Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, yang dimaksud kebudayaan adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Adapun yang dimaksud Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat
kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi
No comments:
Post a Comment