Monday, September 10, 2018

EMPAT PERSYARATAN WAJIB UNTUK CPNS 2018



Sebelum memasuki Penerimaan CPNS 2018, harus diperhatikan beberapa persyaratan CPNS 2018 yang wajib disiapkan oleh calon pelamar dari sekarang.
Pendaftaran CPNS 2018 itu sendiri hanya dilakukan di situs sscn.bkn.go.id Praktis, tak ada jalur lain untuk penerimaan CPNS 2018 tidak seperti pendaftaran 2017.
Setelah menunggu sekian lama pengumumannya, pemerintah akhirnya resmi mengumuman penerimaan CPNS 2018. Maka sudah sepantasnya mempersiapkan 4 persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2018.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syarifuddin, jumpa pers di Jakarta Kamis (6/9/2018) tentang kepastian rekrutmen CPNS 2018 ini.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) resmi dibuka pada 19 September 2018. Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui portal http://sscn.bkn.go.id.
Selanjutnya, proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 instansi daerah).
4 Persyaratan yang Wajib Ada
Dokumen yang akan dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah, tapi yang teleh di ketahui adalah :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah


No comments:

Post a Comment