Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99
Menindaklanjuti mengenai
enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil
Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor
K.26-30/V.72-2/99. Bima menegaskan PNS sebagai perekat dan pemersatu
bangsa, menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan
No comments:
Post a Comment