur Tahun Baru Imlek
3 Maret 2019 Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
7 Maret 2019 Libur Hari Raya Nyepi
25-30 Maret 2019 Perkiraan UAMBN MA
8-11 April 2019 Perkiraan UN Utama MA
19 April 2019 Libur Wafat Isa Al Masih
22-26 April 2019 Perkiraan UAMBN MTs
1 Mei 2019 Libur Hari Buruh
6-9 Mei 2019 Perkiraan UN Utama MTs
19 Mei 2019 Libur Hari Raya Waisak
30 Mei 2019 Libur Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2019 Libur Hari lahir Pancasila
5-6 Juni 2019 Hari Raya Idul Fitri 1440 H
17-22 Juni 2019 Ujian Semester Genap (UKK/PAT)
29 Juni 2019 Pembagian raport Semester Genap
30 Juni - 14 Juli 2019 Libur Semester Genap

Tampilan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ful perbulan adalah sebagai berikut.

Kaldik Madrasah 2018/2019

3. Unduh Kaldik Madrasah 2018/2019


Untuk lebih jelas, silakan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 (UNDUH DI SINI)

Baca Juga:



Surat Keputusan tentang Kalender Pendidikan Madrasah 2018/2019 dari Dirjen Pendis tersebut bisa menjadi pedoman bagi satuan pendidikan (RA dan madrasah) dalam menyusun Kalender Pendidikan madrasah masing-masing. Tetapi ada baiknya jika madrasah juga menunggu pedoman penyusunan kalender pendidikan yang biasanya dirilis oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi.

Friday, April 27, 2018

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atau diselesaikannya pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk K13 dan KTSP.
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dan MA

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Juknis Penulisan Ijazah

1. Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada madrasah dan dinyatakan lulus pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Sedang SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Baca juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

2. Download Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018


Sebagai pedoman dalam penulisan dan pengisian Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2017/2018, silakan masing-masing madrasah untuk mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, di bawah ini.

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018 (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga memperlancar proses penulisan dan penyerahan Ijazah dan SHUAMBN kepada para peserta didik madrasah.

Thursday, March 1, 2018

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

Memasuki bulan Maret 2018, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah dapat melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:

  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

Juknis PPDB Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


Untuk membaca lebih lanjut dan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Saturday, February 24, 2018

Juknis BOS Madrasah Tahun 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang diteken oleh Kamaruddin Amin pada 23 Januari 2018.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2018.

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2018, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 

Juknis BOS Madrasah 2018

1. Besar Biaya Satuan BOS 2018 Tetap


Jika pada tahun 2015 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah pada tahun 2018 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, pada tahun anggaran 2018 ini dana BOS akan diberikan selama 12 bulan yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2018 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018) dan tahap kedua, Juli s.d Desember 2018 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019).

Merujuk pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh madrasah dapat dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. 

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jika seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur tentang aturan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 yang merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 juga menyertakan lampiran yang berisikan contoh berbagai formulir yang diperlukan.

Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2018


Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 secara lebih terperinci silakan unduh dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 melalui tautan di bawah ini.




Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2018

Dengan berpedoman pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, diharapkan program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini dapat secara akuntabel dan tepat sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar di madrasah.

Tuesday, February 13, 2018

Download POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018

POS UAMBN untuk MTs dan MA Tahun 2017/2018 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018. Keputusan yang diteken pada tanggal 10 Januari 2018 ini menjadi pedoman dan petunjuk teknis Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018.

UAMBN atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

UAMBN sendiri terdiri atas dua jenis yaitu UAMBN-BK dan UAMBN-KP. UAMBN-BK atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer adalah ujian yang dalam menampilkan soal dan proses menjawabnya menggunakan komputer. Sedang UAMBN-KP atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil masih menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.

POS UAMBN ini merupakan lampiran dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

POS UAMBN 2018

Pada Bab V POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 disebutkan bahwa mata pelajaran yang diujikan antara lain:

  • Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, meliputi:
    • Al Quran Hadis
    • Akidah Akhlak
    • Fikih
    • Sejarah Kebudayaan Islam
    • Bahasa Arab
  • Pada jenjang Madrasah Aliyah peminatan MIPA, IPS, dan Bahasa, meliputi:
    • Al Quran Hadis
    • Akidah Akhlak
    • Fikih
    • Sejarah Kebudayaan Islam
    • Bahasa Arab
  • Pada jenjang Madrasah Aliyah peminatan Keagamaan, meliputi:
    • Al Quran Hadis
    • Akhlak
    • Ilmu Kalam
    • Sejarah Kebudayaan Islam
    • Bahasa Arab

UAMBN 2018

Download POS UAMBN Tahun 2018


Untuk mengunduh POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 beserta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018, silakan klik tautan di bawah ini.



Baca Juga:



Dengan mempedomani POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018, semoga pelaksanan UAMBN-BK maupun UAMBN-KP di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dapat berlangsung dengan lancar.

Saturday, January 27, 2018

Juknis BOP RA Tahun 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang telah diketok pada akhir Desember 2017 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2018.

Bantuan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yang berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang telah memiliki izin operasional.  BOP RA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.

Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.

Juknis BOP RA

Poin-poin tentang BOP RA tersebut Ayo Madrasah sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.

Sedang untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yang menjelaskan tentang komponen pembiayaan, larangan penggunaan, dan mekanisme pembelian barang/jasa.

Komponen-komponen yang dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOP yang diterima oleh RA antara lain adalah:

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Pembelian alat peraga edukatif
  3. Pembelian bahan habis pakai
  4. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
  5. Langganan daya dan jasa lainnya
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
  9. Penyusunan dan pelaporan
  10. Pembelian perangkat pengolahan data
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA
  12. Pengembangan profesi guru
  13. Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS

Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yang diperlukan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

Download Juknis BOP RA Tahun 2018


Bagi Raudlatul Athfal yang berhak menerima bantuan ini, silakan untuk membaca dan mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 secara lebih terperinci.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2018, silakan DOWNLOAD DI SINI

Baca juga: Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2018, semoga bermanfaat dalam pelaksanaan bantuan secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel.

Wednesday, October 18, 2017

Kisi-Kisi UAMBN PAI & B. Arab 2017/2018 untuk MTs

Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) telah diterbitkan. Adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 yang mengaturnya.

SK Ditjen yang ditandatangani pada 9 Oktober 2017 tersebut menetapkan Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang tercantum sebagai lampiran yang tidak terpisah.

Kisi-kisi UAMBN adalah pedoman penyusunan materi soal UAMBN yang akan segera dilangsungkan. Di dalam kisi-kisi tersebut termuat kompetensi dasar, materi, dan indikator dari setiap butir soal yang ada.

Sehingga dengan mengetahui dan memahami kisi-kisi tersebut, seorang guru Madrasah Tsanawiyah akan mampu memprediksi ragam jenis soal dan materi yang akan dimunculkan dalam UAMBN. Dengan demikian, seorang guru dapat fokus dalam memberikan persiapan dan pendalaman materi pada siswa-siswinya.

Kisi-Kisi UAMBN PAI & B. Arab 2017/2018 untuk MTs

Sedangkan bagi siswa calon peserta UAMBN, kisi-kisi UAMBN bisa menjadi acuan dan pedoman dalam mendalami dan fokus pada materi-materi pembelajaran yang akan menjadi butir soal dalam UAMBN. Materi yang dipelajari pun menjadi tepat sasaran. Dengan itu, para siswa calon peserta UAMBN akan mampu menyelesaikan soal UAMBN dengan lebih maksimal.

Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 salah satunya memuat  Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah. Kisi-kisi itu terbagi dalam beberapa mata pelajaran sebagaimana berikut ini.

  1. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Al Quran Hadits
  2. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Akidah Akhlak
  3. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Fikih
  4. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
  5. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Bahasa Arab

Unduh Kisi-Kisi UAMBN 2017/2018 untuk MTs


Untuk dapat mempelajari Kisi-kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah, silakan unduh SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 beserta lampirannya untuk MTs. Tautan untuk mengunduh ada di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018; DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah; DOWNLOAD

Sedangkan untuk lampiran Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Aliyah (MA) , silakan baca artikel Download Kisi-Kisi UAMBN PAI B. Arab 2017/2018 untuk MA.

Kisi-kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk MTs ini semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi calon peserta UAMBN MTs. Sehingga anak didik kita mampu menghadapi UAMBN 2017/2018 dan mendapatkan hasil yang terbaik.

Tuesday, October 17, 2017

Download Kisi-Kisi UAMBN PAI B. Arab untuk MA 2017/2018

Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2017/2018 telah ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dalam SK Ditjen yang diteken pada 9 Oktober 2017 tersebut telah ditetapkan Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun pelajaran 2017/2018 yang tercantum sebagai lampiran yang tidak terpisah.

Sebagaimana diketahui kisi-kisi UAMBN merupakan pedoman penyusunan soal dan materi UAMBN yang akan dilangsungkan. Di dalamnya memuat kompetensi dasar, materi, dan indikator soal.

Dengan mengetahui dan memahami kisi-kisi soal tersebut, seorang guru dapat lebih fokus dalam memberikan persiapan dan pendalaman materi agar siswa-siswinya dapat mengerjakan materi UAMBN dengan baik.

Pun bagi siswa, dengan mengetahui kisi-kisi tersebut akan sangat membantu dalam belajar dan fokus pada materi-materi yang akan menjadi butir soal dalam UAMBN. Sehingga dengan itu, para siswa Madrasah Aliyah akan mampu menyelesaikan soal UAMBN Madrasah Aliyah dengan hasil maksimal.

Kisi-Kisi UAMBN PAI B. Arab untuk MA 2017/2018

Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Aliyah memiliki lampiran yang terdiri atas:

  1. Kisi-kisi UAMBN Al Quran Hadits (untuk MA semua peminatan)
  2. Kisi-kisi UAMBN Akidah Akhlak (untuk MA Non Keagamaaan)
  3. Kisi-kisi UAMBN Akidah Akhlak (untuk MA Keagamaan)
  4. Kisi-kisi UAMBN Fikih (untuk MA Non Keagamaaan)
  5. Kisi-kisi UAMBN Fikih (untuk MA Keagamaaan)
  6. Kisi-kisi UAMBN SKI (untuk MA Non Keagamaaan)
  7. Kisi-kisi UAMBN SKI (untuk MA Keagamaaan)
  8. Kisi-kisi UAMBN Ilmu Kalam (untuk MA Keagamaaan)

Catatan, peminatan atau program jurusan di Madrasah Aliyah meliputi IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), IPS (Ilmu pengetahuan Sosial), Bahasa, dan Keagamaan. Non Keagamaan berarti berlaku bagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

Unduh Kisi-Kisi UAMBN MA 2017/2018


Untuk mengunduh Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 silakan klik :
  • SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab untuk MA Tahun pelajaran 2017/2018; DOWNLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017; DOWNLOAD

Sedangkan untuk lampiran Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2017/2018, silakan baca artikel Download Kisi-Kisi UAMBN PAI B. Arab untuk MTs 2017/2018.

Demikianlah Kisi-kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Aliyah. Semoga dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan siswa-siswi Madrasah Aliyah dalam menghadapi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang tinggal sebentar lagi.

Wednesday, October 4, 2017

SK Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menetapkan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2017. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah telah terlebih dahulu menjalankan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015.

Baca artikel: Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017.

Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

madrasah pelaksana Kurikulum 2013

SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yang ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:


  1. Provinsi Aceh : 176 madrasah
  2. Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
  3. Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
  4. Provinsi Riau : 495 madrasah
  5. Provinsi Jambi : 351 madrasah
  6. Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
  7. Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
  8. Provinsi Lampung : 389 madrasah
  9. Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
  10. Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
  11. Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
  12. Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
  13. Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
  14. Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
  15. Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
  16. Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
  17. Provinsi Bali : 15 madrasah
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
  19. Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
  20. Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
  21. Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
  23. Provinsi Maluku : 313 madrasah
  24. Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
  25. Provinsi Banten : 748 madrasah
  26. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
  27. Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
  28. Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
  29. Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
  30. Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah

Bagi ke-17.885 madrasah yang tercantum dalam keputusan tersebut, pada tahun pelajaran 2017/2018 ini mulai melaksanakan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk dalam "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih menggunakan KTSP.

Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017


Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini.
  • SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD

Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga bermanfaat bagi madrasah yang bersangkutan.

Tuesday, September 12, 2017

SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Seiring dengan diumumkannya hasil seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah melalui layanan Simpatika, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pun menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Keputusan ini memuat nama-nama guru yang lolos (terpilih) menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dari seluruh Indonesia. Tahapan verifikasi dan seleksi telah dilaksanakan pada akhir Agustus hingga 10 September 2017 silam.

Total jumlah guru yang terpilih menjadi calon peserta sertifikasi guru 2017 adalah 4.314 guru. Padahal jumlah pendaftar melalui layanan Simpatika konon mencapai di atas 25.000 peserta. Ke-4.314 guru akan mengikuti sertifikasi guru dengan menggunakan pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Dalam daftar calon peserta sertifikasi guru madrasah Thaun 2017 sebagaimana lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2017 tersebut memuat nama guru, nomor peserta, NUPTK dan NPK, nama instansi guru, status PNS atau Non PNS, bidang studi sertifikasi, asal kabupaten dan provinsi, serta nama LPTK penyelenggara sergur.

Sebelum mengikuti PLPG, setiap calon peserta yang telah terpilih tersebut akan mengikuti kegiatan prakondisi atau pembekalan awal PLPG secara daring (online) selama dua bulan. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan dengan tujuan agar para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG. Dalam pembekalan awal PLPG tersebut, peserta akan mempelajari dua sumber belajar yang meliputi sumber belajar pedagogik dan sumber belajar bidang studi. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) pada alamat https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan.

SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Download SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017


Untuk mengunduh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 silakan klik tautan ini.

Demikianlah SK Dirjen tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017. Semoga SK Dirjen tersebut bermanfaat bagi guru-guru calon peserta sertifikasi guru madrasah 2017.