Kopetensi inti yang sering di sebut dengan KI adalah merupakan pencapaian yang ditujukan pada tingkat tertentu pada salah satu mata pelajaran, adapun kompetensi dasar ( KD ) adalah pencapaian melalui proses pembelajaran dan penilaian.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada K-13 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya K-13 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Di bawah ini kami akan menyajikan KI dan KD yang mungkin dapat bapak/ ibu gunakan, KI dan KD ini lengkap sesuai dengan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016.
Bagi bapak/ibu yang membutuhkan silahkan download di google drive di bawah ini !!!
No comments:
Post a Comment