Menurut UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018), Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar
oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah
No comments:
Post a Comment