Tuesday, June 20, 2017

Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri atas berbagai mata pelajaran, utamanya adalah Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Juga berbagai nama mata pelajaran sejenis lainnya. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tersebut memiliki aturan terkait dengan linieritas masing-masing, atau biasa disebut sebagai mata pelajaran yang serumpun di Madrasah.

Linieritas adalah kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Sedang rumpun mata pelajaran biasa diartikan sebagai daftar mata pelajaran yang linier dengan mapel tertentu.

Satu mata pelajaran bisa linier dengan mata pelajaran lainnya. Demikian juga dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diajarakan baik di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

Linieritas dan Rumpun Mapel PAI

Sebelumnya, khusus di Madrasah Ibtidaiyah, Ayo Madrasah pernah menerbitkan daftar mata pelajaran yang linier di MI. Silakan baca : Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas dan rumpun mata pelajaran ini nantinya akan sangat bermanfaat untuk memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi seorang guru. Seorang guru dengan sertifikat pendidikan Akidah Akhlak, umpama, bisa jadi tidak dapat memenuhi syarat menimal jumlah 24 JTM jika hanya mengajar mata pelajaran tersebut saja. Sehingga guru tersebut dapat mengajar juga mapel-mapel lain yang linier dan serumpun dengan Akidah Akhlak.

1. Daftar Linieritas Mapel PAI dan Bahasa Arab


Linieritas mata pelajaran telah diatur beberapa aturan yang salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam PMA tersebut telah diatur rumpun dan daftar mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang linier dengan ,mapel lainnya.

Berikut tabel daftar linieritas kode mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2015.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yang Sesuai
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 1. Pendidikan Agama Islam,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih,
5. Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 1. Alquran Hadist,
2. Aqidah Akhlak,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Tafsir ilmu Tafsir,
6. Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 1. Aqidah Akhlak,
2. Alquran Hadist,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Ilmu kalam,
6. Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 1. Fiqih,
2. Aqidah Akhlak,
3. Alquran Hadist,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Fiqih-Ushul Fiqih,
6. Qawaid-Fiqhiyah,
7. Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 1. Sejarah Kebudayaan Islam ,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 1. Bahasa Arab,
2. Nahwu,
3. Shorof,
4. Balaghah

2. Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab


Daftar rumpun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan Surat bernomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Surat tertanggal 17 April 2017 ini berperihal Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab.

No
Mata Pelajaran
Rumpun Mata Pelajaran
1 Al Quran Hadis 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 Aqidah Akhlak 1. Aqidah / Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 Fikih 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 Sejarah Kebudayaan Islam 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 Bahasa Arab 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/ Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10.Qaidah I'rab
11.I'rab
12.1Imu Balaghah
13.1Imu Bayan
14.1Imu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Demikian lah daftar linieritas kode mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2015 dan daftar rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab berdasarkan SE 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Daftar linieritas dan rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab ini semoga bermanfaat.

Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017

Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca Ayo Madrasah yang mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait berbagai kasus tersebut diungkap di Fanspage Ayo Madrasah, Blog Ayo Madrasah, ataupun yang sempat admin simak dari berbagai grup dan forum.

Berikut ini adalah beberapa kasus dan solusi terkait dengan permasalahan proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Pertanyaan (kasus) dan jawaban (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini adalah jawaban pribadi Admin Ayo Madrasah yang bisa jadi kurang valid atau keliru. Karena itu bersikaplah bijak dan cerdas dengan tetap melakukan crosceck dengan berbagai sumber dan narasumber terpercaya lainnya.

Kasus Solusi Daftar Sergur Kemenag

Kasus 01: 

Apa saja persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai calon peserta Sertifikasi Guru 2017?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, atau baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017.

Singkatnya, memenuhi:
  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yang TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon peserta sertifikasi guru 2017?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon peserta sergur 2017, salah satunya adalah diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yang tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak akan muncul undangan mendaftar sergur (notifikasi pendaftaran sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek dan mengupdate data-data agar sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS atau GTY; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai atau Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon peserta wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yang data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya agar sistem mencatatnya sebagai kandidat peserta sergur. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah menu notifikasi pendaftaran, ya tinggal melakukan pendaftaran calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak muncul notifikasi berisi undangan (form) pendaftaran sertifikasi guru 2017?

Pastikan data di akun Simpatika Anda telah belar-benar valid dan memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) dan cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada informasi dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk ajuan perubahan TMT tampaknya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi informasi ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yang hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melakukan perbaikan data (update data) seperti perubahan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya SMA menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi pendaftaran (undangan mendaftar) peserta sergur tidak muncul di akun Simpatika?

Perubahan yang dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 telah diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form pendaftaran di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah dapat diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yang terjadi jika tidak melakukan isian pada form pendaftaran di notifikasi (undangan) peserta sertifikasi guru 2017.

yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar program sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yang saya pilih harus linier dengan ijazah dan mapel yang diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yang dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) dan mata pelajaran yang diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah atau mapel yang diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai contoh jika satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; dan riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik memilih mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat akan memilih kode mapel saya bingung karena pilihannya sangat banyak dan banyak yang nyaris sama.
Pemilihan kode mapel sertifikasi silakan disesuaikan dengan kode mapel yang ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel lalu masukkan nama mapel atau kode yang diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yang paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yang ditampilkan adalah berbagai kode mapel. Untuk tahun 2016 terdiri atas kode 069, 085, 167, dan 239. Kemudian ketikkan masing-masing kode di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2016 069 ternyata digunakan juga sebagai kode mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2016 085 ternyata digunakan juga untuk mapel lain dan untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2016 167, hanya digunakan mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2016 239, digunakan untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yang satminkalnya berada di MTs atau MA lebih baik memilih kode mapel 2016 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu bingung karena pilihannya hanya satu yakni, kode 2016 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih kode mapel, dll). Apakah pendaftaran saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui menu "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah selesai melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru 2017, apa yang harus saya lakukan?

Menunggu dan memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status pendaftaran (disetujui atau ditolak) akan diumumkan melalui akun Simpatika yang bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat kasus atau permasalahan terkait pendaftaran sertifikasi guru lain yang belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru 2017 di kolom komentar yang tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook Ayo Madrasah (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yang ada di blog ini).

Tetapi karena keterbatasan kemampuan dan waktu, mungkin tidak semua pertanyaan dapat kami layani.

Monday, June 19, 2017

Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

Pendaftaran Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka. Kali ini, Ayo Madrasah memberikan tata cara dan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 melalui layanan Simpatika.

Selain itu, juga bagaimana caranya melakukan edit pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru. So, bagi guru RA/Madrasah yang sudah terlanjur melakukan pendaftaran namun ingin melakukan perubahan, baik perubahan jenjang maupun mata pelajaran sertifikasi, dapat melakukan perubahan pendaftaran.

Bagi guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017, akan langsung muncul pesan / notifikasi untuk melakukan pendaftaran. Jika noitifikasi tersebut tidak muncul, bisa jadi terdapat persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.

Cara Mendaftar Sergur 2017

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Apa saja pesrsyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi 2017?

Terkait persyaratan ini telah pernah diulas di artikel sebelumnya yakni, Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017.

Syarat itu meliputi:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Jika data PTK belum tertulis sesuai dengan persyaratan tersebut, silakan lakukan perbaikan data (edit data) dan lakukan ajuan S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).

2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
  • Saat masuk ke dasbor PTK akan muncul notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi.
Yth. (Nama PTK), Sehubungan dengan program Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG. Saudara terundang untuk menjadi kandidat calon peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bilamana Saudara berminat mengikuti program Sertifikasi Guru 2017, silakan melengkapi isian bidang studi sertifikasi (jenjang dan mata pelajaran) yang sesuai dengan kompetensi Saudara.

Pesan Pendaftaran Sertifikasi Guru 2017

  • Klik pada menu "Jenjang Materi" untuk memilih jenjang sesuai satminkal masing-masing
Pemilihan Jenjang dan Mapel Sergur

  • Klik pada menu "Mata Pelajaran" untuk memilih mata pelajaran yang diinginkan sesuai dengan kompetensi masing-masing
  • Jika sudah, klik "Lanjut"
  • Akan muncul pesan tentang rangkuman isian yang telah dipilih. Jika sudah benar, klik "Simpan", sedang jika keliru, silakan klik "Kembali" untuk melakukan pengeditan kembali.
Review Pendaftaran Sertifikasi Guru

  • Pendaftaran selesai. Anda akan tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon peserta Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG.
  • Pantau terus akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui perkembangan pendaftaran tersebut.

3. Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan


Setelah selesai mendaftar, Anda akan otomatis terdaftar sebagai kandidat calon peserta sertifikasi guru periode 2017. Status pendaftaran dan langkah-langkah berikutnya akan muncul di akun Simpatika masing-masing. Karena itu, pantau terus perkembangannya di akun PTK Simpatika.

Jika ada kekeliruan saat mendaftar?

Tidak masalah. PTK dapat melakukan pengeditan atau perbaikan pendaftaran.

Cara melakukan pengeditan pendaftaran calon peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (akun PTK) masing-masing
  • Klik menu "Sertifikasi Guru" yang terdapat di kolom sebelah kiri
  • Muncul 
  • Klik "Edit"
Edit Pendaftaran Sertifikasi

  • Akan dimunculkan kembali pilihan untuk mengedit jenjang dan mata pelajaran sertifikasi guru. Pilih yang sesuai.
  • Klik Lanjut
Semikianlah cara melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru Tahun 2017 dan cara melakukan edit pendaftaran sertifikasi guru RA/Madrasah Periode 2017 melalui Simpatika.

Friday, June 16, 2017

Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.

Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Yang pertama, data yang digunakan sebagai acuan pendaftaran adalah data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data dan status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran dan mapel yang diampu telah benar, sesuai dengan persyaratan calon peserta Sertifikasi Guru 2017 (lihat syaratnya di bawah).

Kedua, program sertifikasi guru 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yang ingin melakukan sertifikasi ulang belum dapat diakomodasi saat ini.

Ketiga, proses dan tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2017, akan muncul notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak memilih akan mengikuti program sertifikasi guru tersebut atau tidak. Termasuk dalam memilih LPTK mana yang akan digunakan.

Karena itu, setiap guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau tidak.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Keempat adalah terkait dengan persyaratan umum.

Adapun persyaratan untuk dapat menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal dan ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut dapat diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yang belum bersertifikat pendidik. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melakukan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing dan melakukan pemantauan status calon peserta sertifikasi guru di akunnya masing-masing.

Thursday, June 8, 2017

Kalender Pendidikan 2017/2018 Versi Excel Kemenag Jatim

Kalender Pendidikan RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 versi Excel untuk wilayah Kanwil Kemenag Jawa Timur. Kaldik ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor B-3009/Kw.13.2/1/PP.00/5/2017 tertanggal 30 Mei 2017.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Timur tersebut berisikan pengiriman kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di RA/Madrasah. Tentunya ini berlaku untuk wilayah Provinsi Jawa Timur.

Penyusunan pedoman Kaldik untuk Jawa Timur ini tentunya telah disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Kalender pendidikan atau kaldik merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran di sebuah sekolah/madrasah selama satu tahun pelajaran. Dalam kaldik ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu belajar efektif, waktu pembelajaran efektif, hari libur, pelaksanaan kegiatan ulangan semester hingga ujian, dan pembagian raport.

Kaldik 2017 2018 Jawa Timur

Karena menjadi administrasi dasar dalam perencanaan proses dan kegiatan selama satu tahun di sekolah atau madrasah, Kalender Pendidikan memiliki peran penting. Karenanya setiap RA dan Madrasah wajib menyusun kalender Pendidikan yang berlaku di madrasah tersebut.Termasuk dalam menghadapi Tahun pelajaran 2017/2018 yang segera tiba, RA/Madrasah seyogyanya segera melakukan penyusunan kaldik 2017/2018.

1. Download Kaldik 2017/2018 Versi Excel


Sebagai panduan dalam penyusunan kalender Pendidikan RA/Madrasah, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat bernomor B-3009/Kw.13.2/1/PP.00/5/2017 tentang Pengiriman Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018. Dengan ketentuan tersebut nantinya masing-masing RA/Madrasah dapat menyusun kalender pendidikan masing-masing.

Dalam artikel ini, Blog Ayo Madrasah memberikan dokumen penyusunan kaldik tersebut yang terdiri atas:

  • Surat Kanwil Kemenag Jawa Timur Nomor B-3009/Kw.13.2/1/PP.00/5/2017 beserta lampirannya
  • Format Kalender Pendidikan berdasarkan surat Kanwil tersebut dalam format file excel

Untuk mengunduhnya silakan klik DOWNLOAD

File excel Kaldik tersebut terdiri atas dua sheet. Pertama adalah format Kalender Pendidikan, Penghitungan Hari Efektif Sekolah, Hari Efektif Fakultatif, dan hari Libur Sekolah/Madrasah sebagaimana format asli dalam lampiran Surat Kepala Kanwil Kemenag.

Sheet kedua adalah format Kalender Pendidikan perbulan selama satu tahun yang telah disesuaikan dengan lampiran Surat Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Dengan file ini ini masing-masing RA/Madrasah dapat mengedit dan menyesuaikan kaldiknya sesuai dengan kondisi madrasah masing-masing.

Kekurangan dari Kalender Pendidikan ini adalah belum pastinya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Hari-hari libur yang tertera baru perkiraan saja dan belum mencantumkan cuti bersama. Ini mengingat, belum dirilisnya SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Sehingga jika nanti SKB tentang penetapan libur 2018 telah keluar dapat kembali disesuaikan.


2. Kaldik 2017/2018 untuk Provinsi Lain


Sampai dnegan artikel ini diturunkan, Admin Ayo Madrasah belum mendapatkan penetapan Kaldik dari Kanwil Kemenag Provinsi selain Jawa Timur. Sehingga bagi rekan-rekan yang berasal dari Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Jakarta, maupun provinsi lainnya silakan bisa menggunakan terlebih dahulu acuan dari Jawa Timur ini. Kemudian bisa melakukan pembenahan jika kanwil masing-masing telah mengeluarkan penetapan tentang Pedoman Kalender Pendidikan 2017/2018.

Ayo Madrasah akan berusaha untuk memberikan pembaharuan informasi terkait dengan Pedoman Penyusunan Kaldik untuk provinsi-provinsi lainnya. Semisal untuk provinsi:

  • Kalender Pendidikan 2017/2018 Versi Excel Kemenag Jawa Tengah
  • Kalender Pendidikan 2017/2018 Versi Excel Kemenag Yogyakarta
  • Kalender Pendidikan 2017/2018 Versi Excel Kemenag Jawa Barat
  • Kalender Pendidikan 2017/2018 Versi Excel Kemenag Banten
  • Kalender Pendidikan 2017/2018 Versi Excel Kemenag DKI Jakarta
  • Kalender Pendidikan 2017/2018 Versi Excel Kemenag Bali

Demikian informasi terkait dengan Kalender Pendidikan 2017/2018 Versi Excel Kemenag Jatim. Semoga bermanfaat bagi RA dan Madrasah di provinsi Jawa Timur.