Thursday, August 23, 2018

PERSYARATAN CUTI PNS









A.  Dasar Cut PNS :

Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.







B.  Persyaratan  Cuti PNS:



1. Persyaratan Cuti Tahunan;



·           
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)



·           
Fotocopi SK CPNS



·