Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), akhirnya secara resmi menyatakan sikap akan mengambil langkah pembubaran ormas (HTI) yang terang-terangan anti-Pancasila.
Setelah melakukan pengkajian, dipelajari secara komprehensif dan mendalam, Wiranto selaku Menkopolhukam menyimpulkan ormas tersebut telah bertindak di luar koridor hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Ormas ini selalu mempropagandakan mengganti sistem pemerintahan yang berdasarkan Khilafah Islamiyah.
Di sepanjang tahun 2016 dan 2017, kita kerap menyaksikan persoalan paham fundamentalisme keagamaan. Selalu saja topik ini menjadi perdebatan panjang yang secara konseptual kenegaraan Republik Indonesia sangat kotradiktif. Nilai relevansi paham yang bagi sebagian umat dicap sebagai paham radikal, sama sekali tidak ada.
Walau sepanjang perjalanan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertarungan paham yang demikian telah menjadi pelengkap rasa namun model ideologi yang demikian bukanlah pilihan yang paling tepat ditempatkan pada bangsa Indoensia.
Tulisan ini bukanlah pemikiran reaksioner atas maraknya kembali panggung pertarungan ide keagamaan radikalis-fundamentalis yang melanda bumi pertiwi Indonesia. Bukan pula tindakan responsif (baca: kagetan) atas lantangnya suara keinginan mengubah ideologi dasar NKRI.
Hanya saja, bagi patriotis yang bergiat di ruang pengetahuan, tentu berkewajiban menjaga keharmonisan dan keutuhan bangsa ini atas nama Nusantara. Perlu kiranya sekali lagi membaca dan menyegarkan konsep kesatuan dan persatuan yang tertuang dalam dasar negara kita Indonesia.
Dalam beberapa tulisan lainnya yang merebak, sudah dapat dipastikan diketemukan pokok ide dan pemikiran brilian untuk menjawab betapa semakin daruratnya keutuhan NKRI yang dirongrong kembali oleh sebagian bangsanya sendiri.
Apa boleh dikata, saat panggung demokrasi Indonesia mencapai kebebasannya, beberapa kelompok keagamaan justru menjadi penumpang gelapnya. Mereka dapat menyuarakan ideologi oligarkis karena sedang menikmati keberadaannya di dalam negara yang demokratis.
Sungguh aneh menyimak fakta yang berkembang dan dikembangkan oleh sebagian orang yang menolak demokrasi di dalam negara yang demokratis. Semakin tidak masuk akalnya bila dalam beberapa momentum mendapati orang lain yang tak sependapat dengan keyakinannya dicemooh dan diburukkan (dikafirkan, tidak diurusi jenazahnya, dll) walaupun orang lain tersebut seiman dan bersaudara dalam agama.
Kegagalan Memahami Sejarah
Beberapa waktu yang lalu, beredar pula tayangan di media sosial tentang “ikrar sumpah khilafah yang dilakukan mahasiswa” di IPB Dramaga Bogor yang diikuti ribuan mahasiswa (harakatuna.com). Hal ini sejalan dengan hasil survei SETARA Institute yang mengungkapkan bahwa gagasan Khilafah yang semula asing itu sudah didukung oleh 34,6 persen responden.
Dalam tulisan Pemisahan Khilafah dan Otoritas Agama, Prof. Mun’im Sirry mendeskripsikan secara umum perjalanan khilafah yang saat ini sedang menghangat merupakan bagian dari kecelakaan sejarah.
Sebagaimana pula menurut Fathorrahman Ghufron, yang memandang pendirian khilafah merupakan kekhilafan dalam memahami historitas model kepemerintahan yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah.
Menurut Fathurrahman yang saat ini aktif sebagai Wakil Katib Syuriyah PWNU DIY, nabi Muhammad tidaklah mendirikan negara berbasis agama seperti “Negara Islam”. Justru, secara geopolitik, Negara Madinah merupakan sistem pemerintahan yang mengakomodir dan mengapresiasi banyak kepentingan yang ada di Madinah.
Secara akal sehat, sekelompok orang yang tetap berkeyakinan untuk tetap menegakkan khilafah merupakan bagian dari gagalnya berpikir memahami konsep “Piagam Madinah” sebagai konstitusi dasar yang bertujuan agar seluruh rakyat di Madinah dapat menjalankan rutinitas kepentingannya dengan baik.
Hal itu semata-mata untuk menjaga tatanan pemerintahan Madinah agar tidak lagi ada kekacauan dan konflik berkepanjangan yang berujung kekerasan. Sanksi tegas untuk melindungi Piagam Madinah berlaku pada siapa pun, baik Muslim, Majusi, Yahudi, dan Nasrani.
Konsepsi Piagam Madinah hakikatnya memiliki kemiripan dengan sistem Negara Islam Modern sebagaimana setelah runtuhnya Kerajaan Islam Turki, Jazirah Arab sebagai tempat embrio diturunkannya Islam terbagi menjadi negara-negara, bahkan di seluruh dunia. Walau pasca itu tidak ada lagi satu kesatuan kepemimpinan Islam di dunia, bukan berarti tidak ada lagi nilai-nilai keagamaan yang diterapkan dalam sistem ketatanergaraan.
Kita harus jujur bahwa jualan barang “khilafah islamiyah” dalam perjalanannya tidak pernah terwujud. Sebagaimana menurut Imam Muhlis selaku Tim Riset Buku Ensiklopedia Radikal, penegakan khilafah di banyak negara Arab mengalami penolakan dan kegagalan saat berupaya mengambil alih kekuasaan. Seperti di Yordania tahun 1969, Mesir tahun 1973, dan serentak di Irak, Sudan, Tunisia, Aljazair tahun 1973, dan Yordania tahun (lebih jelasnya dalam Ihsan Samarah, 2002, h. 5-6).
Tidak Perlu Khilafah dalam NKRI
Dalam banyak kesempatan, penulis selalu menyatakan bahwa Indonesia adalah model negara pertama yang mampu menempatkan Agama dan Negara secara bersamaan. Tentunya aneh bila pemuda saat ini berani menyatakan penerimaan terhadap khilafah untuk mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara. Dalam sejarahnya, Indonesia sejak dahulu sudah mengaktualisasikan dirinya dalam keberagaman menuju bangsa yang beradab dan bermartabat.
Tidak perlu khilafah untuk mewujudkan negara yang aman, tentram, damai, makmur, dan sentosa. Sebab pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia menciptakan dan mewujudkan cita-citanya melalui kerangka kenegaraan dan kebangasaan yang disepakati berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Konsepsi dasar NKRI dicetuskan melalui proses moderasi nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan kerohanian sebagaimana konsepsi dasar dari Piagam Madinah.
Konsepsi dasar NKRI sudah melalui proses ‘ditempa’ yang amat panjang dan teruji bahkan diakui dunia di mana suksesi kemanfaatannya diarasakan hingga kini, salah satunya hadir dalam dukungan Konferensi Asia-Afrika. Bila memang saat ini terjadi peristiwa kemunduran dalam perjalanannya, tentu bukanlah dasar negara yang menjadi muara persoalan.
Akan tetapi, implementasi dan aplikasi riil nilai kebangsaan yang menjadi dasar negara tidak berjalan sepenuhnya. Artinya, untuk menerapkan nilai-nilai keagamaan, tidak perlu menegakkan negara khilafah.
Mari berkaca pada negara-negara Islam di Timur Tengah yang terus hidup dengan kecamuk ragam konflik paham keagamaan. Indonesia sudah lebih dulu unggul dengan pesantrennya sebagai basis yang menjembatani kedua hal tersebut, bahkan antara agama yang lainnya.
Para Founding Father kita yang juga seorang agamawan yang taat telah sangat cerdik mengasimilasi nila-nilai Piagam Madinah (ke dalam konstitusi, perundang-undangan, hukum, dll) yang saat ini segala infrastuktur dan berbagai fasilitas dan layanannya yang ada, secara diam-diam dinikmati oleh pihak yang bersikukuh dengan khilafah.
Menjaga Rumah Kebebasan
Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan kesepakatan yang ditentukan oleh semua stakeholder dengan mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Tidak sedikit pula pengorbanan jiwa dan raga agar generasi bangsa Indonesia kelak hidup rukun dan makmur.
Seluruh perjuangan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan semata soal jiwa nasionalis yang tunggal, tetapi sudah pasti dalam sisi yang lain didasari atas dorongan perintah wajib keagamaan dalam melindungi hak-hak seorang manusia, melawan penindasan, dan mewujudkan kedamaian, ketentraman, serta keadilan.
Memang dasar dari segala keimanan yang taat selain teguh pada normativitas ke-Esa-an Tuhan yang Agung adalah menghormati pandangan yang berbeda-beda. Hal ini diperuntukkan sebagai jaminan ide-ide dan paradigma dari heterogenitas umat beragama agar tetap hidup dan dihormati.
Akan tetapi, membiarkan sekelompok orang membakar rumah kita juga kurang tepat. Seseorang yang keras bersikukuh dengan khilafah memunculkan disorientasi dalam merajut heterogenitas kebangsaannya.
Maka, kebebasan berserikat bukan berarti bebas memberikan jalan kepada seseorang untuk merongrong kebinekaan bangsa kita. Sebab kebebasan berserikat memungkinkan terpelihara jika rumah itu sendiri masih ada. Sebagaimana kami dan para pendahulu kami bangsa Indonesia yang bersepakat mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai rumah untuk menjamin kehidupan bersama.
Jadi, merujuk pada Fathurrahman Ghufron dalam tulisannya Khilafah adalah Sebuah Kekhilafan, ketika dasar negara yang diakui hanya basis nilai yang merujuk pada agama tertentu, sementara di tempat dia berpijak adalah negara yang basis nilai kebangsaannya merujuk pada Pancasila, UUD NRI 1945, dan demokrasi, maka dusta apa lagi yang akan ditunjukkan kepada republik ini?
nalarpolitik.com | Moh Ariyanto Ridwan
No comments:
Post a Comment