PC.PERGUNU KOTA BANJAR
Thursday, August 23, 2018
PERSYARATAN CUTI PNS
A. Dasar Cut PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
B. Persyaratan Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·