Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, kembali menerbitkan aturan terkait Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan menerbitkan
Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018
Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Dengan terbitnya Permenpan ini maka Permenpan RB Nomor 25
No comments:
Post a Comment