Saturday, October 7, 2017

PENDAFTARAN SERTIFIKASI GURU KEMENAG

Informasi terbaru seputar sertifikasi guru kembali kami hadirkan untuk bapak dan ibu sahabat Pilahberita.com. Sertifikasi guru 2017 Kemenag (Kementerian Agama) akan segera dibuka dengan beberapa persyaratan baru yang mungkin akan anda ketahui setelah menelusuri beberapa informasi dibawah ini. Syarat peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 kemungkinan tetap sama pada tahun sebelumnya, hanya mekanisme yang berbeda. Untuk mendaftar menjadi peserta sertifikasi, pastinya Anda sebagai guru di lingkungan Kemenag sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelumnya. Info sertifikasi guru Kemenag terbaru mungkin belum Anda ketahui, oleh sebab itu untuk mencari lebih jauh sampai dimana proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan ikuti perkembangannya di website resminya. Sejauh kita memandang informasi ini sangat penting, perlu kita menyiasati agar tidak ketinggalan di-kemudian hari. Syarat yang dulu kita ketahui janganlah kita lupakan. Untuk itu kami sampaikan syarat yang akan Anda penuhi nanti apabila menjadi calon peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 sebagai berikut; Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir) 1. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir 2. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke FLASH DISK/CD 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 5. Foto Copy Print Out NUPTK 6. Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir); 7. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah 8. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN) 9. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir 10. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya . 11. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah 12. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing (Sumber : mzringgo.com) Demikian info seputar sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu semua. Jangan lupa like, komen dan share infonya ke yang lain biar lebih bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya

Baru pengajuan nuptk kemenag simpatika

Simpatika adalah salah satu aplikasi pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha), bahkan pendataan siswa dan kurikulum pada madrasah Menjadi sangat penting karena hal berikut ini : Guru mengajuan NUPTK Sebelum kepada tahapan ini, setiap PTK baru harus didaftarkan terlebih dahulu untuk memiliki PEG.ID. Ini adalah identitas awal seorang PTK pada aplikasi SIMPATIKA. Jika program pengajuan NUPTK baru telah dibuka, maka syarat utamanya adalah PTK harus memiliki Peg.Id dan terdata aktif pada SIMPATIKA. Tetapi hingga saat ini, program ini masih belum dibuka. Jadi harap bersabar…. Proses NPK (Nomor Pendidik Kemenag) NPK memiliki fungsi yang hampir sama dengan NUPTK. Ini adalah produk resmi dari Kemenag untuk memfasilitasi para PTK yang belum memiliki NUPTK. Untuk beberapa program seperti Jafung dan mungkin nanti Sertifikasi dapat menggunakan NPK sebagai syarat utama. NPK dikeluarkan secara otomatis oleh sistem SIMPATIKA dengan persyaratan PTK sudah S1 dan terdata 2 tahun (4 semester) aktif berturut-turut. Kami informasikan, bahwa ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan produk hukum yang berlaku di lingkungan Kemenag. Program Sertifikasi Guru Database peserta sertifikasi guru (sergur) diperoleh dari sebuah aplikasi yang dinamakan AP2SG. Aplikasi AP2SG tersebut memiliki akses kepada SIMPATIKA untuk mengambil database sesuai persyaratan yang berlaku. Jadi, bagi yang belum tersertifikasi, pastikan data anda aman dengan cara selalu mengecek atau memperbaharui data anda sendiri pada Login PTK masing-masing, karena anda telah diberikan hak akses / akun dan password untuk mengaksesnya. Karena kita semua tidak tahu waktunya kapan AP2SG akan “menyedot” database SIMPATIKA. Dasar / syarat utama untuk pencairan Jafung, Sertifikasi hingga Infassing. Agenda-agenda rutin pada SIMPATIKA merupakan awal dari proses-proses lainnya yang lumayan panjang bagi seorang operator untuk menghasilkan data yang sesuai dengan kenyataan di lapangan. Adapun agenda rutin persemester antara lain upload siswa, updating data PTK, penjadwalan, Verval NRG, Verval Infassing, pengaktifan PTK hingga Kepala Sekolah adalah kegiatan yang berpengaruh besar bagi PTK masing-masing. Karena persyaratan utama pencairan ada pada tahapan ini, yaitu pencetakan SKMT dan SKBK dari aplikasi SIMPATIKA. Jika SKMT anda dianggap BELUM LAYAK untuk menerima Tunjangan, maka SKBK anda akan dipending/ditahan prosesnya hingga berstatus LAYAK. APA YANG HARUS PTK LAKUKAN SAAT INI ??? Meskipun tidak ada edaran resmi dari pihak kabupaten, provinsi ataupun pusat, kegiatan PTK harus tetap berjalan tanpa komando dari pihak manapun. Antara lain : Memperbaharui data personal PTK masing-masing. Barangkali ada yang Golongannya sudah berubah, atau status kependudukan dsb. Mengecek perubahan-perubahan yang telah diajukan ke operator kabupaten, apakah sudah disetujui ataukah belum diproses. Jika belum diproses, agar segera berkoordinasi langsung kepada operator kabupaten. Dimungkinkan ada hambatan dalam proses tersebut. Bagi yang sudah bersertifikasi : Mengecek hasil VERVAL NRG. Jika ajuan anda masih ditolak, maka akan muncul alasan penolakannya. Alangkah baiknya dibuat laporan tertuliskepada operator kabupaten dengan membawa bukti pendukung, untuk ditelusuri kepada tingkatan yang lebih tinggi. Bagi yang telah memiliki SK Infassing : Mengecek hasil VERVAL INFASSING. Jika ajuan anda masih ditolak, alangkah baiknya dibuat laporan tertulis kepada operator kabupaten dengan membawa bukti pendukung, untuk ditelusuri kepada tingkata

Friday, October 6, 2017

Cara Kelola Kurikulum (Merubah) dari KTSP ke K-13 di Simpatika

Cara melakukan kelola kurikulum atau set kurikulum dari yang semula KTSP menjadi K-13 di layanan Simpatika. Dengan ditetapkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 berarti bertambah pula madrasah yang melaksanakan K-13. Jumlah madrasah dalam SK tersebut mencapai 17.885 madrasah.

Dengan bergantinya kurikulum yang dipergunakan, dari semula KTSP menjadi Kurikulum 2013, madrasah tentunya perlu melakukan perubahan juga dalam pengisian jadwal mengajar mingguan dan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum atau set kurikulum.

Cara Kelola Kurikulum (Merubah) dari KTSP ke K-13

Bagaimana cara merubah kurikulum yang semula KTSP menjadi K-13? Ikuti penjelasanannya berikut ini.

1. Pengaktifan Fitur oleh Kanwil


Perubahan kurikulum di Simpatika yang sebelumnya KTSP menjadi K-13 hanya dapat dilakukan setelah Admin Kanwil Kemenag persetujuan. Artinya, menu untuk memilih (merubah) tersebut baru kan muncul (aktif) jika Admin Kanwil telah mengaktifkannya untuk madrasah tersebut.

Admin Simpatika tingkat Kanwil akan melakukan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' berdasarkan daftar madrasah yang termuat dalam SK Dirjen Pendis tentang madrasah penyelenggara K-13. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017. Sehingga bagi madrasah yang telah tertera dalam SK tersebut dapat segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil atau belum.

Bagi madrasah yang tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara kurtilas, maka fitur tidak akan diaktifkan.

2. Simpan Jadwal Mengajar Semester yang Lalu


Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melakukan perubahan kurikulum.

Terlebih dahulu lakukan penyimpanan semua jadwal mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika pada semester-semester sebelumnya, terutama pada tingkat kelas yang akan dirubah kurikulumnya. Karena jadwal-jadwal yang ada akan terhapus. Sehingga perlu disimpan terlebih dahulu dalam format PDF agar sewaktu-waktu jadwal tersebut dibutuhkan masih memiliki dokumen atau arsipnya.

Cara menyimpan jadwal mengajar mingguan dari Simpatika untuk semua kelas (rombel) dan semester, simak video tutorial berikut ini.



3. Merubah Kurikulum KTSP menjadi K-13


Setelah jadwal mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum atau kelola kurikulum) dari KTSP menjadi K-13 untuk tingkat kelas yang dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 berarti yang diset menjadi Kurikulum 2013 hanyalah kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap menggunakan KTSP.

Cara merubah kurikulum KTSP menjadi K-13, atau sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  2. Klik menu "Sekolah"
  3. Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
  4. Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yang ada di sebelah kanan halaman
  5. Akan muncul jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yang digunakan di setiap kelas.
  6. Klik "Simpan"
  7. Saat muncul jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
  8. Selesai


Atau lihat video tutorial berikut ini.


4. Sinkronisasi Mata Pelajaran


Langkah berikutnya, setelah melakukan set kurikulum, adalah melakukan set mata pelajaran atau sinkronisasi mata pelajaran.

Langkah ini juga sangat mudah. Caranya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  2. Klik menu "Sekolah"
  3. Klik sub menu (di sebelah kiri) "Kurikulum"
  4. Klik "Daftar Mata Pelajaran"
  5. Pilih Kurikulum 2013
  6. Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
  7. Pilih tingkat kelas yang mapelnya akan disinkronkan
  8. Klik "Lanjut"
  9. Klik "Simpan"
Maka semua mata pelajaran akan termuat secara otomatis.

Atau tonton video tutorial berikut ini.

Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, jika memang terdapat pelajaran muatan lokal. Cara menambahkannya dapat dilihat di video di atas tadi.

Khusus untuk Madrasah Aliyah, jika sebelumnya (saat KTSP) di kelas 10 belum ada penjurusan (kompetensi) tetapi ketika berubah ke Kurikulum 2013 penjurusannya dimulai dari kelas 10, maka perlu melakukan pengaturan kompetensi madrasah sebelum melakukan sinkronisasi mata pelajaran.

Cara melakukan set kompetensi madrasah adalah dengan mengklik menu "Sekolah" >> "Profil" >> "Daftar Kompetensi". Muncul daftar penjurusan (kompetensi) di madrasah tersebut. Pilih yang diperlukan (semisal kompetensi Ilmu-Ilmu Sosial) dan klik tanda segitiga di ujung kanan, lalu pilih "Edit Kompetensi". Setelahnya klik pada lingkaran di depan kelas di mana kompetensi tersebut dimulai (semisal kelas 10), dan klik "Simpan".

Lalu klik submenu "Kelas" >> "Daftar Kelas" >> Klik segitiga di ujung kanan nama kelas >> "Edit Kelas". Pada kolom "Kompetensi Keahlian" lakukan perubahan yang semua umum menjadi kompetensi yang diinginkan. Kemudian simpan.


5. Mengisi Jadwal


Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, kini saatnya melakukan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian jadwal ini seperti biasa. Yang perlu diperhatikan adalah struktur kurikulum dan alokasi jam pelajaran per mapel sesuai dengan ketentuan kurikulum yang digunakan.

Untuk struktur kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 di setiap jenjang madrasah, silakan baca artikel lainnya di blog Ayo Madrasah.

Demikianlah sedikit panduan dalam melakukan perubahan kurikulum. Yang sebenarnya sangat simpel dan mudah tetapi terkait dengan tahahapan-tahapan lain yang juga harus ikut dikerjakan.


Wednesday, October 4, 2017

SK Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menetapkan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2017. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah telah terlebih dahulu menjalankan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015.

Baca artikel: Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017.

Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

madrasah pelaksana Kurikulum 2013

SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yang ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:


  1. Provinsi Aceh : 176 madrasah
  2. Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
  3. Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
  4. Provinsi Riau : 495 madrasah
  5. Provinsi Jambi : 351 madrasah
  6. Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
  7. Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
  8. Provinsi Lampung : 389 madrasah
  9. Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
  10. Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
  11. Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
  12. Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
  13. Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
  14. Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
  15. Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
  16. Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
  17. Provinsi Bali : 15 madrasah
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
  19. Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
  20. Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
  21. Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
  23. Provinsi Maluku : 313 madrasah
  24. Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
  25. Provinsi Banten : 748 madrasah
  26. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
  27. Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
  28. Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
  29. Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
  30. Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah

Bagi ke-17.885 madrasah yang tercantum dalam keputusan tersebut, pada tahun pelajaran 2017/2018 ini mulai melaksanakan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk dalam "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih menggunakan KTSP.

Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017


Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini.
  • SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD

Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga bermanfaat bagi madrasah yang bersangkutan.

Tuesday, October 3, 2017

Kumpulan Bingkai Foto Profil Hari Santri Nasional

22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Guna memeriahkan Hari Santri tersebut. blog Ayo Madrasah telah mendesain beberapa gambar bingkai foto profil facebook dengan tema Hari Santri Nasional Tahun 2017.

Layaknya bingkai (frame) facebook lainnya, bingkai tersebut akan menjadikan foto profil seorang pengguna facebook lebih indah dengan aneka aksesoris dan hiasan. Tentunya bercirikan peringatan Hari Santri 2017.

Terdapat beberapa pilihan bingkai foto profil Hari Santri 2017 yang dapat dipilih dan dipergunakan secara gratis.

Hari Santri merupakan salah satu peringatan untuk mengingat besarnya peran para santri dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para santri telah bergabung dengan seluruh elemen bangsa, melawan penjajah, menyusun kekuatan di daerah-daerah terpencil, mengatur strategi, dan mengajarkan kesadaran tentang arti kemerdekaan.

Bingkai Foto Profil Hari Santri

Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri dilatarbelakangi oleh keluarnya Resolusi Jihad oleh Pendiri NU KH. Hasyim Asy’ari. Pada tanggal 22 Oktober 1945, KH. Hasyim Asy’ari, menyerukan jihad dengan mengeluarkan fatwa “Membela tanah air dari penjajah hukumnya fardlu’ain atau wajib bagi setiap individu“.

Sehingga kemudian Presiden RI, Ir. Joko Widodo kemudian menetapkan tanggal 22 Oktober sebagari Hari Santri Nasional melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2015.

Baca Juga:



1. Kumpulan Bingkai Foto Profil Hari Santri


Admin Blog Ayo Madrasah telah membuat sedikitnya 5 jenis bingkai foto profil facebook Hari Santri 2017. Bingkai-bingkai tersebut antara lain:

Bingkai Hari Santri 2017 01


Bingkai Foto Profil Hari Santri Nasional

Bingkai pertama memuat logo dan tema Hari Santri 2017 dengan tambahan hastag #HariSantri2017 serta logo Nahdlatul Ulama di pojok kiri atas. Desainnya terinspirasi dari desain resmi berbagai media kampanye Hari Santri Nasional 2017 yang dikeluarkan oleh RMI NU.

Untuk menggunakan bingkai ini, klik LINK INI.

UPDATE 17 OKTOBER

Bingkai Santri Penjaga NKRI; Klik LINK INI

Bingkai Foto Profil Hari Santri Nasional


Bingkai Santri Mandiri; Klik LINK INI

Bingkai Foto Profil Hari Santri Nasional


Bingkai Hari Santri 2017 02


Bingkai Foto Profil Hari Santri Nasional

Bingkai foto profil facebook bertemakan Hari santri Nasional 2017 berikutnya masih memuat logo resmi Hari Santri 2017. Dengan penambahan tulisan "Selamat Hari Santri - 22 Oktober" di bagian atas bingkai.

Untuk menggunakan bingkai ini, klik LINK INI.

Bingkai Hari Santri 2017 03



Bingkai ketiga yang terkait dengan Hari Santri Nasional berupa gambar sepasang santriwan-santriwati yang memegang pita bendera merah putih memanjang dengan logo nahdlatul ulama di bagian sudut kiri atas. Selain memuat tema Hari santri, Santri Mandiri NKRI Hebat juga memuat tagline #HariSantri2017. Di bagian bawah dihiasi ornamen batik.

Untuk menggunakan bingkai ini, klik LINK INI.

Bingkai Hari Santri 2017 04



Frame foto profil facebook keempat memuat logo "Hari Santri Nasional - Resolusi Jihad". Bagi yang telah ikut memerihkan peringatan hari santri di tahun sebelumnya, pasti telah familiar dengan logo ini. Dan di bagian atas bingkai memuat tulisan #HariSantri2017 - 22 Oktober 2017 dengan dasar berwarna hijau dan merah.

Untuk menggunakan bingkai ini, klik LINK INI.

Bingkai Hari Santri 2017 05



Bingkai berikutnya memuat tulisan "Bangga Menjadi Santri Indonesia". Dengan penambahan logo Hari Santri Nasional 2017 versi bulat serta aksesoris membentuk pita bendera merah putih. Di bagian atas tertulis tagline #HariSantri2017.

Untuk menggunakan bingkai ini, klik LINK INI.


Semoga kelima gambar bingkai foto profil facebook tentang Hari Santri Nasional tersebut dapat menambah semarak dan meriahnya peringatan Hari Santri Tahun 2017 ini.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 akhirnya disahkan oleh pemerintah. Adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang sejak awal mengordinasikan pembahasan terkait dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018.

Penetapan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Surat Keputusan Bersama libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. SKB tersebut dapat diunduh di akhir artikel ini.

Sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa, 3 Oktober 2017, jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 21 hari. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, 2017.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2018 itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Sumber gambar: www.kemenkopmk.go.id

Bagi madrasah dan dunia pendidikan lainnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memang sangat penting. Karena terkait erat dengan perencanaan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Meskipun harus diakui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tersebut agak telat dimana baru ditetapkan pada tanggal 2 September 2017, sedangkan madrasah harus sudah menyusun kalender pendidikan dan perencanaan lainnya pada Juli 2017 silam.

Dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 memang harus berpedoman pada dua penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yaitu tahun 2017 dan 2018. Karena tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung semenjak Juli 2017 hingga Juni 2018.

1. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018


Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Tanggal
Hari
Keterangan
LIBUR NASIONAL
1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Jumát-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Jumát Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Selasa Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA
13,14,18 dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember Senin Hari Raya Natal


2. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Untuk memudahkan para pengelola madrasah, kali ini kami sampaikan juga daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, sebagai berikut:

Tanggal
Hari
Keterangan
Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu – Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama
2 Januari Senin Tahun Baru 2017 Masehi
27,28, 29, dan 30 Juni Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

Untuk mengunduh salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, klik DI SINI.

Sunday, October 1, 2017

Logo dan Tema Hari Santri Nasional 2017

Menyambut Hari Santri Nasional Tahun 2017, Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI NU: Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia) telah meluncurkan tema dan logo Hari Santri Nasional 2017. Tema dan logo ini akan dipergunakan dalam peringatan Hari Santri yang puncaknya pada tanggal 22 Oktober 2017.

Madrasah, siswa, dan guru memang identik dengan dunia santri. Karena madrasah sebagai lembaga pendidikan khas Islam sekaligus tertua di Indonesia, telah menjadi tempat hidup dan berkembangnya santri. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian madrasah ikut serta memeriahkan peringatan Hari Santri 2017 dengan memasang logo Hari Santri 2017.

Presiden RI, Joko Widodo, melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagari Hari Santri Nasional. Pemilih tanggal tersebut didasarkan pada fakta sejarah di mana Kiai Hasyim Asy'ari (berdasarkan musyawarah ratusan kiai) mengumumkan fatwanya yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad. Resolusi Jihad ini memuat seruan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid. Resolusi Jihad ini pula yang kemudian memicu terjadinya peristiwa 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian juga diperingati sebagai Hari Pahlawan.

1. Tema Hari Santri 2017


Tema yang ditetapkan dalam peringatan Hari Santri Nasional tahun 2017 adalah 'Santri Mandiri, NKRI Hebat'. Dalam tema tersebut mengandung makna bahwa santri adalah kelompok yang mandiri sejak dari masa menempuh pendidikan di pesantren hingga ketika terjun di masyarakat. Santri selalu hidup mandiri tanpa mengeluh atau pun menuntut, serta tidak menyebar kebencian kepada negara.

Selain itu, 'Santri Mandiri, NKRI Hebat' kembali menegaskan kembali kebulatan tekad akan NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia. Santri tidak mendukung penuh Pancasila, nasionalisme, serta menolak berbagai bentuk radikalisme atas nama agama maupun ideologi khilafah anti Pancasila.

Baca Juga:



2. Logo Hari Santri 2017


Logo Hari Santri Nasional Tahun 2017 memuat sepasang santri putera dan putri yang memegang pita bendera merah putih. Dengan tagline tema Hari Santri 2017, 'Santri Mandiri NKRI Hebat' serta hastag #harisantri2017.

Gambarnya logo tersebut adalah sebagai berikut.


Di samping logo tersebut, juga tersedia logo Hari Santri 2017 dalam bentuk bulat sebagai mana berikut ini.


Bagi yang membutuhkan gambar dengan resolusi besar dan yang dapat diedit dengan pengolah gambar seperti photoshop maupun corel draw, silakan download logonya di link berikut ini.

  • Logo Hari Santri Nasional 2017 dengan Hastag, Download
  • Logo Hari Santri Nasional 2017 Bulat, Download
  • Logo Hari Santri - Resolusi Jihad NU, Download
Untuk menggunakan logo tersebut dalam program pengolah gambar layaknya photoshop maupun corel draw, cukup dengan melakukan klik kanan dan pilihlah menu open with.


Demikianlah tema dan logo Hari Santri Nasional Tahun 2017. Semoga logo-logo tersebut dapat lebih memeriahkan peringatan Hari Santri 2017 sehingga makna dan semangat peringatan ini dapat menginspirasi setiap warga negara Indonesia, tidak sekedar bagi santri saja.