Kini telah hadir sebuah perangkat lunak komputer yang dapat menggantikan cara manual bel sekolah. Sebuah Aplikasi Bel Sekolah Otomatis yang akan membunyikan suara bel dengan suara manusia. Bapak/Ibu apakah disekolahnya sudah menggunakan aplikasi Bel pergantian jam secara otomatis atau masih manual ? kalau masih menggunakan bel manual mungkin sudah tidak zamannya dan lagian kekurangan dari manual adalah ketidakefektifan bisa juga masalah ketidak-tepatan waktu bel
Software Bel Sekolah 3 Bahasa ini sangat baik sekali digunakan di sekolah – sekolah mengingat saat ini hampir semua sekolah sekolah telah maju dan sudah ingin menggunakan sistem modernisasi dengan sistem komputerisasi.
oleh karena itu madrasah berkah mau membagikan Aplikasi Bel sekolah otomatis dan Bapak/ibu bisa mendapatkannya secara gratis. tanpa biaya sepeserpun Dan anda akan jauh lebih mudah mengetahui jam berapa pergantian jam ke 2, 3, jam istirahat maupun pulang sekolah
Tunggu apalagi? Ayo Download sekarang juga! Tinggalkan cara manual yang membuang-buang waktu Anda
Semoga Aplikasi Bel Sekolah membawa manfaat serta memberikan kemudahan dalam mengatur pergantian jam mengajar di sekolah Bapak/Ibu. Jangan lupa tuliskan komentar pengalaman Bapak/Ibu dalam menggunakan ke 3 aplikasi Bel sekolah diatas. Sekian terima kasih
Adalah sekumpulan bilangan yang disusun secara baris dan kolom dan ditempatkan pada kurung biasa atau kurung siku. Dibawah ini Anda dapat menemukan operasi perhitungan matriks, beserta contoh soal dan jaabannya
Operasi Perhitungan Matriks
Kesamaan 2 matriks, Penjumlahan matriks, Pengurangan Matriks, Perkalian bilangan dengan Matriks, Perkalian Matriks dan Pembagian Matriks.
Determinan suatu matriks
Matriks Ordo 2 x 2, Ordo 3 x 3 dan Ekspansi Baris Kolom
Matriks Singular
Matriks singular adalah matriks yang nilai determinannya 0.
Berikut adalam Materi matriks yang bisa anda download secara lengkap
Rencana penerapan sekolah delapan jam sehari dalam lima hari sekolah telah menuai kritikan dari berbagai pihak. Menteri Pendidikan dan Kebudayaann Muhadjir Effendy memberi pejelasan soal awal mula ide ini dan rencana penerapannya. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah adalah landasan hukum rencana itu. KPAI membuka kemungkinan mengajukan uji materi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Muhadjir menjelaskan kebijakannya itu. Pengurus Besar Nahdatul Ulama tegas menolak penerapan kebijakan itu. Bahkan Presiden Jokowi meminta agar rencana kebijakan itu dikaji ulang. Komisi X DPR juga menyatakan hal yang sama. Kini Muhadjir memberi penjelasan lebih lanjut. Intinya, sekolah delapan jam sehari itu bukan hanya diisi oleh kegiatan di dalam kelas, melainkan juga meliputi kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Asal muasal kebijakan ini berawal dari pencarian solusi agar guru-guru tidak kerepotan mencari tambahan jam mengajar untuk memenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi guru. Muhadjir juga menjamin kegiatan sekolah delapan jam tak akan mengganggu kegiatan Madrasah Diniyah. Berikut adalah penjelasan lengkah Mendikbud Muhadjir kepada detikcom, Minggu (18/6/2017): Semangat PP No 19 2017 tentang guru, sebetulnya ada dua isu yang terkait dengan lima hari kerja. Pertama, masalah beban kerja guru. Di dalam UU guru dan dosen (UU 14 2005), beban kerja guru itu minimal 24 jam tatap muka di kelas dalam seminggu. Jadi selama ini kerja guru itu hanya diakui tatkala berada di depan kelas. Ternyata dalam praktiknya banyak guru yg tidak bisa memenuhi. Karena pelajaran yang diampu jam nya Hanya sedikit. Misalnya pelajaran antropologi, bahasa asing, agama, dan lain-lain. Kalau guru ingin dapat tunjangan profesi maka harus mencari tambahan jam, harus cari di sekolah lain. Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah. Dan itu sudah menjadi masalah kronis bertahun tahun. Beberapa tahun terakhir anggaran untuk tunjangan profesi guru ini menjadi Silpa (sisa anggaran) yang cukup besar. Kemendikbud mencari solusi dengan mengubah beban kerja guru dengan mengikuti standar ASN, yaitu 40 jam seminggu. Dan berdasar Perpres, kerja ASN itu lima hari kerja dalam seminggu. Oleh sebab itu, perhari menjadi delapan jam. Selama delapan jam itu guru melaksanakan tugas-tugas lain misalnya, merencanakan, mengoreksi, memberi konsultasi, dan lain-lain itu bisa dihitung sebagai beban kerja guru, sehingga cukup untuk syarat mendapatkan tunjangan profesi. Guru juga tidak perlu keluyuran mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain. Dengan demikian bisa fokus mendampingi siswanya. Itulah yang mendasari sekolah masuk lima hari. Atas dasar PP tersebut di atas antara lain kemudian terbit Permendikbud No 23 tahun 2017, tentang Hari Sekolah. Di dalam hari sekolah, delapan jam itu termasuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam rangka program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K). P2K yang diplesetkan oleh wartawan menjadi Full Day itu, adalah realisasi salah satu Program Aksi dari Nawacita, janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan. Yaitu: pendidikan karakter. Di samping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional. Dalam hal sekolah lima hari, delapan jam per hari itulah ada yang khawatir mematikan Diniyah. Padahal di dalam permen tersebut malah ada pasal yang mengatur kerjasama antara sekolah dengan Madrasah diniyah. Pedoman nya sekarang sedang disusun oleh tim Kemendikbud dengan kemenag. Singkatnya, kalau ada siswa yang sorenya belajar di Madrasah Diniyah, maka kegiatan belajar di Diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari delapan jam sekolah itu. Sebagai kegiatan kokurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiositas). Hasil kegiatan belajar di Madrasah Diniyah (Madin) nantinya bisa di konversi menjadi komponen nilai mata pelajaran agama. Jadi bukan mematikan Madin, malahan Madin bisa menjadi partner sekolah dalam pembentukan karakter siswa. Di dalam lima hari sekolah dalam seminggu, sudah kita hitung, kegiatan intra kurikuler rata rata bisa diakhiri sekitar jam 1.30 sehingga, untuk sekolah yang sudah menjalin kerjasama dengan Madin, siswanya bisa melanjutkan belajar di Madin. Dan kegiatan belajar di Madin tersebut dihitung sebagai bagian dari delapan jam tersebut. Mudah-mudahan deskripsi tersebut dapat digunakan sebagai rujukan.
Informasi terbaru seputar sertifikasi guru kembali kami hadirkan untuk bapak dan ibu sahabat Pilahberita.com. Sertifikasi guru 2017 Kemenag (Kementerian Agama) akan segera dibuka dengan beberapa persyaratan baru yang mungkin akan anda ketahui setelah menelusuri beberapa informasi dibawah ini. Syarat peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 kemungkinan tetap sama pada tahun sebelumnya, hanya mekanisme yang berbeda. Untuk mendaftar menjadi peserta sertifikasi, pastinya Anda sebagai guru di lingkungan Kemenag sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelumnya. Info sertifikasi guru Kemenag terbaru mungkin belum Anda ketahui, oleh sebab itu untuk mencari lebih jauh sampai dimana proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan ikuti perkembangannya di website resminya. Sejauh kita memandang informasi ini sangat penting, perlu kita menyiasati agar tidak ketinggalan di-kemudian hari. Syarat yang dulu kita ketahui janganlah kita lupakan. Untuk itu kami sampaikan syarat yang akan Anda penuhi nanti apabila menjadi calon peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 sebagai berikut; Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir) 1. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir 2. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke FLASH DISK/CD 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 5. Foto Copy Print Out NUPTK 6. Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir); 7. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah 8. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN) 9. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir 10. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya . 11. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah 12. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing (Sumber : mzringgo.com) Demikian info seputar sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu semua. Jangan lupa like, komen dan share infonya ke yang lain biar lebih bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya
Simpatika adalah salah satu aplikasi pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha), bahkan pendataan siswa dan kurikulum pada madrasah Menjadi sangat penting karena hal berikut ini : Guru mengajuan NUPTK Sebelum kepada tahapan ini, setiap PTK baru harus didaftarkan terlebih dahulu untuk memiliki PEG.ID. Ini adalah identitas awal seorang PTK pada aplikasi SIMPATIKA. Jika program pengajuan NUPTK baru telah dibuka, maka syarat utamanya adalah PTK harus memiliki Peg.Id dan terdata aktif pada SIMPATIKA. Tetapi hingga saat ini, program ini masih belum dibuka. Jadi harap bersabar…. Proses NPK (Nomor Pendidik Kemenag) NPK memiliki fungsi yang hampir sama dengan NUPTK. Ini adalah produk resmi dari Kemenag untuk memfasilitasi para PTK yang belum memiliki NUPTK. Untuk beberapa program seperti Jafung dan mungkin nanti Sertifikasi dapat menggunakan NPK sebagai syarat utama. NPK dikeluarkan secara otomatis oleh sistem SIMPATIKA dengan persyaratan PTK sudah S1 dan terdata 2 tahun (4 semester) aktif berturut-turut. Kami informasikan, bahwa ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan produk hukum yang berlaku di lingkungan Kemenag. Program Sertifikasi Guru Database peserta sertifikasi guru (sergur) diperoleh dari sebuah aplikasi yang dinamakan AP2SG. Aplikasi AP2SG tersebut memiliki akses kepada SIMPATIKA untuk mengambil database sesuai persyaratan yang berlaku. Jadi, bagi yang belum tersertifikasi, pastikan data anda aman dengan cara selalu mengecek atau memperbaharui data anda sendiri pada Login PTK masing-masing, karena anda telah diberikan hak akses / akun dan password untuk mengaksesnya. Karena kita semua tidak tahu waktunya kapan AP2SG akan “menyedot” database SIMPATIKA. Dasar / syarat utama untuk pencairan Jafung, Sertifikasi hingga Infassing. Agenda-agenda rutin pada SIMPATIKA merupakan awal dari proses-proses lainnya yang lumayan panjang bagi seorang operator untuk menghasilkan data yang sesuai dengan kenyataan di lapangan. Adapun agenda rutin persemester antara lain upload siswa, updating data PTK, penjadwalan, Verval NRG, Verval Infassing, pengaktifan PTK hingga Kepala Sekolah adalah kegiatan yang berpengaruh besar bagi PTK masing-masing. Karena persyaratan utama pencairan ada pada tahapan ini, yaitu pencetakan SKMT dan SKBK dari aplikasi SIMPATIKA. Jika SKMT anda dianggap BELUM LAYAK untuk menerima Tunjangan, maka SKBK anda akan dipending/ditahan prosesnya hingga berstatus LAYAK. APA YANG HARUS PTK LAKUKAN SAAT INI ??? Meskipun tidak ada edaran resmi dari pihak kabupaten, provinsi ataupun pusat, kegiatan PTK harus tetap berjalan tanpa komando dari pihak manapun. Antara lain : Memperbaharui data personal PTK masing-masing. Barangkali ada yang Golongannya sudah berubah, atau status kependudukan dsb. Mengecek perubahan-perubahan yang telah diajukan ke operator kabupaten, apakah sudah disetujui ataukah belum diproses. Jika belum diproses, agar segera berkoordinasi langsung kepada operator kabupaten. Dimungkinkan ada hambatan dalam proses tersebut. Bagi yang sudah bersertifikasi : Mengecek hasil VERVAL NRG. Jika ajuan anda masih ditolak, maka akan muncul alasan penolakannya. Alangkah baiknya dibuat laporan tertuliskepada operator kabupaten dengan membawa bukti pendukung, untuk ditelusuri kepada tingkatan yang lebih tinggi. Bagi yang telah memiliki SK Infassing : Mengecek hasil VERVAL INFASSING. Jika ajuan anda masih ditolak, alangkah baiknya dibuat laporan tertulis kepada operator kabupaten dengan membawa bukti pendukung, untuk ditelusuri kepada tingkata
Dengan bergantinya kurikulum yang dipergunakan, dari semula KTSP menjadi Kurikulum 2013, madrasah tentunya perlu melakukan perubahan juga dalam pengisian jadwal mengajar mingguan dan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum atau set kurikulum.
Perubahan kurikulum di Simpatika yang sebelumnya KTSP menjadi K-13 hanya dapat dilakukan setelah Admin Kanwil Kemenag persetujuan. Artinya, menu untuk memilih (merubah) tersebut baru kan muncul (aktif) jika Admin Kanwil telah mengaktifkannya untuk madrasah tersebut.
Admin Simpatika tingkat Kanwil akan melakukan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' berdasarkan daftar madrasah yang termuat dalam SK Dirjen Pendis tentang madrasah penyelenggara K-13. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017. Sehingga bagi madrasah yang telah tertera dalam SK tersebut dapat segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil atau belum.
Bagi madrasah yang tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara kurtilas, maka fitur tidak akan diaktifkan.
2. Simpan Jadwal Mengajar Semester yang Lalu
Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melakukan perubahan kurikulum.
Terlebih dahulu lakukan penyimpanan semua jadwal mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika pada semester-semester sebelumnya, terutama pada tingkat kelas yang akan dirubah kurikulumnya. Karena jadwal-jadwal yang ada akan terhapus. Sehingga perlu disimpan terlebih dahulu dalam format PDF agar sewaktu-waktu jadwal tersebut dibutuhkan masih memiliki dokumen atau arsipnya.
Cara menyimpan jadwal mengajar mingguan dari Simpatika untuk semua kelas (rombel) dan semester, simak video tutorial berikut ini.
3. Merubah Kurikulum KTSP menjadi K-13
Setelah jadwal mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum atau kelola kurikulum) dari KTSP menjadi K-13 untuk tingkat kelas yang dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 berarti yang diset menjadi Kurikulum 2013 hanyalah kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap menggunakan KTSP.
Cara merubah kurikulum KTSP menjadi K-13, atau sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:
Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
Klik menu "Sekolah"
Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yang ada di sebelah kanan halaman
Akan muncul jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yang digunakan di setiap kelas.
Klik "Simpan"
Saat muncul jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
Selesai
Atau lihat video tutorial berikut ini.
4. Sinkronisasi Mata Pelajaran
Langkah berikutnya, setelah melakukan set kurikulum, adalah melakukan set mata pelajaran atau sinkronisasi mata pelajaran.
Langkah ini juga sangat mudah. Caranya adalah:
Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
Klik menu "Sekolah"
Klik sub menu (di sebelah kiri) "Kurikulum"
Klik "Daftar Mata Pelajaran"
Pilih Kurikulum 2013
Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
Pilih tingkat kelas yang mapelnya akan disinkronkan
Klik "Lanjut"
Klik "Simpan"
Maka semua mata pelajaran akan termuat secara otomatis.
Atau tonton video tutorial berikut ini.
Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, jika memang terdapat pelajaran muatan lokal. Cara menambahkannya dapat dilihat di video di atas tadi.
Khusus untuk Madrasah Aliyah, jika sebelumnya (saat KTSP) di kelas 10 belum ada penjurusan (kompetensi) tetapi ketika berubah ke Kurikulum 2013 penjurusannya dimulai dari kelas 10, maka perlu melakukan pengaturan kompetensi madrasah sebelum melakukan sinkronisasi mata pelajaran.
Cara melakukan set kompetensi madrasah adalah dengan mengklik menu "Sekolah" >> "Profil" >> "Daftar Kompetensi". Muncul daftar penjurusan (kompetensi) di madrasah tersebut. Pilih yang diperlukan (semisal kompetensi Ilmu-Ilmu Sosial) dan klik tanda segitiga di ujung kanan, lalu pilih "Edit Kompetensi". Setelahnya klik pada lingkaran di depan kelas di mana kompetensi tersebut dimulai (semisal kelas 10), dan klik "Simpan".
Lalu klik submenu "Kelas" >> "Daftar Kelas" >> Klik segitiga di ujung kanan nama kelas >> "Edit Kelas". Pada kolom "Kompetensi Keahlian" lakukan perubahan yang semua umum menjadi kompetensi yang diinginkan. Kemudian simpan.
5. Mengisi Jadwal
Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, kini saatnya melakukan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian jadwal ini seperti biasa. Yang perlu diperhatikan adalah struktur kurikulum dan alokasi jam pelajaran per mapel sesuai dengan ketentuan kurikulum yang digunakan.
Untuk struktur kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 di setiap jenjang madrasah, silakan baca artikel lainnya di blog Ayo Madrasah.
Demikianlah sedikit panduan dalam melakukan perubahan kurikulum. Yang sebenarnya sangat simpel dan mudah tetapi terkait dengan tahahapan-tahapan lain yang juga harus ikut dikerjakan.
Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menetapkan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2017. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah telah terlebih dahulu menjalankan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015.
Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yang ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:
Provinsi Aceh : 176 madrasah
Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
Provinsi Riau : 495 madrasah
Provinsi Jambi : 351 madrasah
Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
Provinsi Lampung : 389 madrasah
Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
Provinsi Bali : 15 madrasah
Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
Provinsi Maluku : 313 madrasah
Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
Provinsi Banten : 748 madrasah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah
Bagi ke-17.885 madrasah yang tercantum dalam keputusan tersebut, pada tahun pelajaran 2017/2018 ini mulai melaksanakan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk dalam "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih menggunakan KTSP.
Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017
Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini.
Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD
Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga bermanfaat bagi madrasah yang bersangkutan.