Friday, August 10, 2018

SYARAT PNS MENDAPATKAN HAK PENSIUN MINIMAL MEMILIKI MASA KERJA 10 TAHUN




Berkenaan dengan banyaknya
usul pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga
Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 tentang Penjelasan
Masa Kerja dan Hak Pensiun, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang
Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto.




Berikut ini Salinan  surat edaran
nomor

No comments:

Post a Comment