TATA TERTIB GURU
A. WAKTU DATANG
1. Semua guru harus datang di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai dan langsung menandatangani daftar yang tersedia di meja piket
2. Bagi guru yang datang terlambat wajib memberitahu kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru piket.
3. Bagi guru piket harus hadir lebih awal dan pulang lebih akhir
4. Bagi guru yang berkeinginan meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir wajib memberitahu kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.
5. Semua guru wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar Islam dengan berpakaian seragam yang telah ditentukan
6. Guru yang datang ke sekolah wajib memakai pakaian bebas dan rapi, kecuali hari Rabu dan Kamis harus menggunakan seragam batik.
B. WAKTU TIDAK HADIR
1. Seorang guru dapat meninggalkan tugas dan tidak masuk kerja hanya dengan alasan sakit, cuti hamil atau keperluan yang mendesak
2. Semua guru yang tidak masuk karena sakit atau hal lain, wajib segera memberitahukan atau ijin kepada kepala madrasah secara lisan atau surat.
3. Guru yang tidak masuk karena sakit atau untuk keperluan pribadi lebih dari dua hari harus ada surat yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya surat keterangan dokter
4. Setelah masuk kembali harus melapor diri kepada kepala madrasah atau wakil kepala madrasah.
Baca Juga :
ADMINISTRASI UMUM LEMBAGA ( SEKOLAH )
5. bagi yang tidak datang tetapi ada jam mengajar maka yang bersangkutan wajib menyerahkan persiapan / rencana pengajaran atau tugas kepada kepala madrasah atau wakil kepala madrasah
- Guru yang melaksanakan tugas mengajar setiap hari tepat waktu akan mendapat insentif dari sekolah sesuai ketentuan
C. WAKTU MENGAJAR
1. Pada waktu mengajar guru wajib membawa perangkat perlengkapan mengajar antara lain : Program Cawu, Satuan Pelajaran, Rencana Pelajaran, Jurnal Mengajar, Daftar Nilai, Daftar Presensi Siswa, Alat Peraga, Buku Pegangan, Soal Ulangan bila mengadakan ulangan
- Waktu mengajar guru harus berpakaian sopan, untuk guru putri baju berlengan panjang dan tidak bermake-up atau memakai perhiasan yang berlebihan. Untuk guru putra rambut harus dipotong rapi dan pendek, tidak boleh merokok di dalam ruang kelas.
- Pada waktu penyajian materi, diusahakan tidak dengan duduk atau menduduki meja atau bangku.
- Sebelum mengajar yang perlu diperhatikan oleh guru antara lain :
a. Kebersihan kelas
b. Absensi murid
c. Seragam murid
d. Buku pegangan murid
e. Dan lain-lain yang menyangkut 7 K
- Khusus jam pelajaran pertama dan terakhir diadakan penghormatan oleh semua siswa kepada guru, dipimpin ketua kelas atau salah seorang siswa dan guru memberi kesempatan untuk berdo’a
- Setiap pergantian pelajaran/guru, siswa diwajibkan memberi penghormatan kepada guru yang dipimpin ketua kelas atau salah seorang siswa.
- Setiap selesai mengajar guru harus mengisi buku jurnal kelas yang diisinya disesuaikan dengan isi buku jurnal mengajar milik guru masing-masing.
- Khusus untuk pelajaran keterampilan, praktik penjaskes, praktik laborat hendaknya diakhiri 10 sebelum pelajaran berakhir dengan tujuan memberi waktu untuk mengatur alat-alat dan membersihkan tempat dan merapikan pakaian.
- Pada waktu mengajar, guru dilarang menerima tamu dinas maupun tamu pribadi
- Pada waktu mengajar, guru tidak dibenarkan memberi hukuman kepada siswa dengan hukuman yang tidak edukatif.
D. WAKTU PIKET
1. Setiap hari diadakan guru piket, setiap guru wajib menjalankan tugas piket sekurang-kurangnya sehari dalam satu minggu
2. Tugas guru piket antara lain :
a. Mengisi kelas kosong
b. Mengatasi murid yang melanggar tata tertib
c. Mengisi buku laporan piket
d. Bersama wakil kepala madrasah bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban pelajaran
3. Pada waktu istirahat dan pulang, guru piket dianjurkan untuk berkeliling sambil mengawasi siswa
4. Guru piket membantu kepala madrasah dalam segi edukatif
5. Guru piket mengecek buku jurnal kelas dan menandatanganinya
6. Guru piket bersama kepala madrasah ikut memecahkan masalah yang terjadi saat itu
E. HAL LAIN-LAIN
- Setiap guru wajib menjadi suri tauladan yang baik bagi siswa
- Setiap persoalan dengan murid hendaknya ditempuh dengan musyawarah dan edukatif
- Setiap guru wajib menjaga kode etik guru dan selalu meningkatkan hubungan baik kedinasan atau kekeluargaan dan persaudaraan antar karyawan dan kepala madrasah demi nama baik madrasah dan aparatnya
- Setiap guru putri, istri guru dan karyawan wajib aktif dalam organisasi Nahdlatul Ulama beserta otonomnya
- Setiap guru wajib ikut memelihara peralatan sekolah
- Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini bilamana dipandang perlu sewaktu-waktu kepala madrasah memberikan peraturan yang disampaikan secara lisan atau tertulis dalam peraturan khusus tersendiri
Indramayu, 16 Juli 2018
Kepala MA Al Syarifiyah Bondan,
SUFYAN JAUHARI, S.Pd.I
No comments:
Post a Comment