Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD menegaskan Islam Nusantara artinya mengidonesiakan Islam, adalah membawa Islam ke dalam realitas-realitas yang ada di Indonesia, bukan memaksa orang lain atau suatu bangsa untuk masuk Islam.
"Kalau meminjam istilah Gus Dur adalah 'membumikan' Islam," ujar Mahfud pada Halaqah Kebangsaan Pengasuh Pondok Pesantren, Selasa (24/7) di Pondok Pesantren Futuhiyyah, Mranggen, Demak, Jawa Tengah.
Pada kegiatan bertema Pancasila dalam Perspektif Islam Nusantara, ia mengatakan Nabi Muhammad saja tidak pernah memaksa siapa pun untuk masuk ke dalam Islam. "Tetapi Nabi hadir untuk mengabarkan dan menawarkan agama yang hanif (lurus)," katanya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, setiap bangsa dan zaman memiliki sistem negaranya sendiri. Sistem yang bermacam-macam ini adalah produk ijtihad pada masanya. "Dari zaman Nabi, sahabat dan sampai sekarang, tidak ada namanya sistem pemerintahan Islam yang baku. Seiring zaman, selalu berubah-ubah," paparnya.
Selain itu, tujuan negara adalah untuk membangun keadilan sosial. Sehingga, setiap tindakan yang ingin mengubah atau memberontak kesepakatan sebuah bangsa dianggap radikal dan berbahaya bagi keutuhan suatu negara.
Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara merupakan gagasan yang dihasilkan oleh kesepakatan para pendiri melalui proses yang panjang dengan begitu banyak pengorbanan. "Dan kesepakatan ini tidak boleh dihianati oleh paham apa pun, termasuk khilafah," tegasnya.
Halaqah digelar oleh Lembaga Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (LP3I) bekerjasama dengan Pondok Pesantren Futuhiyyah, Mranggen. Halaqah juga menghadirkan nara sumber yaitu KH Ubaidillah Shodaqoh (Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah), Muhibbin Noor (Rektor UIN Walisongo Semarang), Abdul Hadi Mutohar (Guru Besar UIN Walisongo dan Pengasuh Pesantren Darul Ma'wa Mranggen), serta dan KH Ahmad Badawi Basir (Sekretaris LP3I).
www.nu.or.id | Muhammad Khozin - Kendi Setiawan
No comments:
Post a Comment