Perusahaan Umum Percetakan
Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) merupakan
satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat kepercayaan dari
Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan uang rupiah, baik
uang kertas maupun uang logam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU)
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Didirikan pada 15 September
1971, Peruri
No comments:
Post a Comment