Berkenaan dengan banyaknya
usul pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga
Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 tentang Penjelasan
Masa Kerja dan Hak Pensiun, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang
Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto.
Berikut ini Salinan surat edaran
nomor
No comments:
Post a Comment