Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati.
Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru,
Kalimantan Selatan.
"Komponen penghasilan
yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah,
jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi
Fatwa MUI
No comments:
Post a Comment