Friday, August 10, 2018

CUTI IBADAH HAJI, CUTI KARENA SAKIT, CUTI MELAHIRKAN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) ?









Mengacu Pada Bagian  C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang  Petunjuk  Teknis 
Penyaluran  Tunjangan Profesi,  Tunjangan 
Khusus,  dan  Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah, dinyatakan bahwa  Cuti Guru
PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi.

a.  Guru
PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat  belas) 
hari  berhak 

No comments:

Post a Comment