Saturday, September 1, 2018

PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2018 TENTANG TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI









Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara
Kenegaraan dan Acara Resmi. Perpres ini diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Adapun yang dimaksud Acara Kenegaraan
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,
dihadiri oleh

No comments:

Post a Comment