Terkait dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018
tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Surat
edaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan
No comments:
Post a Comment