Kenaikan pangkat jabatan
guru sekarang masih diatur berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang - MENDIKBUD) dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan
Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Menurut
peraturan ini, Jabatan fungsional
Guru adalah
No comments:
Post a Comment