Friday, September 14, 2018

SYARAT DAN PENDAFTARAN HONORER K2 JADI CPNS 2018



Penerimaan CPNS 2018, 438.590 Pegawai Honorer K2 Dapat Kesempatan Daftarkan Diri

 Beberapa hari lagi Penerimaan CPNS 2018, 438.590 untuk Pegawai Honorer K2 Dapat Kesempatan Daftarkan Diri Sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) mendapat kesempatan mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Penerimaan CPNS akan dibuka tepatnya tanggal 19 September 2018. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang telah ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.
Dalam Peraturan Menteri PANRB telah disebutkan, bahwa mekanisme atau sistem pendaftaran Tenaga Honorer K2 dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar yang dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, dalam Peraturan Menteri PANRB, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kalau tidak ya tidak bisa.

Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (13/9/2018). Menurut Peraturan yang di kutip tadi Menteri PANRB, pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagi pengganti SKB.
Persyaratan Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi seluruh kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum diadakannya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB, persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;
2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4. Memiliki bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

No comments:

Post a Comment