Kotak kosong menjadi
pemenang di beberapa daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak Tahun 2018 pada 27 Juni lalu. Kemenangan kotak kosong versi hitung
cepat atau quick count itu menimbulkan tanda tanya, bagaimana Ketentuan
/ Aturan dan langkah selanjutnya Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018?
Berikut ini penjelasan Ketentuan / Aturan dan langkah
No comments:
Post a Comment