Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang dimaksud Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang
No comments:
Post a Comment