Pada diskusi yang terselenggara atas kerja sama Muslimat NU dan Network For Education ? Watch (NEW) Indonesia, Hj Khofifah mengutip pembukaan UUD 1945 dan sejumlah pasal yang menyebut negara sebagai penjamin hak-hak pendidikan dan pelayan kesehatan bagi warganya.
Muslimat NU Pertanyakan Jaminan Sosial di Pesantren, Madrasah, dan Panti Asuh (Sumber Gambar : Nu Online) |
Muslimat NU Pertanyakan Jaminan Sosial di Pesantren, Madrasah, dan Panti Asuh
“Peserta didik madrasah sebagai satuan pendidikan berciri khas agama Islam baik MI, MTS, maupun MA lebih didominasi penduduk berstatus sosial ekonomi rendah. Demikian halnya dengan pesantren. Sementara panti asuh menampung, membimbing, dan mendidik anak yatim, yatim piatu, serta anak terlantar,” kata Khofifah, Rabu (1/10).Persatuan Habib Jawa Timur
Mereka secara umum tidak mendapatkan berbagai program perlindungan sosial, baik kesehatan, pendidikan maupun bantuan sosial lainnya. Sementara UUD 1945 menyebut segenap warga indonesia berhak mendapatkan layanan sosial baik pendidikan maupun kesehatan.“Sejumlah program bantuan sosial ? pemerintah seperti BOS, BSM, CSR dari perusahaan BUMN maupun swasta, atau pos bantuan sosial yang melekat di beberapa kementerian seperti Pendidikan, Kemenag, Sosial, UKM, Daerah Tertinggal, Kesehatan, BUMN, perlu dialihkan untuk kebutuhan kemajuan pendidikan di pesantren, madrasah dan panti asuh,” terang Khofifah di lokasi diskusi Hotel Sofyan, Jakarta.
Persatuan Habib Jawa Timur
Perlindungan dan bantuan sosial pemerintah selama ini, kata Khofifah, masih belum mencakup seluruh penduduk Indonesia. Semua itu masih terbatas diakses pekerja sektor formal seperti PNS, TNI, dan POLRI. (HM Misbahus Salam/Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id
Persatuan Habib Jawa Timur Pesantren, Tokoh, Syariah Persatuan Habib Jawa Timur
No comments:
Post a Comment