Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun
2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan
Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Umum. Berikut ini
No comments:
Post a Comment