Dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun
2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan
No comments:
Post a Comment