Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
dikenal istilah guru, dosen, dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
No comments:
Post a Comment