Friday, August 31, 2018

Bimbingan Karier Jabatan Fungsional Peneliti

Oleh: Prof. Dr. Ir. Dwi Eny Djoko Setyono M.Sc.

Makalah pada acara Bimbingan Teknis Penelitian yang diselenggarakan oleh BPNB Jawa Barat tanggal 29 Agustus 2018

Jabatan Fungsional Peneliti Kemdikbud: "Arah dan Kebijakan"

Oleh: Dodi Pribadi

Makalah pada acara Bimbingan Teknis Penelitian yang diselenggarakan oleh BPNB Jawa Barat tanggal 29 Agustus 2018

Thursday, August 30, 2018

REKAPITULASI PEROLEHAN MEDALI ASIAN GAMES 2018








Rekapitulasi Perolehan Medali Asian Games 2018. Asian Games merupakan ajang olahraga yang diselenggarakan setiap empat tahun, dengan
atlet-atlet dari seluruh Asia. Sebagai acara olahraga terbesar setelah
Olimpiade, Asian Games adalah acara bergengsi yang diorganizir oleh Olympic
Council of Asia.




Asian Games adalah ajang
unjuk kekuatan antarnegara melalui kompetisi olah raga. Tak heran

2 Cara Reset Password Simpatika yang Lupa

Lupa password adalah hal yang wajar dan manusiawi. Termasuk lupa password untuk login ke akun Simpatika. Jangan khawatir, ketika seorang PTK lupa akan sandi atau password akun Simpatikanya, maka paling tidak tersedia dua cara reset password simpatika yang bisa dilakukan.

Sebagaimana diketahui, setiap PTK memiliki akun simpatika masing-masing. Ini karena pada dasarnya, tahapan-tahapan verval simpatika menjadi tanggung jawab masing-masing PTK. Sehingga yang harus mengerjakanpun masing-masing PTK yang bersangkutan. Namun proses verval tersebut tentu akan terkendala ketika seorang PTK melupakan password atau sandi untuk login ke akunnya. Karena tanpa sandi yang benar, tentu tidak akan bisa masuk ke akun PTK.

Apa yang harus dilakukan ketika seorang PTK lupa password akun simpatika?

Ada dua cara untuk melakukan reset password (mengembalikan password) yang lupa. Pertama adalah dengan melakukan reset mandiri dengan syarat akun simpatika tersebut telah didaftarkan dengan menggunakan email alternatif.

Cara kedua adalah dengan meminta kepada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah untuk melakukan reset password.

Reset Password Simpatika

Kedua cara tersebut akan kita ulas di bawah ini.

Baca Juga: Jika Lupa Password Login EMIS Online

1. Reset Password Secara Mandiri


Reset password secara mandiri hanya bisa dilakukan jika sebelumnya akun simpatika milik PTK tersebut telah didaftarkan email alternatif. Maksudnya, PTK tersebut dapat melakukan login dengan menggunakan email (semacam email GMail, Yahoo, Hotmail, dll.), selain menggunakan NUPTK/PegID.

Kelebihan lainnya, selain dapat mereset password yang lupa, password yang baru pun dapat dibuat sesuai keinginan (bebas) PTK. Password tersebut dapat dibuat dengan menggunakan kalimat atau kombinasi huruf dan angka yang mudah diingat. Sehingga ke depannya, resiko lupa password kembali akan lebih kecil.

Cara reset password Simpatika secara mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman login Simpatika
  2. Pada halaman login, klik tulisan "Lupa Password"
  3. Muncul halaman "Lupa Password Anda?"
  4. Isikan email alternatif dan masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  5. Klik "Kirim"
  6. Sistem Simpatika akan mengirimkan tautan dan kode untuk mereset password ke email yang ditulis tadi. Buka dan periksa email Anda.
  7. Buka email dari SIAP dengan subjek Permintaan Password SIAP
  8. Klik tautan yang disertakan dalam email
  9. Muncul halaman "Lupa Password"
  10. Isikan password yang ingin digunakan pada kolom Password Baru dan Ulangi Password
  11. Jika sudah, klik Kirim
  12. Reset Password berhasil.
Selengkapnya tentang proses reset password simpatika dengan cara mandiri ini silakan simak video tutorial yang ada di akhir artikel ini.

2. Minta Reset Kepala Madrasah / Admin


Cara kedua jika lupa password akun simpatika adalah dengan meminta reset password pada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah. Cara kedua ini bisa dilakukan bagi akun simpatika yang telah didaftarkan dengan email alternatif maupun yang tanpa email alternatif (hanya bisa login dengan userID NUPTK/PegID saja).

Setelah melaporkan kepada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah, mereka akan melakukan reset password melalui akun madrasah. Caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke akun madrasah simpatika
  2. Setelah masuk, klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  3. Klik submenu "Direktori PTK"
  4. Klik submenu "Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan"
  5. Setelah tampil daftar PTK di madrasah tersebut, cara PTK yang lupa password.
  6. Klik segitiga terbalik di ujung kanan nama PTK tersebut
  7. Pilih menu "Atur Ulang Password"
  8. Saat muncul notifikasi konfirmasi, klik "Ya"
  9. Muncul Surat Pemberitahuan Reset Password yang berisi UserID, Nama PTK, dan Password Baru.
  10. Cetak surat tersebut atau catat Password yang tertera dan serahkan kepada PTK yang lupa password tadi
  11. PTK menggunakan password baru tersebut untuk login ke akunnya
Password yang didapatkan dalam proses ini berupa empat digit kombinasi huruf dan angka yang kadang sulit untuk diingat. Karena itu ada baiknya, setelah berhasil login, PTK melakukan perubahan password sehingga password akan lebih muda diingat.

Tahapan-tahapan mereset password tersebut dapat disimak di video tutorial di bawah ini.

3. Video Tutorial Reset Password


Proses dan tahapan melakukan reset password dengan dua cara di atas dapat disimak dalam video tutorial berikut ini. Termasuk bagaimana cara merubah password yang didapatkan menjadi password yang lebih mudah diingat sehingga meminimalisir kemungkinan lupa password di masa depan.


Dengan mengetahui cara reset password simpatika yang lupa ini sekarang PTK tidak perlu terlalu gusar jika mengalami lupa kata sandi (password). Karena tersedia beberapa cara untuk mereset password yang kesemuanya, ternyata, amat mudah. Meski demikian, menggunakan password yang kuat dan rahasia harus tetap diutamakan untuk menghindari penyalahgunaan akun simpatika.

Wednesday, August 29, 2018

BENTUK – BENTUK PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013 VERSI REVISI








Mendiskusikan Bentuk –
Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS
tidak terlepas dari mengkaji Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian. Serta mengkaji Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan SatuanPendidikan Pada Jenjang SMP terbitan tahun 2017.







Menurut Permendikbud Nomor
23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Penilaian 

Tuesday, August 28, 2018

MATERI PELATIHAN GURU DAERAH KHUSUS (PGDK) / MATERI PPG GURU DAERAH KHUSUS (DASUS)









Download
Materi Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) / Materi PPG Guru Daerah Khusus
(Dasus). Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) / PPG Guru Daerah
Khusus (Dasus) merupakan program yang dilunncurkan dalam rangka penyelesaian
permasalahan pendidikan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T)
merupakan salah satu program prioritas Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden

Monday, August 27, 2018

UU NO. 9 TAHUN 2018 (UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2018)









Menurut UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018), Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar
oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah atau madrasah. Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah dan madrasah telah memiliki aturan baku yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan terbaru yang mengaturnya adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Upacara bendera atau upacara penaikan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan untuk penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Di samping itu upacara bendera pun menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera

1. Ragam Jenis Upacara Bendera di Sekolah


Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas:

  • Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
  • Upacara Hari Senin
  • Upacara Hari Besar Nasional, yang meliputi:
    • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
    • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
    • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni
    • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November
Pihak madrasah atau sekolah, dengan pertimbangan tertentu, dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya.

2. Pejabat dan Petugas Upacara Bendera di Sekolah


Unsur pelaksana upacara bendera di sekolah (madrasah) terdiri atas pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.

Pejabat upacara bendera di sekolah terdiri atas:

  1. Pembina Upacara yang berasal kepala madrasah, wakil kepala madrasah, atau guru
  2. Pemimpin Upacara
  3. Pengatur Upacara
  4. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

Petugas Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
  3. Pembaca Teks Janji Siswa
  4. Pembaca Doa
  5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
  6. Kelompok Pengibar Bendera
  7. Kelompok Paduan Suara

Sedang peserta upacara meliputi kepala sekolah (madrasah), wakil kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan. peserta didik (siswa), dan tamu undangan.


Baca Juga:



3. Susunan Acara Upacara Bendera di Sekolah


Susunan acara pada upacara bendera di madrasah atau sekolah secara garis besar terdiri atas acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.

Adapun acaranya disusun sebagaimana berikut:

SUSUNAN ACARA
UPACARA PENGIBARAN BENDERA HARI SENIN
DI MI AYO MADRASAH INDONESIA

Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal .... bulan .... tahun .... MI Ayo Madrasah Kab. Pati, segera dimulai

  1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  3. Penghormatan peserta upacara kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan;
  4. Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara;
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
  6. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
  8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh peserta upacara;
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas;
  12. Pembacaan teks janji siswa oleh dan ditirukan oleh seluruh siswa;
  13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan;
  14. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan);
  15. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara;
  16. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan;
  17. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara;
  19. Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
  20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.


4. Unduh Permendikbud No. 22 Tahun 2018


Sebagai pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah, silakan unduh peraturan terbaru terkait dengan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.  Selain beberapa hal terkait jenis, pejabat dan petugas, dan susunan acara upacara bendera sebagai diuraikan di atas diatur juga berbagai hal lain, termasuk tugas masing-masing pejabat dan petugas upacara, peralatan dan sarana upacara, tata pakaian upacara bendera, dan hal-hal lainnya.

Sila unduh Permendikbud tersebut dengan MENGKLIK DI SINI.

Demikianlah pedoman pelaksanaan upacar bendera di sekolah atau madrasah. Semoga bisa menjadi pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah masing-masing. 

Saturday, August 25, 2018

SOAL LATIHAN TES CPNS 2018 (SOAL TES CPNS 2018)





SOAL LATIHAN TES CPNS 2018

Soal Latihan Tes CPNS tahun 2018. Pegawai
Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS merupakan bagian pokok dari ASN
(Aparatur Sipin Negara),

Friday, August 24, 2018

MATERI / KISI-KISI SOAL TES CPNS TAHUN 2018













Kisi-Kisi Soal Tes CPNS tahun 2018. Pelaksanaan
registrasi online penerimaan CPNS 2018 melalui portal sscn.bkn.go.id rencananya akan dibuka mulai 19 September 2018. Setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran selanjutnya akan mengikuti ujian atau seleksi CPNS. Ujian atau tes CPNS 2018 akan dilakukan
secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan
tahap

Thursday, August 23, 2018

PERSYARATAN CUTI PNS









A.  Dasar Cut PNS :

Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.







B.  Persyaratan  Cuti PNS:



1. Persyaratan Cuti Tahunan;



·           
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)



·           
Fotocopi SK CPNS



·