PENCAIRAN THR PNS 2018
Jadwal
Pencairan THR PNS Tahun 2018 dinyatakan dalam Peraturan
Menteri keuangan pasal 10 Nomor 54/Pmk.
05/2018, yakni Tunjangan Hari Raya untuk PNS
yang bekerja pada Pemerintah
Pusat, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan pada bulan
Juni. Namun apabila pemberian Tunjangan
Hari Raya belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat
dilakukan
No comments:
Post a Comment